BERANTAS KEJAHATAN SEKSUAL


Oleh: Bunda Khusnul
(Anggota Himpaudi)

     Kejahatan seksual merupakan tindakan-tindakan yang tidak diinginkan dan mengacu pada perbuatan seksual. Bukan hanya menyentuh, bahkan menatap dengan penuh nafsu atau menampilkan bahan pornografi sudah dapat dikategorikan dalam tindakan ini. Apabila dibiarkan secara terus-menerus, pelecehan seksual ini berisiko besar untuk menjadi kekerasan seksual. Ada beberapa fakta yang perlu diketahui tentang pelecehan seksual,antara lain:
1.Pelecehan seksual yang terjadi di Indonesia bisa dibilang tidak mengenal usia. Dalam jangka waktu 12 tahun, kekerasan terhadap perempuan meningkat sebanyak 792 persen (hampir 800 persen) dalam artinya kekerasan terhadap perempuan di Indonesia selama 12 tahun meningkat hampir 8 kali lipat. Akan tetapi kita tetap bisa mengakses informasi di internet tentang begitu banyaknya kasus pelecehan yang juga menyerang kaum remaja bahkan dewasa.
2.Biasanya terjadinya pelecehan sosial ini diidentikkan dengan korban yang merupakan kaum perempuan. Karena memang sebagian besar masyarakat umumnya mengetahui kasus sexual harrasement yang terjadi pada perempuan. Tetapi ini tidak menutup kemungkinan jika laki-laki juga bisa menjadi korban loh. Di beberapa penelitian menyebutkan jika jumlah korban yang mengalami kekerasan seksual di usia anak-anak justru mayoritas adalah laki-laki.
3.Sudah menjadi rahasia umum tempat yang paling afdol untuk melancarkan aksi keji ini adalah di angkutan umum, utamanya kereta api. Keadaan banyak orang dan suasana yang ramai membuat pelaku bisa dengan santai mendapatkan korbannya tanpa adanya kecurigaan dari orang-orang sekitar.


      Kekerasan seksual sering terjadi karena pemberitaan media sosial . Media sosial yang baik dapat menampilkan informasi yang berimbang. Berbagai terkait terkait kemungkinan sering dialami perempuan dapat direpresentasikan ke dalam sebuah wacana secara berbeda-beda. Saat ini eksploitasi terhadap perempuan dilakukan melalui cara-cara yang lebih intelektual dan dikemas secara baik.salah satunya melalui wacana yang diungkapkan dalam media massa. Perempuan dalam media musik yang menonjol secara visual, tetapi terpinggirkan dalam makna. Hal tersebut jika terus dibiarkan, akan mempertegas adanya gender antara perempuan dengan laki-laki yang berimplikasi pada potensi foto serta video yang sering diupload. Masalah yang dibahas dalam penelitian ini adalah analisis wacana kritis menggunakan teori Sara Mills. Pembahasan Sara Mills seputar teori wacana menjadikan wacana feminisme sebagai pusaran kajiannya. Selain itu juga membahas isu-isu perempuan seperti bagaimana perempuan ditampilkan dalam teks, gambar, foto serta dalam berita. Fokus penelitian ini adalah mengkaji 1) bagaimana teks mengalami bias dalam merepresantasikan perempuan dalam teks, 2) bagaimana marginalisasi perempuan terbentuk dalam pelemahan posisi perempuan.
Konsep-konsep terkait perlindungan dan jaminan terhadap perempuan dalam hak-hak dasar sebagai manusia dapat ditemukan dalam banyak literatur-literatur Islam. Islam melindungi perempuan dari pelecehan, melalui pelaksanaan aturan-aturan dan kebijakan seperti:

1. Penerapan aturan-aturan Islam yang dikhususkan untuk menjaga kehormatan dan martabat perempuan. Misalnya, kewajiban menutup aurat (QS. An-Nur: 31), berjilbab ketika memasuki kehidupan publik (QS. Al-Ahzab: 59), larangan berhias berlebihan atau tabbaruj (QS. Al-A’raaf: 31 dan QS. Al-Ahzab: 33). Adanya pendampingan mahram (kakek, ayah, saudara laki-laki dan adik ayah) atau suami ketika perempuan melakukan perjalanan lebih dari 24 jam.

