Untuk memberi tauladan yang baik, Presiden Joko Widodo melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilannya (PPh) hari ini secara online, Jum'at (4/3)
Iapun menjelaskan, bahwa caranya mudah, tidak perlu ke kantor pajak. Bisa kapan saja dan bisa darimana saja melalui aplikasi daring e-filing. Seperti saya yang melakukannya dari Istana Bogor.
'Bapak, Ibu, Saudara-saudara yang belum lapor SPT Tahunan segera melaporkan. Ingat terakhir tanggal 31 Maret 2022 .
Pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan, terutama untuk pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan, termasuk program vaksinasi. Pajak kita untuk kita.
Post a Comment