Lagi-lagi Harga Pangan Anjlok, Rakyat Kembali Menjerit!

Oleh: Cahyapena 

Harga minyak goreng, cabai hingga telur terus mengalami peningkatan menjelang akhir tahun. Ketiga komoditas bahan pokok ini diperkirakan akan terus merangkak naik hingga Januari 2022 mendatang. Namun masyarakat diminta untuk tidak terlalu khawatir karena harga-harga pangan tersebut akan kembali turun pada kuartal I-2022. Berdasarkan pernyataan Peneliti Core Indonesia, Dwi Andreas mengatakan bahwa harga-harga komoditas tersebut telah melewati batas harga psikologis sebab harga cabai tembus pada kisaran Rp 100.000 per kilogram. Harga minyak goreng curah lebih dari Rp 18.000 per kilogram dan harga telur yang mencapai Rp 30.000 per kilogram. (liputan6.com, 29/12/21)


Setiap kenaikan harga di tengah kondisi ekonomi sulit tentu akan sangat berdampak pada menurunnya kesejahteraan apalagi di masa pandemi akan memperburuk keadaan. Mengapa pemerintah tidak mampu mengantisipasi padahal kondisi ini sangat eksis terjadi setiap tahunnya? Padahal kebutuhan pokok merupakan kebutuhan yang harus terpenuhi.


Ini membuktikan tiadanya kesungguhan menyejahterakan rakyat dan menghilangkan kesulitan mereka. Selain itu, perlu diketahui bahwa sistem yang digunakan saat ini yaitu sistem kapitalis. Sistem yang melihat segala sesuatunya pada keuntungan semata. Sistem yang begitu perhitungan akan segala kebutuhan rakyatnya, dan mementingkan perut korporasi yang mengendalikan pasar. Korporasi begitu menguasai lahan-lahan pertanian, rantai produksi distribusi barang, dan juga kendali harga pangan. Diakui sendiri oleh BPK Kementan bahwa sulit bagi pemerintah untuk menstabilkan harga pangan karena tidak dapat menguasai 100% produksi pangan. Oleh karan itu, wajar terjadi berbagai permasalahan teknis yang ditimbulkan dalam memenuhi kebutuhan pangan seperti memprediksi kondisi cuaca yang tidak bersahabat, kurangnya stok barang terhadap permintaan dan penawaran, dan distribusinya. 


APBN yang ada seharusnya digunakan untuk membiayai riset dan teknologi dalam kepentingan perbaikan ketahanan pangan malah digunakankan untuk impor. Selain itu, lemahnya peran negara dalam sistem logistik yang memberikan kontribusi pada mahalnya pengiriman dan tidak meratanya pangan karena infrastruktur yang begitu minim. Lebih parah lagi, aturan yang digunakan merupakan aturan buatan manusia yang serba terbatas dan dipenuhi kepentingan-kepentingan manusia. Aturan-aturan yang dibuatpun dapat dipesan oleh kalangan korporasi yang ingin melancarkan bisnisnya dan mengeruk kekayaan dalam negeri pertiwi ini. Oleh karena itu, tidak heran bahwa aturan yang diterapkan malah menyengsarakan dan begitu mencekik rakyat.

Dalam Islam, terdapat istilah Imam/Khalifah berfungsi pengurus dan bertanggung jawab atas rakyatnya. Sehingga implementasinya khalifah akan menjadi pelayan rakyat yang akan memenuhi kebutuhan rakyatnya. Salah satunya dengan menjaga stabilitas harga dengan mengambil kebaijakan- kebijakan seperti pertama,menjaga ketersediaan stok pangan dari permintaan dan penawaran stabil. Negara akan memastikan produksi pertanian dalam negrei berjalan maksimal. Lahan-lahan produksi pertanian juga dipastikan berjalan sesuai aturan hukum tanah syari. Tindak ketinggalan juga implemnetasi riset dan teknologi dari inovasi para ahli dan intelektual untuk tingginya produksi pangan seperti penggunaan teknologi yang memprediksi cuaca atau iklim yang dapat mempengaruhi kegagalan produksi pangan dengan cepat diatasi terlebih dahulu. Ketika pengaturan stok ketersediaan pangan dan infrastruktur dikendalikan oleh negara makan akan memudahkan distirbusinya dari wilayah penghasil ke wilayahah yang mengalami kelangkaan pangan serta dengan pengirimian yang mudah dan cepat. Dalam kondisi lain, ketika negara kekurangan stok ketersediaan pangan makan baru akan dilakukan impor untuk menghindari ketergantungan dan lain sebagainya.


Kedua,dilarang melakukan penimbunan, kartel, praktik tengkulak, riba, dan lain sebagainya yang tidak sesuai syariat. Bagi siapa saja yang melanggarnya, maka akan berurusan dengan Qadhi Hisbah dengan hukuman yang sesuai syariat. Qadhi Hisbah merupakan Qadhi yang menjaga dan mengawasi aktivitas di pasar agar tetap sesuai syariat Islam. Menjaga dan memastikan peredaran barang atau bahan makanan tetap halal dan baik. Menjaga dan memastikan peredaran barang atau bahan makanan yang cukup dan dengan harga yang terjangkau oleh rakyat. Dalam Islam juga tidak istilah penetapan harga sebab akan didudukkan oleh Allah dengan tempat duduk api pada Hari Kiamat (HR. Ahmad, Al-Hakim, Al-Baihaqi). Semua ini dilakukan untuk menjaga tata niaga dan sudah dicontohkan pada masa Kekhilafahan Utsmani. 
WallahuAlam bisshawab

Post a Comment

Previous Post Next Post