Aktivis Dakwah Perindu Perubahan
Beberapa kasus yang dinilai tidak menunjukkan rasa keadilan terus mewarnai wajah hukum di sistem Demokrasi, buruknya rasa keadilan sering menunjukkan ketidakpercayaan rakyat dalam penegakan hukum di Indonesia, tak heran rakyat selalu dikecewakan karena tidak sesuai yang semestinya penegakan hukum yang berlaku, acap kali rakyat memilih untuk meminta keadilan yang sejatinya milik seluruh rakyat tanpa terkecuali, namun hanya sebatas fatamorgana.
Contoh yang beberapa pekan terakhir dalam kasus dua polisi terdakwa tindak pidana unlawful killing anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI), Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, dijatuhi vonis bebas.
Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang agenda pembacaan vonis, Jumat (17/3/2022).
Ini kasus dari kesekian kasus yang tidak menunjukkan rasa keadilan. Padahal fungsi penegak hukum harus memiliki rasa keadilan.Kepercayaan masyarakat terhadap kinerja penegak hukum menjadi salah satu instrumen penting dalam mengukur kualitas layanan lembaga penegak hukum. Selain itu, sebagai indikator sejauh mana penerapan penegakan hukum yang adil.
Jika masyarakat sudah kehilangan kepercayaan kepada penegak hukum, keadilan bisa jadi sudah menjadi barang langka di negeri ini. hilangnya kepercayaan akan beriringan dengan hilangnya rasa aman bagi masyarakat. Karena sejatinya, lembaga penegak hukumlah yang berkewajiban memberikan rasa aman bagi rakyat.
Kekecewaan masyarakat pada penegakan hukum di negeri ini tidak terlepas dari sistem kehidupan yang melahirkan produk hukum tersebut. Sistem kehidupan yang kini diadopsi dan diterapkan di tanah air serta negeri-negeri muslim lainnya adalah sistem sekuler. Ia merupakan buah pikir manusia yang menuntut adanya pemisahan agama dari kehidupan.
Hukum sekuler kaidahnya mengikuti pikiran manusia yang berpotensi berubah-ubah, standarnya adalah manfaat yang rentan terjebak kepentingan, dan mudah dimanipulasi. Sistem sekuler meminggirkan peran agama dalam mengatur kehidupan. Alhasil, masyarakat yang terbentuk darinya tidak menjadikan agama (Islam) sebagai panduan dalam beramal. Keyakinan adanya hisab dari setiap aktivitas selama hidup di dunia pun perlahan memudar. Sekularisme telah mengikis keimanan itu hingga kriminalitas meningkat dengan aneka jenis kejahatan dan kebengisannya.
Semestinya hal ini menjadi warning bagi pelindung masyarakat untuk bisa mengintrospeksi pelayanan terhadap masyarakat untuk lebih adil dan penuh keramahan, tanpa ada rakyat yang terzalimi. Ini semua tak lepas dari buah diterapkannya sistem sekuler dimana hukum yang dibuat dan ditegakkan oleh manusia rentan akan kepentingan dan mudah dimanipulasi. Sehingga makna Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia hanya menjadi slogan semata tanpa bisa terealisasi dalam kehidupan nyata. Inilah gaya sistem sanksi dalam sistem sekuler demokrasi. Sistem yang utopis dalam menciptakan keadilan ditengah-tengah masyarakat, yang menghasilkan berbagai macam kerusakan.
Jika dalam sistem demokrasi keadilan akan sulit didapatkan berbeda dengan sistem Islam. Dimana Islam mempunyai seperangkat aturan yang mampu memberikan rasa keadilan bagi siapapun tanpa adanya intervensi dari pihak manapun sebab dalam Islam hukum yang dipakai adalah hukum yang mengacuh pada Al qur’an dn As sunnah yang mana sumber hukumnya berasal dari Allah SWT.
Keunggulan sistem Islam dalam melahirkan regulasi dan penegakan hukum yang berlandaskan ketakwaan pada Allah, akan terlepas dari aspek kepentingan golongan dan pribadi yang kini banyak ditemui. Setiap laporan yang disampaikan rakyat kepada penegak hukum akan diproses dengan adil sesuai dengan syarat-syarat syariat agar tercipta keadilan yang diharapkan. Itulah tingginya kredibilitas penegak hukum syurthoh atau polisi di masa daulah Islam. Dengan penjagaan hukum syariat, tugas dan fungsi penegak hukum akan jauh dari kepentingan kelompok, atau golongan orang-orang tertentu. Karena, syurthoh bekerja untuk sistem, bukan yang lain. Hanya dengan sistem Islam kaffah semua persoalan yang dihadapi kini dapat teratasi. Jika hukum yang diambil adalah hukum Allah, niscaya akan adil.
Karena itu, perlu kredibilitas penegak hukum yang amanah. Dengan sistem Islam, niscaya akan mampu membawa kredibilitas penegak hukum semakin berwibawa dan tinggi di mata publik dan menjalankan fungsinya sebagai penjaga keamanan serta pelindung rakyat sesuai koridor syariat.
Wallahu a'lam Bishshawwab
Post a Comment