Oleh: Rina Rusaeny
(Aktivis Mahasiswa)
Anggota
Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menilai pemerintah memberikan kado akhir
tahun berupa kecilnya kenaikan Upah Minimum (UM) yang tak sebanding dengan melambungnya
harga kebutuhan barang pokok. Menurutnya, kebijakan UM yang ditetapkan melalui
metode perhitungan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
tersebut hanya memiliki rata-rata kenaikan satu persen saja.
Menurut
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI ini, selain barang
pokok, kenaikan juga terjadi pada harga gas elpiji non-subsidi, yang diikuti
dengan rencana kenaikan tarif listrik dan penghapusan BBM jenis premium di
pasar. Secara jangka panjang, kondisi ini akan berdampak, khususnya, bagi ibu
rumah tangga yang selama pandemi terus terhimpit berbagai masalah ekonomi. (https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/36761/t/Kurniasih+Mufidayati%3A+Upah+Minimum+Tak+Sebanding+Kenaikan+Harga+Barang+Pokok)
Itulah
sejumlah kenaikan harga barang pokok. Seperti biasa jika terjadi kenaikan maka
sulit untuk menurunkannya lagi. Seakan menjadi kebiasaan yang lumrah setiap
tahun. Rakyatpun terpaksa menerima. Akibat hal ini berbagai dampak yang
dirasakan oleh masyarakat.
Fill
the Nutrient Gap (FNG) yang baru saja dirilis
menunjukkan bahwa setidaknya satu dari delapan orang Indonesia tidak mampu membeli
makanan yang memenuhi kebutuhan gizi mereka. Di provinsi-provinsi seperti Nusa
Tenggara Timur, Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara, makanan bergizi tidak
terjangkau oleh lebih dari sepertiga hingga setengah dari populasi. (https://www.suara.com/pressrelease/2021/12/01/184246/analisis-fill-the-nutrient-gap-makanan-bergizi-masih-belum-terjangkau-banyak-orang)
Tak
hanya itu, daya beli masyarakat yang menurun akan menyebabkan konsumsi
masyarakat menurun. Akibatnya perekonomian akan melemah dan perusahaan akan
malas untuk menambah produksi. (https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220105062145-532-742644/hati-hati-harga-barang-mahal-picu-lonjakan-inflasi-dan-phk/2)
Dampaknya
paling dirasakan oleh masyarakat menengah kebawah. Ketika harga minyak goreng
dan cabai naik, masyarakat miskin paling terpukul. Hal ini berbeda dengan golongan atas yang masih punya simpanan
sehingga naiknya harga kebutuhan pokok masih bisa ditolerir. (https://m.merdeka.com/uang/kenaikan-harga-pangan-tekan-konsumsi-masyarakat-menengah-ke-bawah.html)
Harga
Bahan Pokok Naik Masalah Klasik
Persoalan
melambungnya harga bahan pokok seolah jadi masalah klasik menahun yang tak
kunjung usai ditemukan solusi jangka panjang dari pemerintah. Sudah jadi
langganan setiap tahun harga barang pokok akan melonjak tajam terutama saat
transisi pergantian musim. Alasan lainnya juga dikarenakan petani tidak
memahami cara budidaya, terpengaruh
harga dunia, dampak kebijakan pembatasan aktivitas selama PPKM, dan sederet alasan
lainnya. Namun benarkah demikian, akar persoalan meningkatnya harga barang
pokok disetiap tahuunya karena hal tersebut.
Perlu
kiranya untuk melihat akar persoalan dari berbagai aspek. Pertama, aspek
produksi yang mana minimnya langkah
antisipasi pemerintah dalam menghadapi cuaca, lemahnya dukungan terhadap
petani, kebijakan impor yang ugal-ugalan
bahkan. Kedua, sistem distribusi yang buruk yaitu adanya pembiaran distorsi
pasar. Bisa jadi ada pihak distributor besar menimbun.
Inilah
bukti hilangnya peran dan tanggung jawab pemerintah dalam sistem kapitalisme
Neoliberal ketika menghadapi persoalan ini. Pemerintah hanya hadir sebagai
regulator dan fasilitator yang hanya sekedar memberikan izin kepada korporasi
untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dan membuat aturan yang hanya berpihak pada
korporasi.
