PROYEK IKN, SIAPAKAH YANG DIUNTUNGKAN?


By : Ummu Nahla Tanjung 

September lalu, Bapak Presiden mengingatkan terkait keberlanjutan pembangunan ibu kota baru di Kalimantan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan proses pembangunan ibu kota negara yang baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur akan tetap berjalan. Meskipurn saat ini Indonesia masih harus menghadapai pandemi Covid-19 (Tribunnews.com, 27 Sepetember 2021). Akhir-akhir ini pun berita terkait ibu kota baru turut mewarnai laman-laman berita.

Tenttu saja hal ini menuai pro dan kontra. Merasa ini adalah keputuasan yang tepat sebagai langkah awal menuju Indonesia yang lebih baik lagi. Disisi lain menyoalkan terkait urgensitas pembangunan ibu kota baru. Ditengah problematika rakyat yang tak kunjung selesai, apakah pembangunan ibu kota baru dirasa lebih urgen?
Pindah ibu kota bukanlah perkara yang haram. Boleh-boleh saja dilakukan. Namun tentu dengan pertimbangan yang matang. Dan yang lebih penting adalah demi meningkatkan kesejahteraan rakyat. Apakah dengan pindah ibu kota itu, lalu rakyat jadi sejahtera? Tak ada lagi rakyat yang miskin? Atau justru dengan pindah ibu kota itu malah membebani rakyat dengan pajak dan utang?

Tentu kesejahteraan rakyat harus menjadi pertimbangan utama. Bukan hanya sekedar demi kesejahteraan segelintir orang yang dekat dengan penguasa. Alias demi bisnis dan kesejahteraan para oligarki. Apalagi negeri ini sedang menghadapi masalah ekonomi dan masalah pandemi yang belum usai.


Lalu bagimana pandangan kita, jika diibaratkan ada sebuah keluarga yang belum sejahtara, anggaplah keluarga prasejahtera (bahasa halus dari keluarga miskin yang tak sejahtera). Ternyata masih banyak anak yang kurang gizi, sakit-sakitan karena wabah dan pandemi, bahkan ada yang putus sekolah karena lesunya ekonomi. 

Pemindahan IKN ini menuai kontroversi dari berbagai kalangan. Pasalnya, masih banyak PR yang lebih darurat yang harus segera diselesaikan oleh Indonesia, alih-alih melakukan pemborosan dengan memindah ibu kota negara. Penyelesaian persoalan pandemi Covid-19 masih terkatung-katung memperparah kondisi ekonomi dan sosial masyarakat Indonesia. Utang luar negeri makin menggunung tanpa ada kejelasan kapan dan bagaimana cara melunasinya. Namun pemerintah tetap bergeming. Rencana pemindahan IKN terus digodok dan dikebut. Pada Agustus 2019, Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan lokasi yang rencananya menjadi ibu kota baru Indonesia. Pemerintah, memutuskan untuk memindahkan ibu kota dari DKI Jakarta ke sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara. IKN baru ini kemudian dinamakan IKN Nusantara.
 

Keseriusan pemerintah dalam rencana pemindahan IKN kian tampak. Puncaknya, pada 18 Januari tahun 2022 ini, pemerintah mengesahkan UU IKN. Pada salah satu pasal UU tersebut, tepatnya pasal 36 UU IKN yang disahkan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta tersebut mengatakan otorita IKN Nusantara akan mulai beroperasi paling lambat akhir tahun 2022. Selanjutnya, dalam ayat 2 tertulis Kementerian/lembaga melaksanakan kegiatan persiapan dan/atau pembangunan IKN Nusantara sesuai tugas dan fungsinya masing-masing dengan berpedoman pada Rencana Induk IKN Nusantara, sampai dengan dimulainya operasional Otorita IKN Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

 Terkait dengan rencana pemindahan ibu kota baru, disini ada beberapa hal penting yang perlu kita cermati Di antaranya, agar bermanfaat untuk kesejahteran rakyat, untuk keamanan negara dan tidak membebani generasi berikut:

Pertama. Pertimbangan utamanya, harus untuk kesejahteraan rakyat. Kita perlu ingat kembali, apa sesungguhnya tujuan kita bernegara dan membentuk pemerintahan. 

