Oleh : Junari. S.I.Kom
Minyak goreng menjadi trending topik, dengan perluasan lahan untuk ditanami kelapa sawit rupanya memperparah kondisi dengan membatasi beredarnya kebutuhan pokok stok minyak goreng di dalam negeri yang dikelola oleh negeri sendiri. Keberadaannya yang langka membuat masyarakat susah memenuhi kebutuhannya bukan hanya keterbatasannya stok namun melonjaknya harga.
Hal ini membuat rakyat sangat kesusahan mencari minyak goreng yang bahkan di pasar dan tempat tempat pada umumnya, jarang di temukan minyak goreng. Satgas Pangan Sumut yang terdiri dari tim Polda Sumut, Biro Perekonomian Setda prov Sumut dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut, Jumat (18/2/2022), menemukan 1,1 juta kilogram minyak goreng berada di salah satu gudang di kawasan Deliserdang.
Temuan minyak goreng yang belum didistribusikan dalam jumlah yang sangat besar disebabkan adanya penimbunan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan kajian mendalam terkait indikasi kartel, penimbunan ini terjadi disebabkan oleh anak perusahaan PT Indofood Sukses Makmur Tbk., PT Salim Invomas Pratama Tbk. (SIMP), dari Grup Salim milik konglomerat Anthony Salim, Sumatra Utara (Newswire-Bisnis.com, 20/02/ 2022).
Pelaku penimbunan minyak goreng bisa dihukum penjara 5 tahun atau denda Rp 50 miliar, sesuai pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Menurut manajemen SIMP, mereka memprioritaskan pemenuhan kebutuhan minyak goreng untuk pabrik mi instan grup perusahaan tersebut.
Penyebab terjadinya penimbunan yang sebelumnya minyak goreng dalam kemasan yang siap di edar, mengidentifikasi kegagalan koordinasi kebijakan. Belum solidnya koordinaasi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam mengimplementasikan kebijakan perdagangan minyak goreng terkait refaksi maupun DMO. Kebijakan yang diambil belum tepat, ketika diterapkan kurang memperhatikan aspek teknis penerapannya di lapangan, dengan alasan menunggu kebijakan menajeman menunjukan keengganan produsen untuk bekerjasama dengan pemerintah dalam menjamin ketersediaan di pasar.
Memberikan wewenang terhadap perusahan swasta adalah memberikan peluang kepada instansi untuk berkembang sendiri tampa melibatkan pemerintah, ketika terjadi penimbunan terhadap menyebarnya minyak goreng membuat dampak yang sangat besar bagi rakyat, di akibakan kurangnya keterlibatan pemerintah dalam mengayomi perusahaan perusahaan yang berkembang.
Pengelolaaan yang di kelola oleh individu yang berkuasa membuat perekonomiaan kapitalisme berkembang sendiri serta memberi keuntungan bagi pengelola kelapa sawit. Hal ini membuat pemerintah tidak dapat mengontrol akan pengelolaan langsung terhadap pendistribusian perkembangan minyak goreng.
Penimbunan ini disebabkan kurangnya efektif antara perusahan minyak goreng dan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan publik. Hal ini melahirkan kurangnya koordinasi dan tidak adanya satu pendapat yang menyatu. Karena Kebijakan pemerintah atas DMO minyak goreng diabaikan oleh korporasi produsen demi keuntungan sendiri.
Perekonomi yang diatur dalam sistem kapitalisme akan memisahkan diri dari campur tangan pemerintah serta dalam tatanan kelola yang di kelola langsung oleh PT swasta, membuat pemerintah tidak mengoptimalkan dalam pengontrolannya.
Kapitalisme memberikaan peluang kepada individu dan menyerahkan kepemilikan dan pengelolaan sumber daya alam termasuk kelapa sawit, 82 porsen lahan di Indonesia dikuasai korporasi, yang di catat dominasi penguasaan ruang dari sector lahan kelapa sawit melalui guna usaha 1,1 juta hektar, dengan sistem kapitalisme harga pada minyak sawit dunia bergantung pada harga minyak sawit dunia.
Paradigma dan konsep batil ekonomi kapitalisme neoliberal berbeda dengan Islam, yang sangat mengutamakan kemaslahatan umat demi mamajukan dan memenuhi kebutuhan agar tercapai rakyat makmur di dalam kebijakan yang adil dan mampu memenuhi kebutuhan pokok rakyatnya
Dalam pandangan Islam sumber daya alam yang jumlah atau depositnya banyak merupakan milik umum atau milik rakyat yang wajib di kelola oleh negara, serta kepemilikan umum, negara mengatur produksi dan distribusi aset-aset tersebut untuk rakyat. Sistem ekonomi Islam mengunakan sistem sentralisasi, SDA yang ada bukan hanya milik negeri akan tetapi milik umum di alokasikan keseluruh wilayah yang membutuhkan hingga terjadi pemerataan pemanfaatan minyak goreng.
Sumber daya alam dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat umum dan pemanfaatnya bisa dikelola dibawah pengelolaan negara. Dalam negara Islam kepemilikan umum tidak dapat di perjual belikan kepada rakyat dengan harga yang mahal, hanya di peruntukan kepada ekspo ke luar negeri jika ingi meraih keuntungan, jika dijual kepada negeri luar maka keuntungannya hanya untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya
Manusia berserikat dalam tiga hal yaitu : air, padang rumput, dan api (HR Abu Dawud)
Dalam sistem Islam ketiga perkara di atas adalah kepemilikan umum yang harus terpenuhi oleh negara atas kebutuhan rakyatnya, maka negara sebagai pengayom rakyatnya akan memperhatikan penduduknya dalam memenuhi kebutuhan hidupm
Walhasil, hanya pada naungan negara Islam yang akan menjamin kebutuhan rakyatnya termasuk dalam memenuhi kebutuhan akan minyak goreng yang bertanggung jawab adalah negara. Maka, tidak akan ada ada jaminan seperti itu dalam sistem kapitalisme yang bathil karena hanya mementingkan kebutuhan pribadi semata.
Negara Islam adalah solusi dalam permasalahan yang terus terjadi termasuk dalam peredarnya kelapa sawit yang di beri peluang dalam pengelolaan asing untuk mengelolanya. Islam bukan hanya agama spiritual akan tetapi Islam adalah ideologi yang mengatur kemaslahatan umat. Yang berstandarkan AL-Qur’an dan sunnah
Negara Islam adalah solusi tuntas untuk problem yang ada serta mengatasi atas pengelolaan dalam negeri untuk kemaslahatan rakyatnya. Maka, rakyat yang dipimpin oleh pemimpin yang adil serta menerapkan syariat sebagai standar untuk memenuhi kebutuhan dan penerapkan peraturan Allah SWT, akan makmur di bawah naungan kepemimpin negara Islam.
Wallahualam bishawab.
Post a Comment