Di Balik Label Halal BPJPH


Oleh Yunita M
 (Anggota Komunitas Sahabat Hijrah Balut-Sulteng)

BPJPH selaku Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dibawah wewenang Kemenag telah menetapkan label halal baru yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut tertuang dalam keputusan Kepala BPJPH No 40 Tahun 2022 tentang penetapan label halal. 

Menag Yakut Coili mengatakan dengan diluncurkannya label halal baru ini, maka logo halal yang sebelumnya yang dikeluarkan MUI  secara bertahap tidak akan berlaku lagi. Beliau berkata yang berhak mengeluarkan sertifikasi halal adalah pemerintah itu sendiri bukan lagi ormas.

Seperti yang telah dibeberkan Muhammad Aqil Irham Kepala BPJPH Kemenag. Alasan pergantian logo label halal dikarenakan hal tersebut merupakan amanat dari PP No 39 Tahun 2021 tentang jaminan produk halal. Yang berwewenang mengeluarkan logo label halal adalah BPJPH itu sendiri. Logo halal baru dari BPJPH telah diberlakukan secara efektif sejak 1 Maret 2022.

Berbagai respons dari masyarakat bermuculan. Salah satunya masyarakat merasa bahwa logo baru tersebut sulit dibaca dan dipahami. Namun, Aqil Irham selaku kepala BPJPH tidak begitu mempersoalkan. Dia mengatakan bahwa masyarakat juga lama-lama akan menjadi terbiasa, sebab label tersebut masih baru diluncurkan. 

Beliau juga akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penetapan logo halal baru tersebut. BPJPH Kemenag dalam menetapkan label halal tersebut mengaku mengadopsi dari bentuk gunungan pada wayang. Label halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesia-an. Huruf Arab penyusun kata halal yang terdiri atas ha, lam alif, dan lam disusun dalam bentuk menyerupai gunungan pada wayang. Kata Aqil (antaranews.com,12/03/22)

Ketika Halal Bukan Sekadar Logo 

Kebijakan pemerintah mengenai logo halal baru tersebut menuai kritikan dari masyarakat. Selain berbentuk lurik gunungan wayang, juga menghapus kata "MUI''.  Kata halal pun menjadi samar, dan sulit untuk dibaca, apalagi bagi orang awam.

Hal ini menimbulkan pertanyaan bahwa apakah pemerintah anti terhadap yang berbau kearab-araban? Sehingga harus mengganti logo halal yang baru dengan sample yang dinusantarakan. Menjadi pertanyaan serius akankah pemerintah secara serius mengurus jaminan produk halal bagi umat Islam? Ataukah hanya sekadar formalitas belaka, atau ada kepentingan para kapitalis?

Jaminan halal bukanlah sekadar logo atau cap halal. Melainkan riayah pemerintah terhadap kepentingan dan kebutuhan umat Islam. Apalagi di negeri ini umat Islam adalah mayoritas. Label halal bukan hanya sekadar labelisasi atau formalisasi melainkan manifestasi keimanan seorang muslim yang harus dijamin keamanannya dalam produk-produk yang akan dikonsumsi umat Islam.

Jaminan Halal Tanggung Jawab Penguasa

Menjamin produk halal untuk rakyat adalah kewajiban pengusaha. Apalagi dalam suatu negara mayoritas penduduknya beragama Islam. Namun, itu semua hanya ilusi dan tidak akan pernah terlaksana dibawah kepemimpinan para penguasa yang hanya mementingkan cuan.

Dibalik logo baru yang dikeluarkan BPJPH dibawah wewenang Kemenang diharapkan agar nyata serius melindungi kepentingan dan hak-hak umat Islam. Bukan hanya sekadar formalitas dan lebelisasi semata, apalagi menjadikan cara untuk meraup keuntungan materi sampai membebani rakyat. Terutama bagi mereka para produsen barang. Jika biaya administrasi dan regulasi demi mendapatkan sertifikasi maupun label halal sulit dan harus mengeluarkan biaya banyak. Maka barang-barang produksi akan naik harga dan dapat dipastikan ini akan membebani rakyat kelak dikemudian hari.

Butuh Solusi Islam

Kebijakan yang terus dikeluarkan penguasa dalam sistem kapitalisme saat ini terasa samar dan seakan tidak jelas arahnya. Muncul pertanyaan, ini murni untuk kepentingan rakyat atau malah kepentingan para kapitalis? Masyarakat dibuat percaya, namun disisi lain kesejahteraan dan hak-hak malah tidak terpenuhi.

Kita butuh solusi hakiki dalam menuntaskan problematika umat. Tidak lain hanyalah Islam sebagai agama sekaligus solusi bagi kehidupan.

Dalam Islam, tidak akan dibiarkan adanya ha-hal yang seperti ini. Apalagi sampai menyangkut kebutuhan dasar umat yakni halal dan haram. Islam akan menjamin produksi pangan maupun barang lainnya agar terjaga kehalalan dan tayibnya. Para produsen akan diberi kemudahan dalam mengurus administrasi maupun regulasi dalam menetapkan sertifikasi kehalalan maupun label halal produk.

Para auditor dan pihak yang berwewenang dalam menetapkan kehalalan produk adalah mereka yang paham syariat dan lulus uji ketentuan yang diberlakukan penguasa atas dasar syarak. Kemudian pencegahan dari khalifah adalah memastikan tidak adanya bahan-bahan produksi yang non halal  beredar ditengah-tengah masyarakat. Apalagi sampai mengolah menjadi produk yang diedarkan.

Sanksi tegas juga akan diberlakukan bagi mereka yang terbukti memanipulasi data dalam sertifikasi halal maupun logo.
 
Jadi, khilafah hanyalah satu-satunya harapan umat jika ingin kembali kepada kehidupan yang sejahtera dan terjamin. Tentunya dibawah kepemimpinan yang bukan atas dasar asas manfaat, melainkan atas dasar keimanan dan ketakwaan.

Wallahu a'lam bishshawab

Post a Comment

Previous Post Next Post