Sebagaimana sama kita pahami bahwa misi pemerintahan di bumi adalah untuk Kesejahteraan manusia. Ini sejalan dengan tujuan utama bernegara dalam konstitusi kita …“melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,….” 

Hal ini pun sejalan dengan pendapat beberapa para pakar luar negeri. Tujuan utama terbentuknya suatu pemerintahan dalam sebuah negara adalah memberi rasa aman dan menjamin keamanan atau "security" bagi warganya (Thomas Hobbes). Selain itu, untuk menciptakan ruang kebebasan atau "liberty" (John Stuart Mill dan juga Thomas Paine). Dan yang lebih penting lagi adalah untuk kesejahteraan ummat manusia atau "welfare of mankind" (the Fabians).

Pertanyaan selanjutnya, apakah pemindahan ibu kota begitu mendesak demi mewujudkan kesejahteraan rakyat? Atau ada kegentingan yang memaksa sehingga DPR harus rapat sampai tengah malam buta untuk membahas RUU IKN itu? Apakah para anggota DPR itu juga ada kepentingan terhadap proyek Ibu kota yang menggiurkan itu?

Jika dengan pindah ibu kota lalu rakyat semua jadi sejahtera dan tidak ada lagi yang miskin maka itu harus segera dilakukan. Bahkan harus dilaksanakan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Karena hal itu sesuai dengan tujuan bernegara sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan konstitusi. Namun jika pindah ibu kota justru rakyat tetap tak sejahtera, maka fokus dulu dananya untuk program kesejahteraaan rakyat. Apalagi malah membebani APBN serta membebani rakyat kelak dengan berbagai pajak dan mewariskan Utang kepada generasi penerus.

Kedua. Pertimbangan keamanan negara dan lingkungan. Jika pindah ibu kota justru menyebabkan rusaknya Hutan dan rusaknya lingkungan alam sekitarnya maka harus dihentikan. Jangan merusak hutan dan lingkungan karena kelak berpotensi menimbulkan musibah bencana banjir dan bencana lainnya bagi manusia. Apalah artinya bangunan yang megah tapi tidak barokah. Bahkan menimbulkan berbagai musibah. Habislah biaya untuk mengatasi kerugian akibat musibah dan berbagai bencana.

Timbulnya musibah dan bencana tentu menyebabkan keamanan negara terganggu bahkan bisa jadi lemah. Apalagi dari sisi geopolitik masih perlu kajian komprehensif dan mendalam agar negara ini aman dari berbagai ancaman musuh maupun ancaman musibah dan berbagai bencana yang mengintai.
Ketiga. Tidak mewariskan beban dan utang bagi generasi selanjutnya. Pemimpin yang baik itu mewariskan hal yang baik kepada generasi selanjutnya. Tidak mewariskan masalah dan beban bagi generasi selanjutnya. Betapa banyak beban proyek infrastruktur mangkrak atau hanya jadi beban bagi generasi berikut, seperti Bandara Kerta Jati, Kereta Cepat Jakarta-Bandung, dan lain-lain. Apalagi ditambah mewarisi beban Utang yang mengunung buat anak cucu. 

Mestinya kalau mau membangun ibu kota baru, rezim ini menabung sejak periode awal sehingga selama dua periode sudah cukup untuk membangun istana dan ibu kota baru. Dengan begitu bisa mewariskan ibu kota baru itu kepada generasi penerus tanpa mewariskan beban dan utang kepada generasi berikutnya. 

