Beberapa waktu belakangan hingga saat ini masyarakat masih di repotkan dengan sulitnya mendapatkan minyak goreng. Jikalaupun ada, tentunya dengan pembatasan dan antrian yang cukup panjang. Entah kemana hilangnya salah satu barang kebutuhan pokok masyarakat tersebut. Belum selesai masalah minyak goreng, salah satu sumber pangan masyarakat yaitu tahu dan tempe, dikabarkan akan naik harga. Alasannya adalah karena harga kedelai impor yang menjadi bahan baku tahu dan tempe melonjak tinggi. Saat ini harga kedelai mencapai Rp. 11.200 per kilogram naik dari sebelumnya Rp. 10.200 per kilogramnya. Kendati demikian, para pedagang masih enggan menaikkan harga penjualan tahu tempe kepada konsumen. Hal ini dilakukan agar para konsumen atau pelanggan tak terbebani dari naiknya harga kedelai ini. Sehingga para produsen tahu menyiasati dengan merubah ukuran tahu yang di produksi agar tak merugi. (TribunBekasi.com, 18/2/2022)
Penderitaan masyarakat sungguh teramat berat. Pasalnya barang dan bahan makanan tersebut merupakan yang sering dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia pada umumnya. Jika melihat posisi Indonesia sebagai negeri yang gemah ripah loh jinawi, maka merupakan hal yang aneh jika untuk kedelai saja kita harus mengimpor dari luar. Padahal secara teori, kedelai termasuk tanaman yang tidak membutuhkan waktu lama untuk tumbuh. Curah hujan di negeri ini pun lebih dari cukup untuk menyuburkan tanah. Lantas apa yang menyebabkan negeri ini harus mengimpor kedelai?
Jika dilihat, hampir mayoritas pasokan pangan Indonesia berasal dari impor. Ada 29 bahan impor yang dilakukan Indonesia sejak tahun 2013. Beras yang diimpor dari Thailand, Vietnam, India, Pakistan, Myanmar dan lainnya. Ada pula jagung yang berasal dari Brasil, India, Argentina. Kedelai dari Amerika, biji gandum dari Australia, tepung terigu dari Srilanka, India, gula pasir, dan masih banyak lagi.
Perpres No.58 Tahun 2020 semakin memudahkan negeri ini melakukan impor. Karena dalam Perpres tersebut, Jokowi mengatur penyederhanaan impor untuk kebutuhan pangan pokok, cadangan pangan pemerintah, serta bahan baku. Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan penataan dan penyederhanaan izin impor barang dan bahan baku untuk pencegahan atau penanganan bencana. Selain itu, penataan dan penyederhanaan izin impor guna pemenuhan kebutuhan lainnya yang ditetapkan pemerintah. (katadata.co.id, 23/04/2020)
Dengan banyaknya sumber daya pangan yang didominasi impor ditambah sistem kapitalis yang digunakan di negeri ini, maka tumbuh suburlah kartel dan mafia pangan. Peluang meraup keuntungan pun terbuka lebar. Disamping itu, keterikatan Indonesia sebagai negara anggota WTO (World Trade Organization) mengharuskannya mengikuti protokol pasar bebas. Hal ini pula yang memunculkan para mafia. Selama Indonesia masih menggunakan sistem kapitalis liberal, maka mustahil negeri ini terbebas dari segala permasalahan pangan. Karena para mafia pangan akan terus mengatur harga bahan pangan sesuka hatinya.
Ketahanan Pangan dalam Islam
Ketahanan pangan sebuah negara merupakan hal yang cukup penting di dalam Islam. Negara akan kacau apabila ketahanan pangannya bermasalah. Masyarakat akan merasa aman dan tenang jika keberadaan dan harga kebutuhan pokok plus bahan pangannya aman terkendali. Bencana kelaparan sungguh akan lebih menakutkan dibandingkan peperangan fisik. Maka negara harus segera memberikan solusi yang tepat dan hakiki atas hal ini. Dan hanya sistem Islam yang punya solusi yang tepat dan hakiki atas segala permasalahan hidup.
Islam mempunyai konsep yang jelas dalam ketahanan pangan. Islam memandang bahwa pangan adalah salah satu kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi oleh negara, maka negara akan melakukan upaya terbaik untuk memenuhinya. Yaitu dengan kemandirian pangan dan jaminan pasokan pangan. Kemandirian salah satunya dilakukan adalah dengan menghidupkan tanah-tanah mati untuk ditanami produk pangan sehingga produktif. Karena lahan pertanian tidak boleh ditelantarkan, maka untuk memaksimalkan pengelolaan lahan, Khilafah akan memberikan berbagai bantuan kepada petani seperti penyediaan bibit unggul, mesin pertanian, infrastruktur, irigasi, pelatihan teknologi pertanian terbaru, dan lain sebagainya.
Untuk mekanisme pasokan pangan, Islam melarang penimbunan, penipuan, praktik ribawi, dan monopoli. Pengendalian harga yang dilakukan adalah melalui mekanisme pasar dengan mengendalikan supply and demand, bukan dengan kebijakan mematok harga. Adapun dalam hal ekspor impor, Khalifah sebagai pemimpin negara akan melihat sejauh mana kebutuhannya. Ekspor akan dilakukan jika pasokan pangan negara mengalami surplus. Adapun impor, hal ini terkait dengan kebijakan perdagangan luar negeri Daulah Khilafah dan dilakukan jika benar-benar dibutuhkan. Dengan begitu ketahanan pangan akan terlaksana dengan baik.
Pemerintah adalah pelayan serta pelindung rakyat, juga penjamin bagi berjalannya sektor pertanian dengan dinamis dan terus bertumbuh. Untuk itu sudah semestinya pemerintah mengaturnya dengan sistem yang berasal dari Allah Swt, yaitu Islam. Karena dengan sistem Islamlah rakyat akan merasakan keadilan, kesejahteraan serta keberkahan. Sesungguhnya Kami benar-benar telah mencurahkan air (dari langit), kemudian Kami belah bumi dengan sebaik-baiknya. Lalu kami tumbuhkan biji-bijian di bumi itu” (QS. Abasa: 25-27). Indonesia dan segala apa yang terkandung di dalamnya adalah milik Allah. Tentunya keberkahan akan hadir dengan menerapkan SyariahNya. Wallahualam bishshawab
Post a Comment