Tanah Datar, nusantaranews.net - Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, SH.S.IK disepakati oleh LKAAM Tanah Datar dan LKAAM Sumbar untuk diberikan gelar Sangsako Adat, yang rencananya akan dilewakan secara adat pada bulan Juli 2022.
Keputusan pemberian gelar Sangsako Adat itu disampaikan oleh Ketua LKAAM Tanah Datar H. Aresno Dt. Andomo, S.Ag yang ditandai dengan pengalungan Kain Sarung kepada Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, di Rumah Gadang LKAAM Tanah Datar, Minggu (27/2/2022) pagi.
Acara kesepakatan pemberian gelar itu diperkuat oleh Ketum LKAAM Sumbar Dr. H. Fauzi Bahar, M.Si Datuak Nan Sati dan disaksikan oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra dan Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian, Tampuak Tangkai Alam Minangkabau Nagari Pariangan Jefrizal Datuak Bandaro Kayo, Forkopimda Tanah Datar, Pengurus LKAAM Sumbar dan Ketua KAN se Tanah Datar.
"Nama gelar Sangsako Adat yang akan diberikan kepada Irjen Pol Teddy Minahasa Putra masih dirahasiakan. Akan disimpan dalam peti adat sampai saat dilewakan pada bulan Juli 2022 mendatang," kata H. Aresno Dt. Andomo.
Ketum LKAAM Sumbar Dr Fauzi Bahar Dt Nan Sati menjelaskan, bahwa alasan pemberian gelar Sangsako Adat kepada Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, SH.S.IK ini didasari tiga hal yang sangat strategis. Pertama, dorongan dan kerja keras jajaran Kepolisian Sumbar dalam mencapai target vaksinasi Covid-19 di Sumbar hingga sampai 80 persen lebih.
Alasan kedua, sikap tegas Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dalam memberantas togel, judi, maksiat dan penyakit masyarakat di seluruh Sumbar. Pemberantasan yang tidak pandang bulu, termasuk menindak anggota Polda yang melakukan beking terhadap penyakit masyarakat.
Alasan ketiga yaitu disetujuinya MOU tentang Restorative Justice dengan melibatkan Ninik Mamak LKAAM, menindaklanjuti Perpol No 8. Kerjasama Polda dengan LKAAM ini ditandatangani Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dengan Ketum LKAAM Sumbar Dr Fauzi Bahar Dt Nan Sati, yang isinya memberi peran kepada Ninik Mamak untuk memfasilitasi penyelesaian kasus hukum yang melibatkan anak kemanakan, terutama kasus tipiring dan tidak pidana umum ringan lainnya.
MOU tersebut ditandatangani dalam Raker LKAAM Sumbar di Auditorium Hotel Emersia Batusangkar, Minggu (27/2/2022) di hadapan Pengurus LKAAM Sumbar dan Pejabat Utama Polda Sumbar yang terdiri dari Direskrimum, Dirlantas, Diskrimsus, Ditnarkoba dan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setyanto.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, SH.S.IK menyatakan terharu dan terima kasih atas apreasi dari Ninik Mamak Minangkabau melalui LKAAM Sumbar yang telah sepakat memberikan gelar Sangsako Adat. "Kami ini abdi negara, kami bertugas dan mengabdi tanpa pamrih. Kalau kami diberikan apresiasi berupa gelar adat tentunya kami berterima kasih merupakan apresiasi terhadap seluruh anggota polisi di Sumbar," kata Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.
Menurut Kapolda, MOU dengan LKAAM ini adalah penghormatan kepada nilai-nilai luhur adat yang tetap hidup dalam keseharian masyarakat Minangkabau. "Nilai adat dan kearifan lokal Minangkabau sendinya adalah agama, dalam hal ini agama Islam," kata Kapolda.
Raker LKAAM Sumbar yang berlangsung 27-28 Februari 2022 ini selain membahas program kerja, juga menyepakati menerima pembekalan dari Gubernur Sumbar Buya Mahyeldi, Ketua MUI Sumbar Gusrizal Gazahar Dt. Palimo Basa, Rektor UNP Prof Ganefri, Rektor Unand Prof Yuliandri Dt. Tan Malako dan H. Gusmal Dt. Rajo Lelo. (*)
Post a Comment