Proyek ibu kota baru di tengah suasana pandemi, memang perlu dipertanyakan. Apakah dengan pindah ibu kota lalu pandemi berakhir? Apakah pindah ibu kota lalu rakyat jadi sejahtera? Jika rakyat tak sejahtera maka sulit dihindari pandangan publik bahwa proyek ibu kota itu hanyalah untuk sejahterakan segelintir kroni dan oligarki. Para oligarki, pemilik lahan dan pemegang proyek inilah yang meraup untung besar atas proyek Ibu kota itu, bukan untuk kesejahteraan rakyat umumnya.
Namun, pemindahan ibu kota ini lebih pada kepentingan para pebisnis kapitalisme yaitu para pemilik modal besar (korporat) baik di dalam maupun luar negeri. Seperti yang dilansir dalam Kompas.com, 29 Agustus 2019 tiga tahun silam. Yang mana PT Podomoro Land Tbk. telah memasang iklan tentang apartemen mereka di Kalimantan Timur yang bernama 'Borneo Bay City' dengan embel-embel "Investasi Terbaik di Ibu Kota Negara". 

 

Dalam laporan Walhi, terungkap sejumlah nama yang berpotensi menjadi penerima manfaat atas megaproyek ini yaitu para politisi nasional dan lokal beserta keluarganya yang memiliki konsesi industri ekstraktif yakni tambang batu bara, sawit, kayu, pembangkit listrik tenaga batu bara, dan PLTA skala raksasa serta pengusaha properti. Lebih dari itu, diduga kuat hanya akan menjadi jalan pemutihan dosa perusahaan atas perusakan lingkungan hidup dan perampasan lahan masyarakat di Kalimantan Timur (Walhi Jakarta-Samarinda, 17 Desember 2019).

 

Diberitakan sebanyak 150 keluarga Paser Balik di Desa Pamaluan atau ring 1 IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara dibuat cemas karena keputusan pemerintah terkait memindahkan ibu kota tidak pernah meminta pendapat mereka. Bahkan, seketika diumumkan proyek ibu kota baru, PT ITCI Hutan Manunggal malah semakin beringas dengan cepat memperluas penguasaan lahan yang mengorbankan wilayah adat mereka. 

Perlu diketahui juga bahwa, kawasan IKN yang keseluruhannya mencapai 180.965 hektar bukanlah ruang kosong. Di areal ini terdapat 162 konsesi pertambangan, kehutanan, sawit, PLTU batu bara hingga properti. Sebanyak 158 dari 162 konsesi ini adalah konsesi batu bara yang masih menyisakan 94 lubang tambang menganga. Nama-nama tenar dalam bentang politik Indonesia ada di balik kepemilikan konsesi perusahaan tersebut.

Selain lebih pada kepentingan para korporasi dari pada rakyat sipil. Juga karena kondisi Kalimantan Timur yang belum banyak terbangun infrastruktur dan alat-alat transfortasi sebagaimana Jakarta, yang bisa mempercepat pendistribusian barang dan jasa. Sehingga nantinya IKN baru akan mengalami konektivitas yang lambat dibandingkan kondisinya di Jakarta yang sudah banyak tranfortasi umum yang akan memberikan waktu yang singkat dalam hal pendistribusian barang dan jasa.

Selain itu pemindahan IKN ini dikalkulasikan memerlukan dana yang besar yaitu mencapai 500 triliun rupiah, yang akan diperoleh pemerintah dari utang baik swasta maupun luar negeri, berarti menambah utang yang sudah membengkak. Serta sebanyak 50 persen anggaran pembangunan akan diambil dari dana APBN, yang mana APBN saat ini lagi minus. Banyak proyek yang mangkrak, gaji tenaga honorer ditunda dan dikurangi. Akhirnya berbagai subdisi mau dicabut untuk mengurangi defisit APBN.  Yang pengeluarannya sebenarnya adalah untuk rakyat. Berbanding terbalik begitu tidak perhitungannya pemerintah mengeluarkan dana 50 persen untuk pembangunan sebuah IKN yang tidak ada kepentingannya dan keuntungannya untuk rakyat. Miris.

 

Yang pastinya pemerintah kembali akan menggenjot berbagai skema tarif pajak dari rakyat. Sebab utang dibayar melalui APBN dan APBN diperoleh dari rakyat melalui pajak. Di samping kebutuhan pokok rakyat terus meningkat, wacana tenaga honorer akan dirumahkan yang pastinya jumlah pengangguran akan semakin banyak. Berbagai tarif listrik, kesehatan, jalan tol naik. Bagaimanakah kondisi rakyat selanjutnya?

