Baru Bara dan Tata Kelola SDA



Oleh Mulyaningsih
(Pemerhati Masalah Anak, Remaja, dan Keluarga)

Batu bara adalah salah satu komoditas berharga di negeri ini. Bahkan ada yang menjulukinya sebagai 'emas hitam'. Semua negara memerlukan komoditas tersebut karena mempunyai banyak manfaat, utamanya sebagai sumber energi.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan meniadakan ekspor untuk komoditas batu bara. Hal itu dikarenakan stoknya mulai menipis, alias cadangan sudah mulai berkurang. Namun pada bulan kedua, kebijakan tersebut berubah. Pemerintah kini membuka kembali keran ekspor pada komoditas batu bara namun dengan pengawasan super ketat.

Sebagaimana dikutip dari laman klik.kasel.com (10/01/2020) BPK (Badan Pengawas Keuangan) diterjunkan untuk memastikan kepatuhan para pengusaha untuk menjalankan kebijakan terkait dengan ekspor batu bara. BPK juga akan memantau pembunuhan DMO (Domestic Market Obligation) per harinya. Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Rudy M Harahap akan melakukan pengawasan kepatuhan terkait dengan kebijakan pembatasan ekspor batu bara di Kalimantan Selatan.

Terkait dengan defisit pasokan batu bara, ini adalah salah satu permasalahan yang muncul akibat salah kelola sumber daya alam negeri. Mengingat bahwa komoditas tersebut memegang peranan penting dalam sektor vital negeri, yaitu lini penerangan atau listrik. Karena sejatinya di negeri ini, batu bara menyumbang hampir setengah dari
total sumber daya kelistrikan nasional.

Dari sini dapat kita tafsirkan bahwa batu bara begitu diperlukan dan negeri ini tergantung pada komoditas tersebut. Sehingga dapat kita katakan bahwa jika angkanya di bawah kebutuhan maka pasokan listrik tentu akan menurun (tidak normal). Ketika pasokan batu bara utuh saja, ada beberapa wilayah negeri ini yang masih belum diterangi oleh cahaya lampu ketika malam hari. Apalagi jika pada kenyataannya kekurangan stok batu bara, bisa dipastikan beberapa wilayah di negeri ini akan gelap gulita karena tidak ada cahaya lampu.

Melihat pada realita di atas, kebutuhan akan listrik menjadi komponen dasar seluruh masyarakat. Aampai saat ini, belum sepenuhnya dapat dijamin ketersediaannya pada setiap wilayah. Tentu masalah sarana menjadi persoalan yang belum bisa terpecahkan. Apalagi daerah pelosok yang masih mengandalkan cahaya matahari saja, ketika malam tiba gelapnya seluruhnya.

Dari gambaran di atas kita dapati pula bahwa listrik menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Artinya perlu benar-benar disediakan oleh negara. Yang berarti pula bahwa negara bertanggung jawab penuh akan tersedianya listrik tadi. Dalam hal ini, batu bara berarti harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat atau dengan kata lain sebagai bahan baku keperluan perlistrikan negeri. Jangan malah mementingkan keuntungan atau manfaat saja. Sebagaimana aktivitas ekspor batu bara ke luar negeri. Padahal di dalam negeri saja sangat memerlukannya.

Dapat dikatakan bahwa komoditas batu bara ini menjadi milik satu golongan atau individu semata. Privatisasi pada komoditas batu bara memang nyata sekali di negeri ini. Terbukti dengan banyaknya para penambang, baik individu atau perusahaan yang beroperasi di wilayah penghasil batu bara. Tentunya, privatisasi ini akan menaruh tujuan pada keuntungan dan kebermanfaatan semata. Artinya, cari 'cuan' untuk masuk ke kantong pribadi. Negara dalam hal ini hanya menjadi regulator semata, tanpa bisa berbuat apa-apa.

Hal tersebut akan berbeda kala Islam diterapkan dan mengatur seluruh lini kehidupan manusia. Persoalan SDA ini harus benar dari sisi kepemilikan dan pengelolaannya. Dalam Islam mengenal tiga macam kepemilikan. Yaitu individu, umum, dan negara. Jika SDA tadi diperlukan oleh semua manusia, maka kepemilikannya diserahkan kepada umum dan negara yang akan mengelolanya dengan baik. Sehingga tidak ada pengelolaan yang diprivatisasi sendiri oleh individu atau golongan tertentu.

Negara tentunya akan bertanggung jawab penuh dalam hal pengelolaan SDA tadi. Tentunya akan dikembalikan kepada seluruh rakyat dalam hal pembangunan ataupun sesuatu yang diperlukan oleh masyarakat, seperti listrik tadi. Keuntungan ataupun laba tak menjadi skala prioritas negara, yang penting rakyat mendapatkan haknya dengan baik. Dengan begitu, maka akan tampaklah negara yang kuat, mampu memberikan pelayanan-pelayanan vital kepada seluruh masyarakat. Dengan seperti itu, negara berarti telah bertanggung jawab penuh terhadap amanah yang dibebankan kepadanya. Karena sejatinya, negara harus mampu memberikan dan menyediakan keperluan pokok masyarakat atau rakyatnya.

Inilah bukti bahwa negara bersungguh-sungguh untuk menyediakan kebutuhan pokok bagi rakyat. Rindu akan penerapan sistem yang sejalan dengan tata kelola SDA yang sesuai. Hanya khilafah yang mampu memberikan pelayanan terbaik untuk umat serta mampu menanggung beban atau amanah yang ditimpakan pada bahunya. Semoga segera terwujud. Aamiin.

Wallahu a'lam bishawab

Post a Comment

Previous Post Next Post