Solusi
yang ditawarkan oleh pemerintah pun setengah hati mulai dari operasi pasar,
pembentukan Badan Nasional Pangan, pengaktifan Toko Tani Indonesia dan satgas
pangan yang tidak mampu menjangkau seluruh masyaakat lagi-lagi tak mampu
menyelesaikan masalah justru kejadian ini terus berulang, rakyat semakin
menderita korporat makin menggurita.
Pengelolaan
pangan dalam konsep Kapitalisme Neoliberal gagal menjamin stabilitas harga
pangan dan menjamin ketahanan pangan bagi setiap individu rakyat.
Islam
Solusi Hakiki
Dalam
Islam fungsi Negara adalah sebagai pelayan
dan pelindung rakyat. Sebagaimana hadist yang berbunyi: “Imam
(khalifah) adalah rain (pengurus rakyat) dan dia bertanggung jawab terhadap
rakyatnya.” (HR Ahmad, Bukhari)
Negara
sebagai penanggungjawab utama dalam menjamin pemenuhan pangan dan pelayan bagi
rakyatnya untuk menjaga stabilitas harga. Institusi negara Khilafah akan
mengambil berbagai kebijakan.
Pertama,
Khilafah menjaga ketersediaan stok pangan supaya suplay dan demand menjadi
stabil, kebijakan ini diwujudkan dengan menjamin produksi pertanian dalam
negeri berjalan maksimal, khilafah akan memastikan lahan-lahan pertanian
berproduksi dengan menegakkan hukum
tanah yang syar’i, termasuk implementasi riset dan inovasi dari pakar dan
intelektual untuk mengejar produktivitas setinggi mungkin, Teknologi terkait
prediksi cuaca dan iklimpun diterapkan sehingga cuaca yang kurang bersahabat
bisa diantisipasi lebih awal (mitigasi). Dengan penguasaan stok pangan yang ada
dalam pengaturan negara akan mudah menjalankan kebijakan distribusi pangan dari
daerah surplus ke daerah yang mengalami kelangkaan. Disamping konsep otonomi
daerah seperti pada saat ini juga tidak diakui. Jika ketersediaan stok pangan
dalam negeri tidak memadai khilafah bisa
melakukan impor temporer untuk menstabilkan harga sehingga tak akan menjadai ketergantungan.
Melalui pengadaan infrastruktur dan modal transportasi yang dikuasai Negara
proses pengiriman bisa berjalan dengan mudah dan cepat.
Kedua,
menjaga rantai tata niaga dengan mencegah dan menghilangkan distorsi pasar
melarang penimbunan, ria, praktik tengklak, kartel, dan lain sebainya. Dalam
pasar dan tempat umum akan terdapat Qadhi Hisbah akan bertugas menghkum
siapapun yang melanggar ketetapan syariah dalam bermuamalah tanpa pandang bulu.
Selain itu, Qadhi hisbah juga akan mengawasi tata niaga dipasar dan menjaga
agar bahan makanan yang beredar adalah bahan makanan yang halal dan tayyib.
Meski demikian Khilafah tak akan mengambil kebijakan penetapan harga.
Sebagaimana
hadist Rasulullah saw: “Suatu ketika orang-orang berseru kepada Rasulullah
saw, menyangkut penetapan harga, “Wahai Rasulullah saw, harga-harga naik,
tentukanlah harga untukkami.” Rasulullah Lalu menjawab: “Allahlah yang sesungguhnya
Penentu Harga, Penahan, Pembentang dan Pemberi risky. Aku berharap agar bertemu
kepada Allah tidak ada seorangpun yang meminta kepadakutentang adanya kezaliman
dalam urusan darah dan tanah.” (HR. Ashabus Sunan).
Sudah
saatnya, kaum muslimin mencampakkan sistem kapitalisme neoliberal yang membuat
rakyat sengsara, menderita, dan merana. Dengan kembali kepada penerapan sistem
yang berasal dari aturan Allah secara sempurna. Wallahu a’lam bishawab.[]
Post a Comment