Lemahnya Hukum Negara Mengancam Keselamatan Wanita



Oleh: Sekar
(Pegiat Literasi)

Akhir-akhir ini begitu marak kasus pelecehan seksual, pemerkosaan hingga bunuh diri yang terjadi di Indonesia. Kasus-kasus ini tentu tidak bisa kita anggap remeh, karena perempuan menjadi target utama dalam tindak kejahatan ini.

Kasus pelecehan yang naik ke permukaan atau ranah publik ini tentu bukan yang pertama kali terjadi. Dari sekian kasus pelecehan seksual, tidak semua korban berani melaporkannya ke pihak berwajib pasalnya tidak memiliki bukti bahkan tidak jarang mendapat ancama dari pelaku kejahatan.

Dikutip dari Liputan6.com (10/12) Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Margareth Robin Korwa menyebut selaman kurun waktu 2021 ini pihaknya menerima 799 laporan kekerasan terhadap perempuan. "Bahwa yang paling banyak itu kekerasa dalam rumah tangga, berupa apa? Yang paling banyak itu adalah penelantaran, kedua kekerasan fisik, yang ketiga kekerasan seksual," kata Margareth dalam diskusi daring.

Peristiwa di atas pastinya membuat kita was-was, pasalnya 799 laporan kekerasan ini sungguh bukanlah jumlah yang sedikit. Belum lagi ditambah korban yang tidak berani terang-terangan.

Jika upaya penerapan RUU-PKS yang telah dilakukan saat ini dirasa mampu mengatasi dari kekerasan seksual, lantas mengapa hal tersebut masih sering terjadi?

Peristiwa yang berulang kali terjadi jelas bukan hanya kesalahan individu saja, namun menjadi permasalah sistem yang ada. Tidak adanya hukum tegas yang diterapkan di negara ini membuat hukum yang ada semakin lemah dan tidak memberikan efek jera bagi pelakunya.

Prinsip sekuler dan liberal adalah biang dari segala kerusakan saat ini, yang telah menjangkit pemuda pemudi di Indonesia melalui berbagai bentuk budaya asing yang dibiarkan saja masuk ke Indonesia tanpa mempertimbangkan dampaknya bagi negara.

Terbukti dari tidak adanya hukum bagi pelaku zina yang melakukannya atas dasar suka sama suka. Hal ini diatur pada Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/KUHP. Tentu ini adalah hasil dari pemerapan sistem yang fasad, maka harus diganti dengan sistem yang lebih baik untuk mewujudkan sebuah negara yang baik.

Islam datang sebagai agama yang memberikan solusi atas segala permasalah yang dialami umat.

Dalam Islam wanita diwajibkan untuk menutup aurat juga tidak membentuk lekuk tubuhnya. Salah satu sebabnya adalah agar tidak mengundang pandangan negatif pada wanita.

Islam juga mengatur batasan-batasan pergaulan antara lawan jenis. Islam melarang tegas perbuatan zina dan memberikan sanksi yang tegas atas pelakunya.

Dalam Islam para pelaku zina akan dihukum seratus kali dera jika belum menikah (gairu muhsan) dan dilempari batu sampai mati (dirajam) jika sudah menikah (muhsan).

Hukuman ini akan menjadikan efek jera bagi pelakunya sekaligus sebagai pencegah bagi yang lain.

Hukum Islam terhadap pelaku zina merupakan hukum yang jelas dan adil. Melihat begitu banyak kemudharatan dari zina, bahkan bisa sampai membuat nasab suatu keluarga menjadi tidak jelas dan terputus.

Jangankan melakukan zina, Allah bahkan telah melarang untuk mendekati hal-hal yang bisa mendekatkan kita pada zina. Seperti dalam firman-Nya pada surah Al-Isra ayat ke-32 yang berbunyi
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk".

Dari penggalan ayat di atas dapat kita pahami bahwa mendekatinya saja kita dilarang apalagi melakukannya.

Segala perintah dan larangan yang Allah buat dalam Al-Qur’an merupakan hukum dan peraturan yang adil serta wujud dari kasih sayang Allah atas seluruh umat. Pada dasarnya seluruh yang ada di langit dan di bumi adalah ciptaan Allah dan milik Allah.

Maka dari itu Allah telah menurunkan Al-qur’an sebagai pedoman hidup agar kita tidak kebingungan bagaimana menghadapi persoalan-persoalan dunia, seluruh solusinya ada dalam Al-qur’an.

Selama hukum Islam belum ditegakkan maka tidak akan ada yang mampu menjamin keamanan bagi para wanita.

Maka hanya dengan hukum Islam segala masalah pelecehan seksual, zina dan masalah-masalah lain dapat dihentikan di seluruh dunia. Karena Islam merupakan rahmat bagi seluruh alam.

Wallahu a'lam bishawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post