Tenaga Kerja Honorer Sejahtera Dalam Sistem Islam




Oleh Khusnawaroh 
( Freelance Writer )

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo menegaskan status tenaga honorer akan selesai atau dihilangkan pada 2023. Sehingga tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan.

Menanggapi itu, Ketua Forum Honorer Sekolah Negeri FHSN Gunungkidul Aris Wijayanto mengaku resah dengan pernyataan tersebut. Mengingat masih banyak guru honorer yang belum diangkat menjadi ASN baik itu PPPK ataupun PNS. 

Meski hal itu bisa berakibat tidak adanya pengangkatan guru honorer sebagai abdi negara, namun dia ingin berprasangka baik. Dia berharap dalam waktu satu tahun ini semua guru honorer akan diangkat menjadi ASN ( Liputan6.com, 20/1/2022).

Semua yang berstatus sebagai guru honorer akan diangkat menjadi ASN. Semoga prasangka baik ini terwujud dan akan menjadi angin segar bagi mereka yang telah mengabdikan diri, pemikiran dan tenaganya untuk kemaslahatan umat. Namun jika  status tenaga honorer akan selesai atau dihilangkan pada 2023. Dalam arti akan meniadakan status mereka tanpa mengangkatnya semua sebagai ASN atau PPP,  maka mereka akan kehilangan pekerjaan.  Keputusan tersebut adalah kekeliruan yang justru akan berakibat buruk  bagi negeri. Karena jumlah guru honorer yang cukup besar ini sudah sangat membantu bagi kebutuhan guru di negeri ini. Guru merupakan ujung tombak baik atau buruknya pendidikan.

Cukup lama para tenaga Honorer menunggu keputusan itu. Diangkat menjadi ASN, mendapatkan gaji yang layak. Pengabdian mereka ada yang sudah lima tahun, 20 tahun hingga mendekati umur pensiun, namun tak ada perhatian. Seyogyanya memang masalah ini haruslah mendapatkan perhatian yang serius dari para pemangku kekuasaan. Mereka berjuang selain untuk diri sendiri pun untuk mencerdaskan generasi penerus. 

Mereka ingin pula disejajarkan sama dengan ASN . Namun apalah daya  dalam sistem kapitalisme, status ASN atau honorer sangat jauh berbeda terutama dari segi jumlah gaji yang di terima. Padahal tugas dan tanggung jawabnya sama. Ada ketimpangan antara tenaga yang mereka curahkan dan apa yang seharusnya mereka dapatkan. Jika guru tidak sejahtera, bagaimana mau mendidik generasi dengan kuantitas dan kualitas yang baik?

Semangat mereka untuk menjadi manusia yang bermanfaat, membimbing generasi agar dapat menjadi manusia yang bermanfaat pula. Meski kehidupan yang berliku terkadang banyak mereka lalui dari mulai terkendala jalan yang sulit dilalui, biaya transportasi,  namun dibalik itu semua tersimpan harapan besar kesejahteraan upah  untuk kebahagiaan bersama keluarganya.

 Pemahaman inilah yang seharusnya ada dalam jiwa pemimpin sang pemangku kebijakan. Namun yang terjadi nasib mereka diabaikan . Kejamnya kepemimpinan dalam sistem kapitalisme,  guru tidak dianggap sebagai posisi mulia hanya karena tidak bisa menghasilkan berupa materi. Inilah tampang kapitalis  meskipun penguasa telah banyak mengeluarkan kebijakan untuk menuntaskan masalah ini tidak akan pernah membuahkan hasil yang maksimal. 

