LANGGAR PROKES KENA SANKSI BACA PANCASILA


Oleh : NUR'ALIYAH 
Ibu Rumah Tangga

Sejumlah masyarakat di Desa Sukasari, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung terjaring Operasi Yustisi yang digelar Polsek Pameungpeuk. Bahkan, beberapa diantaranya langsung dijatuhi hukuman ringan.

Pantauan detikcom, Kamis (10/2/2022), masih ada masyarakat yang abai protokol kesehatan. Tidak sedikit masyarakat di daerah tersebut tidak menggunakan masker.

Salah satu diantaranya adalah terdapat tiga orang anak yang berbonceng tiga dan tidak memakai masker. Polisi pun langsung menghentikan pemuda tersebut, lalu memberikan hukuman berupa pembacaan Pancasila. Setelah itu kepolisian langsung memberikan masker.


"Wayahna nya, bongan saha teu make masker. Hukumannya, bacakeun pancasila, apal kan. Sok sadayana (Ya apa boleh buat, salah siapa tak memakai masker. Hukumannya, baca Pancasila, hapal kan ?," ujar salah satu petugas kepolisian dari Polsek Pameungpeuk.

Dalam kesempatan yang sama, Kanit Lantas polsek Pameungpeuk Ipda Agus Gusdimansyah mengatakan, operasi Yustisi dilakukan dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Banyak yang sudah tidak menggunakan masker saat keluar rumah. Padahal kita tahu penyebaran COVID-19 varian Omicron sangat cepat. Untuk itu saya imbau masyarakat agar kembali menerapkan 5 M dan perketat protokol kesehatan," katanya.

Pihaknya menjelaskan bagi masyarakat yang melanggar tidak menggunakan masker diterapkan sanksi sosial. "Bersih-bersih lingkungan, fisik paling push up, kemudian seperti tadi disuruh membacakan Pancasila.

Kembali melonjaknya kasus Covid-19, salah satunya disebabkan melonggarnya prokes di tengah2 masyarakat, baik di kalangan orang  dewasa sampai anak anak, Sebelum terjadi lonjakan Covid-19 tercatat beberapa  pejabat pemerintah melakukan pelanggaran prokes. Dan tidak mendapatkan sanksi apa apa,jadi wajarlah jika masyarakat melakukan hal yang sama..karena memang di contoh kan juga oleh para pejabat nya sendiri 

Tentu tidaklah bijak jika hanya dg penerapan sanksi bagi  pelanggar prokes, tanpa adanya contoh teladan taat prokes dari  para pemangku kebijakan dan aparat pemerintah lainnya.

Masyarakat akan patuh jika hukum yang berlaku juga berlaku kepada para pemangku jabatan. 
Dan semua itu sangat sulit di wujudkan jika aturan di buat hanya sekedar mengikat rakyat tapi tidak berlaku untuk mereka yang membuat aturan itu sendiri.

Wallahu'alam

Post a Comment

Previous Post Next Post