Oleh Nani Salna Rosa
Ibu Rumah Tangga dan Aktivis Dakwah
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Bintang Puspayoga bicara mengenai kasus Novia Widyasari (23) yang menenggak racun karena sang kekasih Bripda Randy Bagus memaksa melakukan aborsi. Bintang menyebut kasus yang menimpa Novia termasuk dalam kategori kekerasan dalam berpacaran atau dating violence.
"Kasus yang menimpa almarhumah ini adalah bentuk dating violence atau kekerasan dalam berpacaran, di mana kebanyakan korban, setiap bentuk kekerasan adalah pelanggaran HAM," kata Bintang dalam keterangan pers tertulisnya, Minggu (5/11/2021).
Bintang menerangkan kekerasan dalam berpacaran dapat menimbulkan penderitaan secara fisik maupun seksual. Tak hanya itu, akibat yang ditimbulkan dari kekerasan dalam berpacaran itu juga dapat merampas hak seseorang baik di khalayak umum maupun sampai ke kehidupan pribadi.
"Kekerasan dalam pacaran adalah suatu tindakan yang dapat merugikan salah satu pihak dan berakibat kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan hak secara sewenang-wenang kepada seseorang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi," ujar Bintang.
Bintang meminta polisi mengusut tuntas kasus Novia ini. Tak hanya itu, Bintang juga meminta pelaku Bripda Randy Bagus diproses hukum.
"Meminta kepada pihak berwajib dalam hal ini Propam Polda Jatim untuk mengusut tuntas kematian NWR dan memproses pelaku BGS sesuai peraturan per undang-undangan yang berlaku," katanya. (news.detik.com 5/12/21)
Sebenarnya hukuman yang akan dijatuhkan kepada tersangka tidaklah cukup, karena tidak berat apalagi membuat jera. Juga dakwaan yang diberikan terbatas hanya pada tindak pidana.
Pada sistem kapitalis tidak ada hukuman untuk orang yang berpacaran atas dasar suka sama suka. Maka kejadian seperti ini akan terus berulang. Sebab berpacaran itu dianggap legal dalam sistem ini. Padahal potensi adanya kekerasan seksual sangat besar. Bagaimana tidak, karena berpacaran identik dengan aktivitas seperti bercampur baur, pandang memandang, dan bersentuhan antara lawan jenis.
Aktivitas ini dapat merangsang syahwat pria dan wanita normal. Jika syahwat sudah bangkit, ia akan menyala-nyala meminta pemuasan. Apabila keduanya tidak dapat menahan syahwatnya, maka akan terjadi perzinahan atas dasar suka sama suka.
Sebenarnya di dalam Islam sudah dijelaskan tentang hal ini. Allah Subhanahu wa Ta'ala, berfirman:
"Dan janganlah kamu mendekati zina, (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk." (TQS Al-Isra': 32)
Maka untuk menjaga generasi dari pergaulan bebas, hanya dapat dilakukan melalui sistem pendidikan Islam yang berbasis akidah Islam. Dengan begitu, generasi akan terbentuk menjadi individu yang memiliki pola pikir dan pola sikap islami.
Pergaulan pun diatur dengan sistem pergaulan Islam. Agar dalam kehidupan umum tidak akan ada aktivitas khalwat ataupun ikhtilat yang dilarang oleh syariat.
Media juga turut diatur agar tidak menayangkan tayangan-tayangan yang menginspirasi aktivitas pacaran. Juga tidak ada tayangan yang mengumbar aurat dan yang merangsang syahwat. Tetapi akan menayangkan hal-hal yang menguatkan ketakwaan dan mengedukasi.
Dengan hal ini mereka akan menjalankan aturan Islam dengan penuh suka cita, demi mendapat rida-Nya. Dan melakukan kewajibannya untuk beramar makruf nahi munkar.
Namun hal ini hanya dapat diterapkan dalam sistem Islam, yaitu Khilafah yang akan menerapkan Islam secara kaaffah.
Wallaahua'lam bishshawwab
Post a Comment