Sistem Sekuler Suburkan KDRT, Saatnya Terapkan Islam Kafah



Oleh Nina Marlina, A.Md.
Muslimah Peduli Umat


Dikutip dari Kompas.com, 04/02/2022 Aktris Oki Setiana Dewi akhirnya buka suara soal tudingan menormalisasikan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melalui ceramah. Melalui unggahan Instagram-nya, Oki mengatakan video ceramahnya yang tersebar di media sosial merupakan potongan. Oki menegaskan, ia sangat mengharamkan KDRT. Dia pun memberikan video ceramah dengan versi yang lebih panjang.

Ceramah Oki tersebut pun mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak. Salah satunya dari Ketua Tanfidziyah PBNU Alissa Wahid menyayangkan isi ceramah artis sekaligus penceramah Oki Setiana Dewi soal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Alissa menegaskan, KDRT tidak boleh dianggap sebagai aib yang harus ditutupi. Pasalnya KDRT adalah bentuk kekerasan yang seharusnya diselesaikan. Alissa menyadari tema ceramah yang diambil Oki Setiana Dewi ini memang tidak berfokus pada KDRT, tapi soal setia pada pasangan. Namun menurut Alissa contoh yang diambil Oki Setiana Dewi dalam ceramahnya adalah contoh yang salah. Karena terkesan menormalisasi KDRT demi menutupi aib pasangan (Tribunnews.com, 05/02/2022).

Kasus KDRT memang sering terjadi saat ini. Penyebabnya adalah sistem sekuler yang diterapkan dalam kehidupan. Ketika agama dipisahkan dari kehidupan, maka banyak muslim yang tidak paham syariat. Termasuk dalam kehidupan suami istri.

Para suami istri tidak mengetahui hak dan kewajibannya masing-masing. Akhirnya banyak terjadi pelanggaran dan penyimpangan hukum syara. Kekerasan dalam rumah tangga pun kerap terjadi. 

Selain itu, saat ini diperparah dengan tuduhan negatif terhadap syariat Islam oleh kaum liberal atau feminis. Mereka menyerang berbagai hukum dan aturan Islam dalam pernikahan dengan alasan HAM dan kesetaraan. Dampaknya, tidak sedikit para istri yang tidak taat terhadap suaminya. Selain itu akan banyak para wanita yang takut untuk menikah.

Sementara itu dalam pandangan Islam, suami istri harus memiliki ilmu dalam menjalani kehidupan rumah tangganya. Hal ini agar mereka mampu menjalankan hak dan kewajibannya masing-masing, sehingga tidak ada yang terdzalimi. Allah Swt. memerintahkan suami untuk memperlakukan istri dengan baik. 

Adapun syariat Islam juga telah mengatur hukum terkait nusyuz atau pembangkangan istri terhadap suami. Dalam Islam ada aturan tentang diperbolehkannya memukul istri yang melakukan dosa. Akan tetapi maksudnya adalah pukulan yang ringan tidak sampai melukainya. Adapun jika istri berlaku baik, maka suami tidak boleh mencari-cari kesalahan dan melakukan tindakan kekerasan kepadanya. 

Selain itu, penting untuk segera diterapkannya syariat Islam dalam kehidupan. Pasalnya, sistem ini akan mewujudkan keamanan dan ketentraman dalam kehidupan masyarakat termasuk dalam keluarga. Keluarga pun akan menjadi harmonis, jauh dari tindakan KDRT. 

Jika pun terjadi KDRT hingga berujung terlukanya fisik atau hilangnya nyawa, maka negara akan memberlakukan sanksi. Sanksi ini bersifat tegas untuk semua pelaku kesalahan. Begitu pun jika istri menjadi korban kekerasan bisa melaporkannya pada hakim, bukan dengan menutupi kesalahan suami.

Demikianlah Islam mengatur permasalahan KDRT. Namun, terwujudnya ketentraman dalam rumah tangga dan kehidupan masyarakat ini hanya bisa terjadi dalam penerapan islam oleh Daulah Khilafah.

Wallahu a'lam bishshawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post