Oleh: Novalis Cinta Sari
Data Satgas Covid-19 mencatat kasus aktif
nasional naik 24'979 per 4 Februari 2022 atau menjadi 140'254 kasus, jika
ditotal dari banyaknya kasus aktif. Peringkat pertama sebagai wilayah dengan
kasus aktif terbanyak ditempati DKI Jakarta, disusul Jawa Barat, kemudian
Banten, Bali, dan terakhir Jawa Timur (bisnis.com).
Abraham Wirotomo sebagai Tenaga Ahli Utama
Kantor Staf Presiden menuturkan bahwa akan terus melakukan konversi bed untuk
Covid-19, sementara Kemenkes juga sudah mendistribusikan stok obat-obatan di
Rumah Sakit. Kemudian, 1'011 rumah sakit dan 82'168 tempat tidur sudah
disiagakan oleh pemerintah terhadap lonjakan kasus Covid-19. Selanjutnya,
jutaan stok obat-obatan untuk tiga bulan berikutnya telah disiapkan, seperti
Oseltamivir sejumlah 13 juta kapsul, Favipiravir 91 juta tablet, Remdesivir 1,7
juta vial, Azithromycin 11 juta tablet, dan multivitamin 147 juta (bisnis.com).
Perihal melesatnya penularan Covid-19 di
negeri ini tentu saja sangat mengkhawatirkan, jika tidak diimbangi dengan
respons yang cepat dan tepat. Kesehatan dan nyawa masyarakat tak akan
terlindungi serta pemulihan ekonomi pun akan terhambat. Terbukti dari adanya
laporan bahwa warga Jakarta mulai kesulitan mencari rumah sakit akibat
mewabahnya Covid-19 varian Omicron.
Adanya himbauan pemerintah untuk menunda
perjalanan luar negeri serta disiplin protokol kesehatan, tidak dibarengi
dengan realisasi. Nyatanya masih saja ada orang-orang yang pulang pergi ke luar
negeri dengan bebas, mulai dari kalangan pejabat hingga artis. Padahal siapa pun
yang keluar masuk wilayah negara berpotensi membawa virus. Karena virus tidak
pilah pilih terhadap target yang akan dihuni. Begitu pula dengan protokol
kesehatan yang mulai dilupakan, banyaknya fenomena kerumunan di berbagai tempat
tak luput dari pemberitaan media. Seperti di mall, kafe-kafe, tempat wisata,
dan lokasi lainnya.
Penguasa seakan plin plan akan kebijakannya.
Adanya sosialisasi tentang bahaya perjalanan luar negeri, tapi tetap membuka
maskapai penerbangan. Vokal akan pentingnya protokol kesehatan, tetapi tidak
menutup tempat kerumunan. Belum lagi adanya pembatasan aktivitas para pengiat
ekonomi kecil di pinggir jalan yang tidak disuplai dengan kebutuhan.
Belum lama ini juga ramai di media sosial
sebuah video yang mempertontonkan barongsai di dalam sebuah mall, hingga
menimbulkan kerumunan padat. Pemerintah setempat akhirnya menjatuhkan sanksi
denda Rp 500'000 kepada pengelola. Di lain tempat seorang pedagang kecil
mendapatkan sanksi denda Rp 5'000'000, karena dinilai melanggar aturan PPKM
Darurat.
Sungguh nyata adanya ketimpangan hukum di
negeri ini. Ibarat segitiga yang terbalik menggambarkan kondisi hukum yang
tumpul terhadap kalangan atas, tetapi sangat lancip kepada rakyat di bawah.
Bagaimana keadilan dapat tegak jika aturan yang digunakan pun masih mengacu
kepada sistem rusak, yaitu kapitalisme. Yang hanya akan menjerat rakyat ke
dalam jurang kesengsaraan tak berujung.
Jika saja penguasa mau menerapkan aturan
Islam yang menjadi solusi dari setiap permasalahan dalam semua aspek kehidupan,
maka rakyat tidak akan ada yang merasa terbebani maupun merugi akibat penerapan
aturan batil ini. Sangat berbeda dengan aturan Islam yang sahih.
Pemimpin maupun penguasa di dalam Islam
sejatinya memiliki peran sebagai pengurus urusan seluruh umat, bukan hanya
mengurus kepentingan segelintir individu saja. Maka dari itu agar keberkahan
Allah dari langit dan bumi menghampiri negeri ini, perlu adanya sang pemimpin
yang mampu menerapkan hukum Allah secara sempurna.[]
Post a Comment