Baru baru ini belum usai tentang kasus peningkatan Covid-19, telah muncul varian baru yaitu Omicron. Sebagaimana yang dilansir dari Inilah.Com pada (Rabu, 12 Januari 2022), bahwa ada tiga evaluasi dan beberapa rekomendasi dari P2G terhadap pelaksanaan PTM terbatas 100 persen. Pertama, berdasarkan laporan P2G Daerah, pelanggaran protokol kesehatan, seperti siswa berkerumun saat pengecekan suhu akibat thermogun yang tidak memadai, masih kerap terjadi. Selain itu, kesulitan dalam melakukan scan barcode PeduliLindungi saat masuk sekolah juga turut menyebabkan kerumunan. Temuan beberapa sekolah yang melakukan pelanggaran prokes seperti di Jakarta, Pandeglang, Cilegon, Kabupaten Bogor, Bengkulu, Kabupaten Agam, Solok Selatan, Situbondo, Bima, intinya terjadi di semua daerah yang sudah PTM 100 persen. Jadi, dari sini dapat kita lihat bahwa saat ini kelalaian kerap terjadi di tengah-tengah umat baik skala kecil maupun besar. Seharusnya pemerintah harus lebih teliti dalam menangani kasus Covid-19 terutama dalam hal mengantisipasi adanya penyebaran varian baru yaitu Omicron.
Sementara dalam poin kedua, P2G menilai bahwa sebetulnya siswa SD masih belum bisa melaksanakan PTM terbatas 100 persen. P2G mengharapkan skema PTM 100 persen dilakukan secara bertahap dengan evaluasi komprehensif. Dimulai 50 persen, lalu dievaluasi, jika hasilnya bagus, maka lanjut 75 persen dan seterusnya sampai 100 persen. Ketiga, P2G mendesak pemerintah untuk meningkatkan vaksinasi anak 6-11 tahun termasuk melakukan vaksinasi booster untuk guru. P2G meminta vaksinasi guru dan peserta didik menjadi acuan, khususnya untuk siswa sekolah dasar (SD). Terkait hal ini, P2G sangat mengapresiasi keputusan Wali Kota Solo yang menunda PTM 100 persen karena vaksinasi anak 6-11 tahun belum tuntas. Begitu pula Dinas Pendidikan Jawa Barat yang menunda PTM 100 persen. Menurutnya, hal tersebut merupakan keputusan yang tepat, sangat berhati-hati di tengah meningkatnya kasus varian Omicron.
Dari pernyataan diatas pada poin ketiga terlihat bahwa adanya unsur pemaksaan dalam pelaksanaan vaksinisasi terhadap anak usia dini (6-11 Tahun). Semestinya penanganan Covid-19 yang diterapkan pada anak usia dini melalui edukasi dan menjaga protokol kesehatan. karena diusia 6-11 tahun sistem kekebalan tubuh mereka bisa dikatakan masih lemah. Memang benar bahwa vaksinisasi gunanya untuk meningkatkan kekebalan tubuh (imun), akan tetapi dalam hal ini para SATGAS Covid-19 harus mencari tahu terlebih dahulu dampak dari vaksinisasi pada anak usia dini (6-11 Tahun). Sehingga tidak mengakibatkan hal-hal yang merugikan baik bagi anak ataupun orang tua dari anak itu sendiri.
Adapun poin-poin rekomendasi P2G dalam pelaksanaan PTM terbatas 100 persen yang sudah berlangsung dalam satu minggu yaitu : pertama P2G mendesak upaya peningkatan pengawasan oleh Pemda, Satgas COVID-19, dan Pemerintah Pusat Karena kurangnya pengawasan. Kedua P2G mengkritik pihak Satgas COVID-19 sekolah yang kebanyakan hanya aktif saat jam datang dan pulang sekolah saja. Seharusnya, di sela-sela waktu tersebut tim juga aktif mengontrol secara bergantian, Dalam hal ini bisa kita lihat, betapa mirisnya sistem saat ini dalam menangani problems baik dari sisi ekonomi, politik, maupun kesehatan. Tentunya sangat berbeda dengan sistem islam, karena islam bukan hanya memberikan ilusi belaka melainkan islam memberikan solusi tuntas tentang problematika umat, baik dari pendidikan, muamalah, politik dan kesehatan semua di atur berdasarkan syariat islam. Sebagaimana Sabda Rasulullah SAW dalam HR. Al-Bukhari “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya”.
Wallahu Alam Bisawab.
Post a Comment