Kejar Tayang Pengesahan UU IKN, Demi Rakyat atau Demi Elit?



Oleh: Solihati, S. Kom.

(Aktivis Muslimah)


Rancangan Undang-Undang pemindahan ibu kota negara telah disetujui menjadi undang-undang oleh DPR dan pemerintah tanggal 18 Januari 2022 kemarin. Sembilan fraksi di DPR menyetujuinya, hanya satu fraksi yaitu Fraksi PKS yang tak menyetujui RUU IKN disahkan menjadi UU. Hal ini mengkonfirmasi bahwa mega proyek pemindahan ibu kota Negara akan segera direalisasikan. Bahkan diprediksikan awal 2024 kementerian dan lembaga beserta dengan aparatur sipil negara (ASN) boyongan (Jawa Pos, 19 Januari 2022).


Menurut Presiden Jokowi makna pindahnya ibu kota adalah pindah cara kerja, pindah mind set dengan berbasis pada ekonomi modern dan membangun kehidupan sosial yang lebih adil dan inklusif, hal itu disampaikan saat menghadiri pengukuhan Majelis Pengurus Pusat Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) 2021-2026. (Republika, 29 Januari 2022)


Hujan Penolakan Mega Proyek IKN

Seperti diketahui sebelumnya mega proyek IKN ini mendapatkan beberapa penolakan dari berbagai pihak antara lain Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin yang berencana menggugat Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, dalam kondisi pandemi seperti saat ini, tidak semestinya pemerintah memindahkan ibu kota ke wilayah lain, karena masih banyak rakyat susah mencari sesuap nasi, dan tidak ada urgensi sama sekali apalagi pemerintah memiliki hutang tinggi, sehingga menuruthya keputusan tersebut tidak bijak (Nasional.Kompas.com, 24 Januari 2022).


Senada dengan Din Syamsudin penolakan selanjutnya datang dari Ekonom Senior Faisal Basri, menurutnya proyek ini tidak sesuai dengan keuangan dan dianggap tidak memiliki urgensi dikarenakan Indonesia saat ini masih dalam keadaan darurat dimana pemerintah harusnya fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 (cnbcindonesia.com, 22 januari 2022).


Sedangkan Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra mengungkapkan bahwa proses yang dilalui untuk disahkannya UU IKN ini tidak mencerminkan legislasi dari negara yang mempraktekan demokrasi. Menurutnya, rancangan undang-undang yang dirahasiakan, susah untuk diakses dan tidak melibatkan publik serta proses singkat dalam penyusunan merupakan hasil oligarki politik dan bisnis (nasional.kontan.co.id, 24 januari 2022).


Penolakan juga datang sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Kalimantan Timur. Mereka menilai UU IKN cacat secara prosedural dianggap sebagai bentuk dari ancaman keselamatan ruang hidup rakyat maupun satwa langka yang berada di Kalimantan Timur, terutama yang terdampak dengan adanya proyek IKN yaitu Kabupaten Penajam, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan. Selain itu, proyek IKN juga berpotensi menggusur lahan-lahan masyarakat adat, terutama masyarakat adat Suku Balik dan suku Paser serta warga transmigran yang sudah lama menghuni di dalam kawasan 256 ribu ha (news.detik.com, 19 januari 2022).


Selain hujan penolakan, proyek IKN juga dibanjiri kritik salah satunya datang dari Mantan Ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Andang. Andang mencatat hanya ada beberapa pakar tata ruang yang terlibat dalam pembahasan RUU IKN, tapi tak ada satupun yang bicara soal daya dukung fisik geologi IKN. Sehingga menurutnhya masih banyak pekerjaan rumah dari sisi sains, ilmu pengetahuan dan keteknikan yang masih harus diselesaikan dalam proyek ini (Bisnis. Tempo.co.id, 30 Januari 2022).


Kritik selanjutnya datang dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), melalui Manajer Kampanye Infrastruktur dan Tata Ruang WALHI yakni Dwi Sawung, Walhi menyatakan bahwa pengesahan UU IKN seperti pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Yang kemudian dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada bulan November 2021 lalu. Kesamaan tersebut yakni minimnya konsultasi publik yang disebut hanya sebagai formalitas tanpa ada substansi. Advertisement Walhi mengklaim mendapat informasi di Kalimantan Timur tidak ada konsultasi publik yang melibatkan masyarakat terdampak baik di kawasan inti maupun kawasan penyangga (Katadata.co.id, 19 Janauari 2022.


Anggaran IKN Tidak Tepat Sasaran

Mega proyek IKN memunculkan banyak pertentangan dan ketidaksetujuan dari masyarakat. Namun, alih-alih mendengarkan aspirasi rakyat, pemerintah justru menyampaikan bahwa akan menggunakan sebagian dana dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022 untuk pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru di tahap awal. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI bahwa dana yang digunakan mencapai Rp 178,3 triliun yang masuk dalam klaster Penguatan Pemulihan Ekonomi. Anggaran PEN 2022 sendiri mencapai Rp 455,62 triliun.


Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin pun menilai, proyek IKN itu kepentingan elite bukan kepentingan rakyat. Kurang tepat jika anggaran pemulihan ekonomi untuk proyek  IKN, seharusnya Dana  PEN dimaksimalkan untuk rakyat yang kini masih terdampak pandemi Covid-19.


