No title


Pemakluman Aktivitas Pacaran Berjung Zina dan Pembunuhan

Oleh : Daneen Mafaza ( Aktivis Muslimah Kal-Sel)

Pergaulan yang serba bebas memunculkan berbagai kasus perzinaan dan kekerasan. Seakan hal biasa, berbagai kasus dengan motif yang beragam terus saja terjadi. Tidak ada efek jera dari sanksi yang diberlakukan.

Masih hangat ditelinga kita kasus yang menimpa Novia Widyastuti (23) yang menengguk racun karena sang kekasih Bripda Randy Bagus memaksa melakukan Aborsi. Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengungkapkan bahwa mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Malang, Novia Widyastuti telah melakukan aborsi sebanyak dua kali hingga akhirnya nekat melakukan bunuh diri. Hal itu terungkap setelah pihakya melakukan pemeriksaan kepada mantan kekasihnya yang merupakan oknum polisi yang bertugas di Polres Pasuruan. (Okenews, 5/12/2021).

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Bintang Puspayoga menyebut kasus yang menimpa Novia termasuk dalam kategori kekerasan dalam berpacaran atau dating violence. Bintang meminta polisi menuntut tuntas kasus Novia ini. Tak hanya itu, Bintang juga meminta pelaku Bripta Randy Bagus diproses hukum (DetikNews, 5/12/2021).

Novia ditemukan warga dalam kondisi tewas di sebelah makan ayahnya di Makam Islam Sugihan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12) sekitar pukul 15.30 WIB. Sementara Bripta Randy Bagus akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait aborsi yang dilakukan bersama mantan kekasihnya tersebut. Anggota Polres Pasuruan itu kini menjalani penahanan di rutan Polda Jatim. (DetikNews, 5/12/2021).

Kasus yang menimpa salah satu mahasiwi di Jawa Timur ini akhirnya menjadi trending di media sosial. Banyak dugaan bahwa Novia mengalami depresi sebab mengalami aborsi janin hasil hubungan di luar nikah bersama kekasihnya yang merupakan salah satu anggota polisi. Dugaan juga kuat pada tindak “pemaksaan” aborsi yang dialaminya hingga dua kali, sehingga banyak pihak yang merasa iba dan melakukan pembelaan terhadap Novia.

Kasus bunuh diri sebagai puncak dari depresi akibat kekerasan di masa pacaran bukan hal baru yang jarang terjadi. Pada masa sekarang kasus bunuh diri kerap terjadi dengan berbagai alasan. Termasuk kekerasan dalam hubungan pacaran yang mana bagian dari tata pergaulan liberal yang menyesatkan.

Tentu tidak akan menuntaskan masalah kekerasan, pezinaan dan kasus serupa jika hanya bertindak ketika sudah ada korban. Mestinya kasus seperti ini dituntaskan pada akar masalahnya. Katakanlah pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Tidak menutup kemungkinan kasus serupa terus bergulir dengan motif lain yang mungkin semakin tidak manusiawi.

Melihat dari kasus ini dan kasus serupa harusnya kita menyadari bahwa tata pergaulan generasi bangsa hari ini perlu pembenahan yang mengakar. Kita tidak bisa berharap dengan memenjarakan pelaku masalah pergaulan yang berujung pada bunuh diri ini selesai. Problem utama dari tata pergaulan hari ini justru terletak pada pergaulan yang  liberal atau serba bebas. Seperti aktivitas pacaran. Bahkan hari ini masyarakat menganggap aktivitas pacaran merupakan hal biasa. Padahal saluran utama perzinahan berawal dari pacaran. Bahkan sebagian khawatir anak-anaknya “tidak laku” jika tidak  memiliki pacar.

Lebih parahnya lagi para pegiat Gender Equality “memaklumi” aktivitas tersebut sebagai hak sesama jika dilakukan atas dasar saling suka dan bertanggung jawab. Seolah para pegiat gender menawarkan solusi yang menuntaskan masalah. Pada kenyataanya menyuburkan budaya liberal itu sendiri.

Kemudian kita juga tidak menginginkan kasus ini menjadi justifikasi terhadap Permendikbud dan RUU-PPKS yang kontroversi. Karena sebenarnya produk UU itupun dibangun atas dasar kebebasan. Terlihat dari beberapa pasal dalam UU tersebut yang memiliki “logika terbalik dan berbahaya” seakan menyuburkan budaya seks bebas.

Artinya kita tidak bisa berharap banyak kepada solusi terhadap masalah pergaulan dengan sistem hari ini, yaitu sistem sekuler kapitalis. Sistem ini jelas tidak mengambil hukum islam sebagai tolak ukur dalam menyelesaikan permasalahan.

Sebagai Agama yang sempurna dan paripurna, Islam memiliki seperangkat aturan (hukum-hukum) yang komplit dan menyeluruh. Baik aturan yang bersifat pencegahan maupun sanki terhadap perbuatan keji seperti zina. Tanpa membedakan apakah pelaku laki-laki atau perempuan.

Beberapa point penjagaan Islam terhadap hubungan laki-laki dan perempuan yaitu; Islam membatasi perbincangan seksual hanya dalam ranah domestik, yaitu diantara suami istri. Islam juga memerintahkan kepada laki-laki maupun perempuan untuk menundukan pandangan dan menjaga aurat. Sebab semua berawal dari pandangan yang tidak dijaga hingga menjerumuskan pada keharaman. Islam memudahkan urusan untuk menikah. Menikah adalah sarana menyalurkan naluri seksual yang sah. Islam melarang perempuan untuk berdandan berlebihan (tabarruj) Q.S. Al-Ahzab : 33. Islam memerintahkan mahram menemani perjalanan perempuan yang lebih dari sehari semalam dalam rangka menjaga kehormatannya.

Demikianlah beberapa poin dalam penjagaan sistem Islam tehadap hubungan laki-laki dan perempuan dalam hal preventif. Sehingga sangat meminimalkan terjadinya perzinaan. Semua pandangan Islam tersebut di edukasikan kepada umat lewat pendidikan keluarga, sekolah-sekolah formal, maupun pendidikan non-formal di tengah masyarakat umum. Alhasil hanya dengan sistem Islam yang kaffahlah masalah pergaulan serta turunan-turunannya bisa tuntas terselesaikan. Wallahu’ alam bishowab. [].

Post a Comment

Previous Post Next Post