Oleh karena itu pemindahan IKN harus ditolak, selain tidak bisa membangkitkan ekonomi rakyat baik jangka pendek maupun jangka panjang, juga merugikan rakyat dari segi pengeluaran pemerintah 50 persen dana APBN hanya untuk membangun IKN yang penggunaannya tidak untuk kepentingan rakyat tapi lebih pada kepentingan para korporat. Yang nantinya beban utang dan APBN juga rakyat yang menanggung.

Dan yang pastinya menyalahi aturan syariat tentang kewajiban penguasa dalam kepengurusan rakyatnya. Penguasa abai pada kepentingan rakyat. Penguasa lebih mementingkan para pemilik modal (korporat) dari pada rakyat. Yang mana nantinya Allah akan meminta pertanggungjawaban kepada penguasa. Dan Allah juga akan meminta pertanggungjawaban kita sebagai rakyat apakah sudah menasehati penguasa terkait dengan abainya penguasa mengurusi rakyatnya.


Sistem Pemerintahan Islam

Berbeda halnya dengan sistem pemerintahan Islam. Sistem Islam menempatkan rakyat sebagai pemilik sejati kekuasaan, sementara penguasa posisinya sebagai pemegang amanah umat untuk memimpin dan mengatur mereka dengan syariat Islam.

Negara dalam Islam, yakni khilafah wajib memastikan bahwa seluruh kebijakannya memang didedikasikan untuk kemaslahatan rakyat dan hal tersebut dimungkinkan, jika negara menerapkan seluruh aturan Islam dalam konteks poleksosbudhankam secara murni dan konsekuen atas landasan keimanan dan ketakwaan. 

Amanah kepemimpinan tersebut akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak. Manakala mereka lalai (khianat), maka mereka diancam dengan hukuman yang berat sebagaimana sabda Rasulullah SAW, "Dia yang berkuasa atas lebih dari sepuluh orang akan membawa belenggu pada hari kiamat sampai keadilan melonggarkan rantainya atau tindakan tiraninya membawa dia kepada kehancuran." (HR. Tirmidzi).

Prioritas kebijakan khilafah, tegak di atas akidah Islamiyah dan prinsip syariat Islam. Dalam kondisi mewabahnya virus yang mematikan di tengah masyarakat, tentu negara akan fokus dalam memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok tiap individu rakyat.

Negara akan mengupayakan agar rakyat dapat hidup dengan sehat dan terpenuhi kebutuhan atas makanan dan minumannya. Selain itu, negara akan berupaya melindungi kesehatan rakyat dengan memberikan jaminan atas kesehatan mereka, menggratiskan biaya pengobatan. Hal lain yang tidak kalah penting adalah membangun mindset dan kepedulian masyarakat atas kebersihan diri dan lingkungan. Khalifah akan melakukan edukasi secara terus-menerus. Di samping itu, negara akan mengumpulkan para pakar dan ilmuwan untuk menemukan obat atau vaksin yang dibutuhkan guna menghentikan wabah virus di tengah rakyat. Hal tersebut didukung dengan kecanggihan teknologi yang dimiliki khilafah. Ditambah sumber pendapatan negara yang besar di bawah Baitul Mal.

Negara benar-benar hadir dalam setiap masalah yang dihadapi rakyat, bukan sekadar wacana kosong yang terus dijanjikan oleh para pejabat dalam sistem kapitalisme. Jadi, satu-satunya harapan rakyat hanya bisa diwujudkan dalam penerapan Islam di bawah naungan khilafah. 

Sebab Rasulullah SAW bersabda:  "Imam/pemimpin adalah ri'ayah (pengurus rakyat) dan dia akan mempertanggungjawabkan rakyat yang diurusnya. Setiap kamu adalah pengurus dan akan diminta pertanggungjawaban terkait apa yang diurusnya..." (HR. Bukhari dan Muslim).

Post a Comment

Previous Post Next Post