Betapa tidak,  karut marut nasib guru honorer ini sudah terjadi sejak lama. melalui PP. 56 Thn 2012. Pemerintah memberikan kesempatan terakhir pada tenaga honorer kategori 2 termasuk guru didalamnya untuk mengikuti seleksi Thn. 2013.  Lalu bagi eksTHk2 yang tak memenuhi persyaratan dalam seleksi CPNS 2018 dapat mengikuti seleksi sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja alias tenaga kontrak. Setelah pemerintah menetapkan peraturan untuk PPPK dan tak lolos seleksi CPNS dan PPPK maka dilakukan pendekatan kesejahteraan ( melalui UMR) oleh pemda dengan wacana penambahan transfer dari pusat untuk dana alokasi umum di daerah. Salah satunya untuk meningkatkan kesejahteraan para guru honorer. 

Faktanya solusi di atas hanya terukir indah diatas kertas. jika memang benar- benar menginginkan kesejahteraan buat guru seharusnya tak memberikan persyaratan yang ketat dan menyulitkan, syarat usia ,  kuota yang sangat terbatas untuk jadi PNS dan tenaga PPPK  sehingga jumlah yang tersaring sangat sedikit.

Kenyataan pahit inilah yang harus dirasakan oleh tenaga kerja honorer. Kontribusi mereka dalam dunia pendidikan hanya dipandang sebelah mata.Tak dapat dipungkiri sistem kapitalisme yang menjadi biang kerok ketidakadilan ini dimana penghargaan terhadap  manusia hanya berdasar pada banyaknya materi yang dihasilkan. 

Ketika Islam tak lagi menjadi acuan dalam menyelesaikan masalah maka rakyat sulit merasakan kesejahteraan. Kondisi ini sangat jauh berbeda ketika Islam  diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan. Yakni  Islam menjadikan pendidikan sebagai pilar peradaban mulia yang mendapatkan  perhatian besar. Menempatkan ilmu, orang yang berilmu dan mempelajari ilmu adalah dalam posisi yang mulia. Penuntutnya dihukumi wajib, majelis ilmu diibaratkan sebagai taman- taman syurga.

Khilafah memberikan perhatian maksimal dalam mewujudkan sistem pendidikan terbaik bagi rakyat dan semua yang terlibat dalam mewujudkan. Termasuk para guru oleh sebab itu dalam sistem khilafah pendidikan gratis, ada santunan bagi pelajar, lembaga- lembaga pendidikan berkelas dan mudah diakses. Tidak ada diskriminasi tenaga pendidik honorer maupun PNS. Karena semua tenaga pendidik akan mendapat jaminan kesejahteraan yang sama akan kontribusinya mencerdaskan generasi. Tergambar dalam sejarah dimasa kekhilafahan umar binkhattab seorang guru setingkat Tk  digaji 15 dinar emas perbulan 1 dinar = 4,25 gram emas. 

Ini semua dapat diwujudkan, sebab negara khilafah menerapkan sistem ekonomi islam berdasar Al-Qur'an dan sunah. Berbeda dengan sistem saat ini bersandar atas hawa nafsu belaka pengelolaan sumber daya alam dikelola oleh asing dan hanya dinikmati hanya segelintir orang. Sehingga untuk menyelesaikan persoalan dalam hal ini guru honorer seakan kewalahan dan tak serius  dalam menyelesaikannya.

 Tak ada keraguan bahwa sistem Islam lah dalam bingkai khilafah yang sanggup memberikan kebijakan. Dapat mendukung dalam hal pembiayaan fasilitas untuk kebutuhan dasar publik khilafah mengambil dana dari pos kepemilikan umum baitul maal. Sumber dana pos ini berasal dari pengelolaan mandiri tanpa intervensi asing. yakni berasal dari dari fai, qhanimah , kharaj .

Walhasil, sistem Islam akan melahirkan kepemimpinan yang amanah dan bertanggung jawab. Sehingga akan mengeluarkan kebijakan untuk kesejahteraan umat tanpa adanya diskriminasi. Memilih kembali sistem Islam untuk mengatur jalan kehidupan yang sudah terbukti kegemilangannya selama 1.300 tahun lamanya, adalah suatu jalan untuk meraih kemuliaan bagi seluruh  umat baik Muslim maupun nonmuslim.

 Wallahu a'lam bissawab

Post a Comment

Previous Post Next Post