Generasi bangsa saat ini seakan dekat dengan kehancuran akhlak, betapa tidak, aturan yang seharusnya milik sang ilahi dapat terlaksana dengan sempurna di muka bumi ini, kini harus teralihkan oleh orang -orang kapitalisme yang mengutamakan hawa nafsunya untuk kepentingan diri dan kelompoknya
Baru-baru ini kemendag membuat undang-undang tentang bolehnya mengkonsumsi minol namun hal tersebut dapat kritisan dari MUI.
MUI mengkritisi aturan Kemendag soal impor, salah satunya aturan impor minuman keras. MUI menilai aturan ini bisa merusak anak bangsa.
Menurut Ketua MUI Cholil Nafis dalam keterangannya, Minggu (7/11), Permendag RI No. 20 tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor ini memang memihak kepentingan wisatawan asing agar datang ke Indonesia, tetapi merugikan anak bangsa dan pendapatan negara.
Tidak heran memang sistem kapitalisme yang ada saat ini lebih mementingkan keuntungan semata, sehingga tidak perduli lagi halal dan haramnya perbuatan yang mereka lakukan
Allah SWT berfirman dalam surah al-maidah ayat 90 .Yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar (miras), berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan,”.
Ayat tersebut menjelaskan tentang minuman beralkohol adalah perbuatan yang dilarang
Kerugian negara terletak pada perubahan pasal 27 Permendag tahun 2014 yang menyatakan bahwa pengecualian bawaan minuman beralkohol (minol) boleh di bawah 1000 ml menjadi longgar di Permendag No. 20 tahun 2021 bahwa minol bawaan asing boleh 2500 ml. Pastinya ini menurunkan pendapatan negara," beber Cholil Nafis.
Minol adalah salah satu minuman yang haram untuk dikonsumsi baik dalam skala besar ataupun kecil
Walaupun dalam segi materi membawa keuntungan yang besar, tidak benar jika sesuatu yang haram dikerjakan
Tak hanya soal pendapat negara, kerugian bangsa juga terletak pada melonggarnya peredaran minol (minuman beralkohol) dan menganggapnya hal yang biasa karena wisatawan asing atau kita yang keluar negeri akan membawa minol lebih banyak," ujarnya.
sistem kapitalisme yang berasaskan sekulerisme yaitu memisahkan agama dari kehidupan menganggap bahwa perbuatan yang melanggar syari'at dianggap biasa, seperti membenarkan mengkonsumsi minol
Larangan minol dalam Islam
Siapa saja yang mengonsumsi khamr akan dilaknat dari Allah SWT. Diriwayatkan oleh Abu Dawud bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Khamr atau minuman keras itu telah dilaknat dzatnya, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang membelinya, orang yang memerasnya, orang yang meminta untuk diperaskan, orang yang membawanya, orang yang meminta untuk dibawakan dan orang yang memakan harganya." (Diriwayatkan oleh Ahmad (2/25,71), Ath-Thayalisi (1134), Al-Hakim At-Tirmidzi dalam Al-Manhiyaat (hal: 44,58), Abu Dawud (3674)).
Dalam banyak hadis terdapat ketegasan larangan-larangan yang berhubungan dengan khamar dan laknat bagi siapa saja yang mengkonsumsi nya
Karena dalam minuman tersebut memiliki banyak mudharatnya selain menghilangkan kesadaran bagi peminumnya juga berpotensi merusak organ-organ yang ada dalam tubuh, tidak hanya itu saja, pengaruh dari meminum minuman keras ini bisa menimbulkan kejahatan seperti pemerkosaan, pelecehan seksual, perampokan dan segala bentuk kekerasan mulai yg ringan hingga yg berat.
Sangsi yang tegas akan diberikan pada pelaku minol yaitu berupa cambukan empat puluh kali dan delapan puluh kali cambukan.
Rasullullah Saw mencambuk ( orang yang meminum khama,r) empat puluh kali abu bakar mencambuk empat puluh kali, Umar mencambuk delapan puluh kali. Masing-masing adalah sunah. ini adalah yang lebih aku sukai" (HR Muslim)
Islam juga menjadikan orang-orang yang terlibat dalam proses minol akan mendapatkan hukuman yang membuat jera bagi siapa saja yang ikut andil dalam pembuatan minol tersebut.
Bagi pengedar dan produsen khamar akan dijatuhi sangsi yang lebih keras dari peminumnya karena mereka menimbulkan bahaya yang lebih besar, sangsi tersebut berupa ta'zir bentuk dan qadarnya diserahkan Khalifah atau qadi yang sesuai dengan ketentuan syariat.
Karenanya islam sangat menjaga umat dari perbuatan maksiat tersebut, dalam Islam segala perbuatan apapun yang bertentangan dengannya akan mendapatkan sangsi yang tegas bagi para pelakunya.
Wallahu alam
Post a Comment