UU IKN DITEKEN, PROTES MASIF RAKYAT DIABAIKAN

Oleh: Nurul Rabiatul Adawiyah S.Pd

Undang-undang nomor 3 tahun 2022 tentang ibu kota negara (UU IKN) mengatur partisipasi masyarakat dalam kegiatan pemindahan ibu kota negara. Partisipasi masyarakat ini dituangkan dalam bab khusus, yaitu Bab VIII: negara mempersilakan masyarakat turut berperan aktif dalam pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara. (Cnn Indonesia, 21/02/22)

Ada lima bentuk partisipasi masyarakat yang diatur dalam UU IKN. Masyarakat dapat berpasrtisipasi melalui konsultasi publik, musyawarah kemitraan, penyampaian aspirasi dan atau keterlibatan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Jadi apakah bener UU IKN demikian mendapat partisipasi dari masyarakat luas? Tampakya jauh berbeda, penekan UU IKN dinilai terburu-buru dan mengabaikan hak masif rakyat.

Selain itu pemindahan ibu kota juga akan dilakukan secara bertahap, pemindahan dimulai dengan pebentukan aturan turunan IKN. Dan setelahnya pemerintah akan membentuk otoritan IKN sebagai pemerintah daerah khususnya di IKN nusantara.

Mengenai otoritan di nusantara akan dipimpin langsung oleh seorang kepala yang dipilih presiden. Pemilihan kepala otoritan ini pun paling lambat pada tanggal 15 April 2022, ia akan bersiap mempesiapkan otoritan dan seluruh proses mengenai pembangunan IKN.

Jadi bener yah, bahwa UU IKN telah disahkan oleh presiden Jokowi, hal demikian merupakan sebuah tanda akan dimulainya pembangunan IKN. Jadi UU tersebut tetap diteken dengan mengabaikan protes rakyat. Pernyataan diatas yang dimana mereka meminta masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan IKN. Seolah-olah hal tersebut telah mendapat dukungan dari rakyat. Namun faktanya jauh sebelum disahkannya UU tersebut banyak rakyat yang menolak UU tekait dengan pembangunan IKN.

Selain itu, aturan-aturan turunanya sedang disusun. Tim dari KSP telah berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk menyusun berbagai aturan turunan dari UU IKN. (TribunNews.com, 18/02/22).

Setidaknya ada sembilan aturan yang ditargetkan selesai dalam waktu dua bulan mendatang. Dan adapun turunan tersebut terdiri dari Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Keppres), Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan kepala badan otoritan IKN. Targetnya aturan turunan ini rampung pada Maret-April.

Dalam UU IKN hal ini disinggung pada pasal 5 ayat (7). Aturan tersebut akan digabungkan dengen Prepres tentang Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang, dan Tata Kerja Otoritan Ibu Kota Nusantara yang disinggung pada pasal 11 ayat (1) UU IKN.

Masih ada permasalahan yang lebih urgent dibandingkan dengan proyek pembangunan IKN yaitu, kesenjangan ekonomi, kemiskinan, kelaparan, pendidikan tidak merata dan sebagainya. Jadi pembanguna IKN itu justru akan memperparah krisis multidimesi atau akan semakin memperparah permasalahan negeri. Kenapa bisa demikian? Sebab pembangunan IKN tentu saja membutuhkan modal yang tidak sedikit, yaitu untuk pembangunan jalan tol, jembatan, gedung-gedung dan sebagainya. Nah otomatis hal ini kan butuh modal atau biaya dalam pembangunan IKN.

Kapitalisme selalu menjadikan hutang dan pajak sebagai sumber anggaran, dan bahkan disaat pandemi kemarin pun pembiayaannya berasal dari hutang. Padahal kalau dilihat hutang Indonesia sudah menumpuk. Dan pembiayaan dalam pembangunan ibu kota baru saat ini pun membutuhan modal sekitar Rp. 466 Triliun, dan 89 Triliun dari APBN. Dan bahkan sumber utama dari APBN pun berasal dari hutang dan pajak.

Untuk itu umat harus tetap menyuarakan resiko pembangunan IKN, umat harus tetap menyuarakan alternatif model kepemimpinan, yakni kepemimpinan Islam, yaitu KHILAFAH. Selama Islam berdiri 1300 tahun lamanya, ibu kota khilafah pernah berpindah beberapa kali, ibu kota pertama berada di damaskus pada masa Khilafah Ummayah. Kemudian dari damaskus pindah ke bagdad ketika kepemimpinan Khilafah Abbasyah, setelahnya ibu kota Khilafah berpindah ke Kairo kemudian ke Turki ketika masa kepemimpinan khilafah Turki Utsmani.

Pembangunan ibu kota dalam sistem khilafah berbeda dengan sistem kapitalisme yang berpusatkan pada tempat yang memiliki SDA. Dalam khilafah pembangunan akan didasarkan pada kebutuhan rakyat.

Pemimpin dalam Islam adalah pelindung bagi rakyatnya. Di tangannya ada tanggung jawab besar dalam mengurusi segala demi kemaslahatan rakyat. Raulullah Saw, bersabda “Sesungguhnya seorang imam (kepala negara) laksana perisai, rakyat dibelakangnya dan dia menjadi pelindung bagi rakyatnya.” (HR.Bukhari dan Muslim).

Adapun mengenai sumber kuangan yang didapatkan yaitu berasal dari baitul mal, dalam baitul mal ini terdiri dari tiga pos pemasukan. Pertama pos kepemilikan negara, kedua pos kepemilikan umum dan ketiga zakat.

Untuk masalah pembangunan dan kebutuhan publik khilafah mengambil dana atau anggaran dari dana pos kepemilikan negara dan pos kepemilikan umum. Pos kepemilikan negara itu berasal dari harta fai, ghanimmah, kharaj, usyuriyah. Sedangkan pos kepemilikan umum berasal dari SDA.

Wallahualam bishawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post