Aktivis Muslimah
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku kecewa dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi hanya lima tahun penjara.
Menurut Alex, pertimbangan MA mengurangi hukuman Edhy dengan alasan telah bekerja dengan baik selama menjadi menteri tidak mencerminkan keagungan mahkamah. (Kompas.com, 11/3/22).
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta kepada jajarannya agar perkara kasus korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp 50 juta, cukup diselesaikan dengan mengembalikan kerugian negara tersebut. Burhanuddin mengklaim, mekanisme tersebut dipilih sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan. (Kompas.com, 27/2/22).
Meskipun dijelaskan bahwa imbauan Bapak Jaksa Agung RI bukanlah untuk impunitas pelaku tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara yang relatif kecil. Tetap saja imbauan tersebut mendapat respon negatif publik.
Ada kekhawatiran jika benar-benar direalisasikan. Tidak adil jika dihadapkan pada kasus yang terjadi di tengah masyarakat. Seperti pencurian hewan ternak yang nilainya di bawah 50 juta sudah pasti pelaku dipenjara, dan kasus-kasus sejenis. Tidak cukup dengan mengembalikan hewan ternak lalu bebas. Belum lagi jika arogansi massa berlaku. Tak sedikit pelaku tindakkriminal meregang nyawa dihakimi massa. Miris.
Menurut Arsul Sani, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Persatuan Pembangunan (PPP) mekanisme pengambilan kerugian keuangan negara bagi pelaku tindak pidana korupsi di bawah Rp 50 juta perlu dikaji kembali dengan hati-hati. Arsul mengingatkan jangan sampai rencana kebijakan Jaksa Agung justru dimanfaatkan pihak tertentu untuk melakukan tindak pidana korupsi secara berulang dengan nominal di bawah Rp 50 juta. (Kompas.com, 28/1/22).
Solusi Melahirkan Masalah Baru
Hukum yang lahir dari kejeniusan manusia tidak mampu memberi solusi tuntas. Jika wacana tersebut direalisasikan, justru menambah masalah lebih besar. Harapan bisa mewujudkan proses hukum bisa dijalankan dengan cepat, sederhana dan berbiaya ringan, akan tetapi hasilnya justru berbahaya karena dapat menghancurkan sistem pemerintahan dan kehidupan masyarakat.
Dengan ini, korupsi semakin merajalela. Para koruptor merasa aman dan tak tersentuh hukum. Jika ketahuan aparat penegak hukum, tinggal dikembalikan saja. Beres. Bukankah aspek hukum bukan sekedar kerugian negara? Menimbang besar kecil. Akan tetapi, aspek penjeraan terhadap perilaku yang tercela, yang tidak melihat dari berapapun kerugiannya.
Apalagi hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman terhadap koruptor baru-baru ini sungguh ironis. Aspek penjeraan nyaris hilang. Pemberantasan korupsi hanya sandiwara.
Berantas Korupsi dengan Islam
Dalam pandangan Islam, korupsi merupakan tindak kriminal. Pemberian sanksi diberikan tanpa melihat besar kecil kerugian negara. Persanksian dalam Islam bersifat Jawabir (penebus siksa akhirat) & Jawazir (pencegah terjadinya tindak kriminal yang baru terulang kembali).
Berbeda dengan sistem demokrasi yang membutuhkan biaya besar dan proses yang lama dalam upaya peradilan. Dalam penegakkan hukum Islam, prosesnya cepat. Sehingga, dalam pelaksanaannya pelaku tindak kriminal bisa langsung diadili.
Disamping itu, aspek penjeraan benar-benar diterapkan. Sehingga, mampu menekan dan mencegah tindak kriminal yang baru terulang kembali. Siapapun yang terbukti bersalah akan mendapatkan hukuman setimpal. Keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. Tidak adanya diskriminasi. Rakyat ataupun pejabat sama dimata hukum. Sebagimana penegakan hukum yang telah dicontohkan oleh Rasulullah Saw.
Rasulullah Saw bersabda,
"Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika ada orang yang mulia (memiliki kedudukan) di antara mereka yang mencuri, maka mereka biarkan (tidak dihukum), namun jika yang mencuri adalah orang yang lemah (rakyat biasa), maka mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya’” (HR. Bukhari no. 6788 dan Muslim no. 1688).
Wallahu a'lam bishshowab.
Post a Comment