Bappenas sendiri merilis skema pembiayaan proyek IKN sebagai berikut :
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) meliputi : Infrastruktur pelayanan dasar, Pembangunan istana Negara, Bangunan strategis TNI/Polri, Perumahan dinas ASN dan TNI/Polri, Pengadaan lahan dan ruang terbuka hijau
2. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meliputi: Peningkatan bandara dan pelabuhan
3. Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) meliputi: Gedung eksekutif, legislatif, dan yudikatif, Pembangunan infrastruktur utama (selain yang telah tercakup dalam APBN), Sarana pendidikan, kesehatan, museum, lembaga pemasyarakatan, Sarana dan prasarana penunjang
4. Swasta meliputi: Perumahan umum, Pembangunan perguruan tinggi, sarana kesehatan, MICE dan sciencetechnopark, Pembangunan shoppingmall


Keterlibatan Investor Asing

Keterlibatan asing sebaik investor juga digadang-gadang akan memuluskan jalannya proyek IKN. Pemerintah dalam beberapa kesempatan terpisah sejak setahun terakhir kerap menggembar-gemborkan ramainya investor yang melirik untuk melakukan investasi di proyek mega ibu kota negara (IKN). Meskipun sampai detik ini kabar kelanjutan komitmen investasi yang sempat dilontarkan pemerintah tersebut belum terdengar lagi. (CnnIndonesia, 19 januari 2022)


Menurut Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso, pemerintah berupaya agar pembangunan IKN akan melibatkan swasta agar tidak memberatkan APBN. Pembangunan IKN tersebut diharapkan bisa menggerakan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,2% basis poin rata-rata per tahun. Hingga mendorong penyerapan tenaga kerja sekitar 1,2 – 1,3 juta orang sekaligus mewujudkan pemerataan pembangunan dan investasi. Nantinya investor bisa masuk melalui Lembaga Pengelola Investasi atau SovereignWealthFund (SWF). Jika pembangunan proyek selesai, fasilitas tersebut disewakan kepada pemerintah dalam bentuk sewa sesuai jangka waktu yang disepakati. Pada akhir Perjanjian Kerjasama, fasilitas infrastruktur tersebut diserahkan kepada Pemerintah. (https://investor.id/business)


Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut banyak negara tertarik berinvestasi di proyek IKN seperti Amerika, Jepang, Arab, Singapura, China, Hongaria (https://ekonomi.bisnis.com/).


Dilansir dari media online www.nasional.kontan.co.id pada tanggal 17 Januari 2022, bahwa Jumlah hutang luar negri Indonesia pada akhir November 2021  yakni US$ 416,4 miliar, diprediksi justru akan naik di tahun 2022 yakni sekitar 3% sampai 6%. Untuk itu investasi asing dipandang lebih efektif oleh negara kapitalis saat ini untuk mendorong pertumbuhan perekonomian. Investasi asing khususnya hutang luar negeri, secara faktual ditempatkan sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan, padahal secara normatif harus ditempatkan sebagai sumber tambahan. Kenyataan inilah yang menyebabkan bahaya tersembunyi, yang secara inheren melekat pada pola pembangunan yang didorong investasi asing. Apabila posisi ketergantungan semakin besar, semakin besar pula risiko terkait yang harus dihadapi oleh sistem ekonomi negara dalam bentuk ketergantungan terhadap modal asing, khususnya hutang luar negerii. Tentunya dalam penyelesaian hutang tersebut, rakyatlah yang akan menanggungnya, entah dari peningkatan penarikan pajak atau kebijakan yang lain.


Oleh karena itu ajakan pemerintah kepada para swasta dan investor asing untuk menggerakkan roda perekonomian khususnya proyek IKN yang sangat strategis dan vital bukanlah hal yang menguntungkan, tapi justru membahayakan. Hal ini menunjukkan kelemahan negara dalam mengelola negaranya sendiri. Kebijakan tersebut tentunya akan mengancam kedaulatan negara, investor yang masuk tentu tidak akan langsung begitu saja mau menanamkan investasinya di Indonesia. Tentunya mereka akan menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi pemerintah Indonesia agar mereka bisa masuk menanamkan investasinya, mulai dari syarat umum hingga syarat khusus. Penguasaan asing tersebut akan membuat negara kehilangan kemampuannya sebagai pengurus rakyat. Sejumlah kepentingan asing dan pihak swasta tentu saja akan melemahkan peran negara dalam mengatur negara itu sendiri. Hal iki akan terus terjadi ketika negara menggunakan sistem kapitalisme sekuler.


Islam dan Pindah Ibu Kota

Dalam sejarah peradapan Islam memang pernah terjadi beberapa kali pindah ibu kota, tetapi hal ini tentu saja tidak melibatkan peran asing dalam penguasaan aspek strategisnya.  Islam memang tidak melarang kerja sama dengan asing, akan tetapi ada persyaratan yang harus dipenuhi, seperti negara tersebut tidak memusuhi Islam, bukan dalam bidang strategis dan juga tidak menjadikan posisi negeri asing tersebut menjadi menguasai negara muslim.


Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk (menguasai) orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 141)


Di dalam Islam, negara mempunyai posisi yang amat penting. Sehingga tidak memberikan peluang asing maupun swasta untuk pengguasaan aset penting yang terkait kesejahteraan masyarakat. Dalam sistem Islam terkait pendanaan untuk wilayah ibukota tidak akan mengandalkan dana investor swasta ataupun asing  tapi di ambil dari kas baitul  maal. Sehingga kewibawaan kepemimpinan negara masih tetap utuh dan pengelolaan sistem pemerintahan tetap stabil dan kedaulatan Negara pun tetap terjaga. Wallahu'alam bi shawab. 

Post a Comment

Previous Post Next Post