JUDI BERKEDOK INVESTASI ?


Oleh: Ummu Nadzif

Akhir-akhir ini viral di media sosial, para sultan muda kayaraya karena ikut trading. Bahkan salah satu yang heboh adalah seseorang yang masih muda membeli mobil listrik mahal di subuh dini hari. Bagaimana tidak tergiur melihat gaya hidup yang menjadi impian para kaum milenial saat ini. Ditambah lagi dengan berbagai grup di telegram yang menawarkan bahkan mengajarkan cara-cara trading dengan berbagai macam aplikasinya.

Sebuah potret gaya hidup yang ingin kaya dengan cara instan sedang merebak di negri tercinta ini. Alih-alih bisa memiliki gayahidup sebagaimana youtuber muda kayaraya itu, namun justru malah jatuh pailit dengan kerugian dari puluhan hingga ratusan juta rupiah. Fenomena ini tentu saja mengundang perhatian para pengambil kebijakan. Salah satunya adalah Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana. Beliau menjelaskan, untuk mengatasi judi berkedok investasi pemerintah memblokir 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal termasuk permainan judi berkedok trading atau Binary Option hingga akhir 2021. Upaya ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya investasi ilegal yang merugikan.

Selain itu, kata Wisnu, marak juga penawaran investasi forex dengan dalih melakukan penjualan robot trading. Masyarakat dijanjikan keuntungan konsisten dan pembagian keuntungan dengan penjual robot trading. Bagi anggota yang dapat merekrut anggota baru untuk bergabung, juga dijanjikan akan mendapat bonus, berupa bonus sponsorship. “Entitas-entitas tersebut menggalang dana masyarakat melalui paket-paket investasi dengan menggandeng pialang berjangka luar negeri yang tentunya tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti,” terang Wisnu. Dalam kegiatan ini, para pelaku diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi serta diduga menyalahgunakan legalitas Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) yang diterbitkan Kemendag.

Lantas apakah dengan diberlakukannya pemblokiran situs tersebut lantas permasalahan selesai? Kita bisa sedikit flashback dengan pernyataan bahwa salah satu opsi biner yang dinyatakan illegal oleh pemerintah, ternyata tidak lantas menghentikan aktivitas-aktivitas tradingnya. Pemblokiran dan aturan parsial terkait larangan judi tidak akan efektif tanpa pemberlakuan Sistem ekonomi Islam yang menghapus total pengembangan bisnis tidak syar’i baik dalam Kerjasama, investasi dan yang semisalnya. Karena kita tidak bisa menutup mata bahwa banyak sekali aktivitas-aktivitas yang banyak ketidakjelasan dalam aqodnya dalam sistem kapitalis ekonomi seperti sekarang ini. Banyak sekali muamalah-muamalah yang seolah-oleh membantu konsumen tapi justru merugikan. Misalnya kredit barang melalui leasing, dimana ketika customer tidak bisa mengangsur, maka barang akan disita tanpa memperhitungkan angsuran yang sudah masuk. 

Bagaimana juga aktivitas ekonomi ribawi yang membuat masyarakat yang mempunyai modal besar, jadi malas memiliki usaha riil yang beresiko rugi. Mereka lebih memilih menginvestasikan uangnya di bank-bank dengan bunga tertentu.

Maka, jika ingin memberantas segala praktik yang banyak mengandung mudhorot, maka satu-satunya solusi adalah Kembali pada sistem ekonomi Islam yang sudah sangat sempurna mengatur berbagai jenis muamalah tanpa merugikan salah satu atau kedua belah pihak. 
Inilah kerugian umat karena tidak memiliki khilafah yg memberlakukan Sistem Ekonomi Islam yang sempurna dan paripurna. 

Imam Muslim telah mengeluarkan di dalam Shahîh-nya dari Abu Hurairah, ia berkata,
“Rasulullah  SAW melarang bay’ al-hashâh dan jual beli gharar.”
Imam at-Tirmidzi juga telah mengeluarkannya dari Abu Hurairah … “bay’ al-hashâh” itu seperti orang berkata, “Saya jual kepada Anda pakaian-pakaian ini yang terkena kerikil yang saya lemparkan, atau saya jual kepada Anda tanah ini mulai dari sini sampai berakhirnya kerikil ini….” Jadi, jual beli tersebut majhul dan itu dilarang.

“Bay’ al-gharar” adalah majhul tidak jelas, seperti jual beli ikan di dalam air yang banyak, susu yang masih di dalam ambing, jual beli janin yang masih di dalam perut induknya dan semacamnya. Semua itu jual belinya batil sebab merupakan gharar.

Sebagai muslim, hendaknya kita lebih berhati-hati, khususnya untuk sesuatu hal yang baru, termasuk soal trading ini. Jika belum mengetahui hukum dari suatu perbuatan, sudah menjadi kewajiban bagi kita untuk mencari tahu. Jika ada keraguan terhadap sesuatu, kita dianjurkan untuk meninggalkan. Jika sudah pasti diharamkan oleh syariat, kita wajib segera meninggalkannya. 

Wallohu alam bi showab

Post a Comment

Previous Post Next Post