Haram Ucapan Selamat Natal!

Oleh: Eva Huzaifah

Aktivis Dakwah di Depok

 

Setiap memasuki bulan Desember, muncul perbedaan pendapat tentang haram tidaknya mengucapkan selamat natal. Kalau ditinjau dari segi bahasa Arab, makna ucapan selamat termasuk dalam tahni'ah, asal kata dari hana'a, artinya senang atau gembira, bisa juga diartikan sa'ada atau membahagiakan. Adapun natal merupakan hari raya umat Kristiani untuk memperingati lahirnya Yesus Kristus. Maka ucapan selamat natal kepada seseorang mengandung makna ikut serta dalam kebahagiaan atau kegembiraan natal.

Adapun makna perayaan natal itu sendiri merujuk pada tuntunan agama Kristen dan kaum Nasrani, sebagaimana yang disampaikan dalam pesan natal bersama Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) dan Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) 2019, menyatakan, “Dengan penuh suka cita kita merayakan pesta kelahiran Tuhan kita Yesus Kristus, Raja Damai yang datang untuk merobohkan tembok pemisah, yakni perseteruan yang memecah belah umat manusia.” Begitu juga dalam pesan natal 2020 dinyatakan, "Natal adalah berita suka cita dan pewartaan cinta, karena juru selamat Sang Raja Damai, Allah beserta kita, lahir ke dunia.”

Berdasarkan penjelasan di atas, maka ucapan selamat natal mengandung makna harapan kesejahteraan dan keberuntungan untuk kaum Kristiani dengan kelahiran Tuhan Yesus Kristus. Padahal Allah SWT telah berfirman dalam Al-Qur’an surah Maryam ayat 88 dan 89 yang artinya,” Dan mereka berkata, ‘Tuhan yang maha Pemurah mempunyai anak’. Sungguh kalian mendatangkan sesuatu perkara yang sangat mungkar.”

Oleh karenanya, dalam Al-Qur’an surah al-Maidah ayat 72, Allah SWT menegaskan kekafiran mereka. “Sungguh telah kafirlah orang-orang yang berkata, ‘Sungguh Allah itu adalah Al-Masih putra Maryam’.”

Maka, pemberian ucapan selamat natal jelas bertentangan dengan ayat-ayat tersebut di atas, yang seharusnya diserukan agar mereka bertobat dan memohon ampunan kepada Allah SWT dengan meninggalkan kekufuran mereka dan masuk ke dalam Islam. Allah SWT telah memperingatkan dalam surah az-Zumar ayat 7 yang artinya, “Jika kamu kafir (ketahuilah) maka sesungguhnya Allah tidak memerlukanmu dan Dia tidak meridai kekafiran hamba-hamba-Nya …”

Ternyata, di dalam ucapan selamat natal juga terdapat unsur tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan yang dilarang oleh Allah SWT, seperti yang dijelaskan dalam surah al-Maidah ayat 2 yang artinya, “… Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan, bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah sangat berat siksa-Nya".

Ucapan selamat natal ini termasuk syiar dalam agama mereka, jika kita turut mengucapkannya berarti kita pun menyerupainya, padahal Rasulullah SAW menegaskan: "Siapa saja yang menyerupai suatu kaum, maka dia bagian dari mereka” (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Memang ada sebagian yang membolehkan mengucapkan selamat natal dengan mengambil dalil surah al-Mumtanah ayat 8 yang menganggap ucapan itu bagian dari kebaikan (al-Birr). Ini jelas keliru sebab meski al-Birr (kebaikan) bersifat umum, namun keumuman ini di-takhshish-kan dengan larangan tasyabbuh bil kuffar.

Nabi Muhammad SAW mencontohkan berbuat baik kepada non-Muslim dengan mengajak mereka masuk ke dalam Islam, bukan dengan mengucapkan selamat natal, namun demikian kita tetap harus berbuat baik dan berlaku adil kepada mereka. Maka, dari penjelasan di atas, haram hukumnya mengucapkan selamat natal![]


Post a Comment

Previous Post Next Post