Dari Abu Hurairah RA, bahwa Nabi SAW bersabda, “Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, bersafar sejauh perjalanan sehari semalam kecuali bersama mahramnya.” (HR.Muslim no.1339).

2. Penerapan aturan-aturan Islam terkait pergaulan laki-laki dan perempuan. Misalnya, perintah menundukkan pandangan bagi laki-laki (QS. An-Nur: 30) dan perempuan (QS. An-Nur: 31), larangan berduaan dan campur baur antara laki-laki dan perempuan tanpa hajat syar’i.

Rasulullah SAW bersabda, “Seorang laki-laki tidak boleh berduaan (khalwat) dengan seorang perempuan kecuali wanita tersebut bersama mahramnya.” (HR.Muslim)

3. Penerapan sanksi yang berat bagi pelaku pelecehan. Misalnya, pelaku pemerkosaan akan dihukum had zina (QS. Al-Maidah: 33). Jika pelakunya belum pernah menikah maka dicambuk 100x, jika sudah pernah menikah dirajam hingga mati.

4. Orang yang berusaha melakukan zina dengan perempuan namun tidak sampai melakukannya, maka dia akan diberi sanksi tiga tahun penjara, ditambah hukuman cambuk dan pengasingan. Hukuman yang diberikan akan dimaksimalkan jika korbannya adalah orang yang berada di bawah kekuasaannya seperti pembantu perempuannya atau pegawainya.

Selain itu, Islam juga melindungi perempuan dari kekerasan, melalui pelaksanaan aturan-aturan dan kebijakan seperti:

1. Perintah mempergauli istri secara ma’ruf dan larangan berbuat aniaya terhadap istri (Lihat QS. Al-Baqarah: 228-229 dan QS. An-Nisa: 19).

2. Penerapan sanksi bagi pelaku kekerasan, di antaranya pelaku akan dihukum qishas jika terjadi pembunuhan atau dihukum ta’zir maupun membayar denda (diyat) jika terjadi penganiayaan fisik.

Selain melindungi perempuan dari pelecehan dan kekerasan, Islam menjamin kesejahteraan perempuan, melalui pelaksanaan aturan-aturan dan kebijakan seperti:

1. Kewajiban nafkah keluarga diberikan kepada pihak ayah, suami dan wali perempuan (kakek dari ayah, adik ayah, saudara laki-laki kandung dan keponakan laki-laki ayah). Negara akan menjamin dan membuka peluang besar bagi tersedianya lapangan pekerjaan dan memberikan modal usaha bagi pihak laki-laki agar dapat menunaikan kewajibannya.

2. Perempuan tidak diwajibkan bekerja. Perempuan boleh bekerja dengan izin suami/ayahnya dengan menjalankan syariat Islam ketika di kehidupan publik. Pekerjaan yang akan dijalankan perempuan bukanlah pekerjaan yang akan mengeksploitasi diri dan waktu perempuan sehingga peran domestik perempuan dapat dijalankan secara optimal.

3. Penerapan hukuman sanksi (ta’zir) bagi suami yang tidak menjalankan kewajiban penafkahan padahal ia memiliki kemampuan.

4. Negara akan mengambil alih peran keluarga dalam hal nafkah bila semua pihak yang bertanggung jawab dalam nafkah tidak mampu menjalankan perannya. Sehingga perempuan bukan tulang punggung keluarga apalagi ujung tombak perekonomian negara.

5. Politik ekonomi Islam menjamin terpenuhinya tiga kebutuhan primer individu baik laki-laki maupun perempuan seperti pangan, papan, dan sandang. Jaminan terpenuhinya tiga kebutuhan primer masyarakat secara kolektif seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan yang akan disediakan secara langsung oleh negara secara cuma-cuma atau dengan biaya yang sangat minim.

Betapa sempurna Islam sebagai suatu sistem kehidupan. Tentunya jika Islam benar-benar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari di dunia ini, perempuan dan anak akan terjaga dan terjamin keselamatannya.

Khatimah, hanya dengan kehadiran negara yang menerapkan Islam kaffah lah yang mampu menghapus kekerasan terhadap setiap warga negaranya termasuk terhadap perempuan dan anak.Mari Berantas Kekerasan seksual dengan menerapkan islam kaffah. Semoga segera diterapkan islam rahmatan lilalamin.

Wallahu a'lam bishawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post