Kebijakan Batu Bara Seharusnya untuk Kemaslahatan Rakyat Saja



Oleh Nabila Ummu Anas
(Aktivis Muslimah)

Beberapa waktu yang lalu sebagaimana diberitakan CNNIndonesia, (4 /2/ 2022), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melarang ekspor batubara mulai 1 Januari hingga 31 Januari 2022. Larangan ini sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK/03/MEM/B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu bara Dalam Negeri.

Keputusan dalam surat itu langsung ditujukan kepada pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) serta perusahaan pemegang izin pengangkutan dan penjualan batubara. Surat sendiri dikeluarkan sehubungan dengan surat Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Desember 2021 perihal krisis pasokan batu bara untuk PLTU PLN dan Independen Power Producer (IPP). (Radar.banjarmasin, 3/1/ 2022)

Menuai Kontroversi dan Berujung Pencabutan Keputusan
Kebijakan larangan ekspor batu bara ini diambil pemerintah lantaran PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN tengah mengalami defisit batu bara yang dikhawatirkan dapat mengancam ketersediaan listrik bagi 10 juta pelanggan. Ini diprediksi dapat menimbulkan kerugian ekonomi hingga kerusuhan sosial.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan larangan ekspor sumber energi listrik ini diberlakukan sebab pengusaha batu bara banyak yang tak mematuhi aturan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO).

Ridwan pun mengungkapkan kebutuhan batuvbara dalam negeri yang seyogyanya diberikan ke PLN hingga 5,1 juta metrik ton, hingga saat ini baru terpenuhi tidak sampai satu persennya. (Kementerian ESDM, 3/1/ 2022).

Kebijakan ini menuai protes dan kecaman dari pengusaha pertambangan dan ekspor batu bara. Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) Pandu Sjahrir menyatakan keberatan dengan kebijakan tersebut lantaran dibuat secara terburu-buru dan juga tidak melibatkan pengusaha.

Senada dengan itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid mengungkapkan kekhawatiran akan nama baik Indonesia sebagai eksportir batubara tercoreng akibat kebijakan ini. (Antara, 2/1/ 2022).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan menegaskan akan mencabut izin usaha bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban dalam negerinya. Pengamat Pertambangan dan Peneliti di Alpha Research Database Ferdy Hasiman mengatakan pemerintah memang harus mengambil sikap tegas terhadap perusahaan yang tak memenuhi kewajibannya untuk memasok batu bara dalam negeri.

Ketidaktegasan diduga lantaran pengusaha batu bara berkaitan erat dengan percaturan politik nasional. Ferdy  mencontohkan beberapa perusahaan batu bara yang memiliki hubungan erat dengan sejumlah nama pejabat politik sebut saja Erick Thohir dan Boy Thohir dengan PT Adaro Energy Tbk, Aburizal Bakrie dengan PT Bumi Resources Tbk, hingga Luhut Binsar Panjaitan dengan PT Toba Bara Sejahtera Tbk, dan sebagainya. Di lain sisi, Ferdy melihat perusahaan enggan memasok batu bara ke PLN sebab mereka telah memiliki kontrak kerja dengan pembeli (buyer) di luar negeri, setidaknya untuk 5 hingga 10 tahun mendatang. (CNNIndonesia.com4/1/ 2022).

Pengamat Energi Mamit Setiawan mengatakan alasan dibalik enggannya perusahaan batu bara memenuhi kewajibannya lantaran harga jual batu bara untuk PLN jauh lebih murah, US$70 per metric ton dibandingkan harga yang dijual di pasar global di atas US$150.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kalsel Birhasani menyampaikan bahwa sebenarnya maksud pemerintah bagus, agar batu bara yang diekspor berupa produk jadi, bukan bahan mentah. “Sehingga nilai ekspor kita menjadi tinggi berlipat ganda, juga untuk menjamin suplai batubara untuk kepentingan industri dalam negeri,” katanya. Larangan ekspor juga menurutnya berdampak positif untuk mendorong pertumbuhan sektor perdagangan, bahkan pertumbuhan perekonomian secara umum. (Radar Banjarmasin , 3/1/ 2022)

