MENTAWAI, (NUSANTARANEWS. NET) - Pemerinta Kabupaten Kepulauan Mentawai menerbitkan aturan terbaru mengenai syarat perjalanan penumpang dengan transportasi laut. Saat wawancara Kepala Dinas Kesehatan Mentawai diruang kerjanya. Rabu, (9/3/2022)
Surat Edaran Satgas Covid terbaru sudah dikeluarkan guna kembali mengatur Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi COVID-19. Surat Edaran (SE) itu bernomorkan 11 Tahun 2022.
Merujuk Surat Edaran dari Pemerintah pusat dengan dikeluarkan Surat Edaran Satgas Covid terbaru berlaku efektif sejak ditandatangani oleh ketua Satgas Suharyanto pada Selasa, 8/3/2022. Dalam SE tersebut, ada beberapa poin yang diubah karena menyesuaikan tren kasus COVID-19 saat ini.
Sedangkan yang dikeluarkan Pemkab Mentawai SURAT EDARAN NOMOR: 360/ 112 /BUP-2022 TENTANG KETENTUAN PERJALANAN ORANG DALAM WILAYAH KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI PADA MASA PANDEMIK COVID-19. SE ini berlaku efektif sejak ditandatangani oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai pada tanggal 9 Maret 2022.
Lahmuddin Siregar Menyebutkan, Ada syarat dan Kewajiban Terbaru adalah Vaksin pertama vaksin kedua. Wajib Sebagai syarat utama perjalan Tranportasi laut. Katanya.
Diatas disebutkan, Bahwa setiap orang wajib vaksin dosis kedua Kalau tidak vaksin. Padang - mentawai berlaku setiap orang disediahkan langsung tempat vaksin dipelabuhan.
Semoga kita dapat mematuhi protokol kesehatan ayo vaksin demi menjaga kesehatan bersama. Pungkasnya. (Lraja)
Post a Comment