Oleh: Ummu Nushaybah
(Aktivis Muslimah)
Ad dienul Islam ini akan tetap tinggi dan tidak ada yang lebih tinggi darinya walaupun pembencinya bersatu merendahkannya. Penista agama kini secara terang-terangan menunjukkan jati dirinya. Mereka tak segan mengeluarkan isi hati dan pikirannya yang kotor untuk menjelek-jelekkan agama mulia ini. Hal ini lantaran tidak ada ketegasan dari negara untuk menindak tegas para Penista agama.
Viralnya sebuah video di media sosial yang berisi permintaan berani dan lancang dari seorang pria bernama Saifuddin Ibrahim yang mengaku pendeta meminta agar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al Quran lantaran dianggap menjadi sumber ajaran radikal.
Terkait video viral pendeta meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat Al-Qur’an, Dittipidsiber Bareskrim Polri mengatakan pihaknya tengah melakukan pendalaman kasus. Hal itu diutarakan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Rabu (liputan6.com, 16/3/2022).
Penistaan demi penistaan agama terus berulang. Hal ini bermuara dari adanya paham kebebasan berpendapat yang lahir dari sistem kapitalisme. Hingga buah pemikiran nyeleneh dan pendapat sesuai hawa nafsu tanpa berfikir menjamur di mana-mana.
UU yang dibuat oleh pemerintah untuk menjaga agama pun seolah tidak efektif menangani kasus ini. Permintaan untuk menghapus 300 ayat Al Quran sama saja meminta untuk merevisi dan merusak kandungan dalam Al Quran.
Fatwa MUI pun menjelaskan bahwa penodaan agama itu haram salah satunya melecehkan dan merendahkan Al Quran. Padahal al Qur'an adalah kalamullah yang pasti kebenarannya, karena datang dari Allah SWT. Sehingga isinya tidak mungkin salah atau keliru. Jika dikatakan keliru maka pendapat manusialah yang keliru bukan Al Quran.
Umat Islam seharusnya marah dan mengambil sikap dengan ucapan pendeta yang menista Islam karena mereka dengan seenaknya ikut campur terhadap Akidah umat Islam. Namun, reaksi marah yang ditampakkan oleh kaum muslim justru dinilai berlebihan di sistem kapitalis liberalis ini karena menganut pada paham kebebasan.
Sungguh, umat Islam diperintahkan untuk mengimani dan menerapkan semua isi Al Quran secara keseluruhan bukan hanya mengikuti Sebagian dan mengingkari Sebagian lainnya. Pelaku Penista Agama Islam baik pelakunya Muslim maupun non Muslim maka dia sesungguhnya telah melakukan perbuatan kriminal. Dia berani menabuh genderang perang melawan Allah dan Rasul-Nya.
Dalam Negara Islam Kekhilafahan, berani menistakan agama berarti menandakan keberanian dalam melepaskan jaminan perlindungan dari negara dan menjadikan halal darahnya. Hal ini bersifat tegas. Berani melecehkan dan menjelek-jelekkan Islam, Allah, Rasulullah, kitab Nya berarti berani mati di hadapan hukum Islam. Oleh karena itu, hanya dalam Daulah Islamlah yakni Khilafah yang menerapkan Islam kaffah dan mampu menjamin keamanan dan perlindungan terhadap Akidah Islam dan memberi sanksi tegas terhadap pelaku penista agama. Wallahu ‘alam bishowab[]
Post a Comment