Akan tetapi belum sampai 31 Januari, pemerintah kembali membuka keran ekspor batu bara dengan berbagai alasan. Pertama, pasokan untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero) sudah mencapai 15-25 hari operasi ke depan. Kedua, Cina, India, Jepang, dan berbagai negara bergantung kepada pasokan batu bara dari Tanah Air. Ketiga, Jepang yang mengimpor sekitar 2 juta ton batu bara Indonesia per bulan, mengirim surat agar pemerintah Indonesia mengizinkan ekspor batu bara kalori tinggi lagi. Keempat,  Korea Selatan melalui Menteri Perdagangan Yeo Han-koo telah meminta dengan sangat kepada Indonesia agar segera mencabut larangan ekspor batu bara.

Terlihat dengan mudahnya keputusan dikeluarkan kemudian berubah drastis dengan mencabutnya sebelum waktu yang ditetapkan oleh pemerintah sendiri. Sebenarnya kebijakan terkait batu bara ini untuk kepentingan siapa? Apakah benar-benar untuk kepentingan rakyat?

Pengelolaan SDA Menurut Islam

Batu bara merupakan salah satu barang tambang yang sangat diperlukan oleh manusia. Terutama untuk pasokan energi. Dalam Islam, kekayaan alam seperti batu bara adalah bagian dari kepemilikan umum. Negara berkewajiban mengelola kepemilikan umum ini. Hasilnya diserahkan untuk kesejahteraan rakyat secara umum. Haram hukumnya menyerahkan kepemilikan umum kepada individu, swasta, atau asing.

Rasulullah saw. bersabda, “Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput, dan api.” (HR Ibnu Majah). “Tiga hal yang tidak boleh dimonopoli: air, rumput, dan api.” (HR Ibnu Majah).

Syariat Islam mewajibkan negara mengelola SDA guna memprioritaskan terpenuhinya kebutuhan rakyat. Negara bisa melakukan kajian mendalam mengenai potensi kekayaan alam. Negara baru bisa melakukan ekspor jika kebutuhan di dalam negeri sudah terpenuhi dengan baik.

Menurut Islam negara juga harus melakukan distribusi hasil pengelolaan kekayaan alam terstruktur dan terukur. Terstruktur berarti pendataan akurat serta kontrol dan pengawasan terpusat di tangan khalifah. Terukur maksudnya ialah rakyat harus merasakan secara adil dan merata hasil pengelolaan kekayaan alam tersebut.

Negara Islam Tidak Mau Didikte Kapitalis

Hari ini,  para kapitalis berkuasa atas kepemilikan kekayaan alam milik umum. Sebab negara telah memberi ruang kebebasan kepemilikan di balik regulasi yang mereka buat. Negara yang berlandaskan kapitalis sekuler memberikan kebebasan kepemilikan apapun termasuk sumber daya alam kepada para korporasi kapital.

Negara seperti ini sangat berhitung dan tidak akan memperhatikan kerugian yang akan di alami oleh rakyat. Kesulitan hidup pun akan terus dirasakan. Utopis rakyat bisa menikmati hasil SDA secara gratis dan murah, jika hidup dalam sistem kapitalisme.

Hanya dalam pemerintahan Islam, penguasa akan meriayah rakyat sesuai dengan syariat Islam. Negara Islam punya kemandirian dan tidak mau mengeluarkan kebijakan yang akan merugikan rakyatnya, meskipun ada keuntungan yang akan didapat dari korporasi. Kebijakan SDA adalah dalam rangka pengelolaan negara terhadap kepemilikan umum rakyat. Semua hasilnya diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat seluruhnya.  Negara Islam berpegang teguh pada Islam kafah saja tidak mau didikte oleh kapitalis manapun.

“Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.” (TQS. Al A’raf : 96).

Melihat fenomena yang ada apakah kita akan tetap bertahan dengan sistem yang saat ini diterapkan?

Wallahu a'lam bishawwab

Post a Comment

Previous Post Next Post