Oleh: Susi Damayanti, S. Pd (Aktivis Muslimah)
Pada pertemuan Majlis Ulama Indonesia (MUI) ke VII yang digelar secara online dan offline di Jakarta pada 9-11 Nopember 2021 membahas tentang keputusan yang perlu diamini oleh kaum muslimin. Pembahasan tersebut terkait "Jangan stigma negatif makna jihad dan Khilafah”. Pertemuan ulama se-Indonesia berlangsung khidmat dengan dipimpin oleh KH. Asrorun Niam Soleh.
Ijtimak Ulama yang digelar komisi fatwa MUI tersebut merekomendasikan agar masyarakat dan pemerintah tidak memberikan stigma negatif terhadap makna jihad dan Khilafah. Tentunya semua ini harus dikembalikan kepada bagaimana Islam memandang makna dan aplikasinya tentang khilafah dan Jihad ini. Karena jika kita menggunakan kacamata yang bukan berasal dari Islam maka makna Khilafah dan Jihad tentu akan berbeda.
Makna Khilafah dan Peran Khalifah
Khilafah adalah sebuah sistem kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia untuk menerapkan hukum-hukum Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Orang yang memimpin pemerintahan ini disebut Khalifah atau Amirul Mukminin atau Imam. Kaum muslim di seluruh dunia wajib berada dalam satu negara dan wajib pula hanya ada satu Khalifah bagi mereka secara syar’i. Kaum Muslim di seluruh dunia haram memiliki lebih dari seorang kepala negara.
Khalifah diangkat melalui baiat berdasarkan kitab Allah dan Sunnah RosulNya, untuk memimpin dan memerintah sesuai dengan Wahyu yang Allah turunkan. Dalil-dalil yang menunjukkan pernyataan ini sangat banyak diambil dari Alkitab (Al-Quranul Karim), sunah , dan ijma’ sahabat maupun dari Qiyas.
Keberadaan Khalifah adalah pengganti setelah Rasulullah SAW wafat. Artinya, Khalifah menggantikan Rasulullah SAW dalam hal kepemimpinan terhadap kaum muslim. Khalifah adalah orang yang mewakili umat dalam menjalankan pemerintahan, kekuasaan, cara penerapan hukum-hukum Syariah. Hal itu karena Islam telah mewajibkan bahwa pemerintahan dan kekuasaan sebagai milik umat dengan terikat hukum syara'.
Khalifah diangkat untuk menerapkan hukum syariah. Karena itu ia tidak boleh mengambil hukum dari selain hukum syariah untuk ia terapkan atas kaum muslim. Sebab, Syariah telah melarangnya secara tegas, bahkan sampai pada derajat munafik bagi keimanan dari seseorang yang memutuskan perkara dengan hukum selain hukum Islam, dan itu merupakan indikasi yang tegas. Pengertiannya bahwa Khalifah, dalam mengadopsi berbagai hukum atau dalam melegalisasi undang-undang, wajib hanya terikat dengan hukum-hukum syariah saja. Jika ia melegalisasi satu undang-undang dari selain hukum syariah, maka ia bisa kafir Jika ia meyakini undang-undang tersebut. Dan dinilai bermaksiat, zalim, atau fasik Jika ia tidak meyakininya.
Sistem pemerintahan Islam yang diwajibkan oleh Tuhan alam semesta adalah sistem Khilafah. Sementara saat ini, sistem pemerintahan yang ada bukan pemerintahan Islam. Baik dari segi isi maupun strukturnya . Dari segi isinya sangat jelas bahwa sistem pemerintahan kontemporer saat ini tidak diambil dari Alquran dan Sunnah serta apa yang ditunjukkan oleh keduanya. Sistem-sistem yang ada saat ini bertentangan dengan sistem Islam. Kenyataan ini dapat diindra dan diraba oleh kaum muslim, dan mereka tidak berbeda pendapat dalam hal ini.
Sistem pemerintahan Islam berbeda dengan seluruh bentuk pemerintahan yang dikenal di seluruh dunia, baik dari segi azas yang mendasarinya, dari segi pemikiran, pemahaman, standar, dan hukum-hukumnya untuk mengatur berbagai urusan, dari segi konstitusi dan undang-undangnya ataupun dari segi bentuknya yang mencerminkan Daulah Islam sekaligus yang membedakannya dari semua bentuk pemerintahan yang ada di dunia ini. Sistem pemerintahan Islam bukan sistem kerajaan, juga bukan sistem Imperium atau Kekaisaran, bukan pula sistem Federasi, dan bukan sistem Republik.
Khalifah bertanggungjawab penuh atas politik dalam dan luar negeri sekaligus. Khalifah juga yang memegang kepemimpinan atas Angkatan Bersenjata. Ia memiliki hak untuk melakukan perang serta mengadakan perjanjian damai, gencatan senjata, dan berbagai bentuk perjanjian lainnya.
Makna Jihad
Makna Jihad secara bahasa adalah berjuang atau berusaha dengan sungguh-sungguh. Jihad dilaksanakan untuk menjalankan misi utama manusia yaitu menegakkan agama Allah SWT atau menjaga agama agar tetap tegak, dengan cara-cara sesuai dengan apa yang di perjuangan Rasulullah SAW serta sesuai dengan tuntunan Alquran. Jihad merupakan keagungan Islam. Jihad merupakan metode mendasar yang telah ditetapkan Islam untuk mengemban dakwah Islam ke luar negeri, ke seluruh penjuru dunia. Mengemban dakwah Islam merupakan aktivitas pokok Daulah Islam setelah penerapan hukum-hukum Islam di dalam negeri. Jihad di sini merupakan salah satu inti ajaran Islam guna meninggikan kalimat Allah." Dalam situasi perang, Jihad bermakna kewajiban muslim mengangkat senjata guna meninggikan agama Allah.
Seseorang tidak serta merta melakukan jihad. Jihad hanya akan dilakukan ketika ada sebuah institusi yang menaunginya yaitu Daulah Khilafah Islamiyah dalam rangka menyebarkan kebaikan bagi seluruh umat serta memahamkan umat dengan Islam. Namun bagi mereka yang tidak menjadikan Islam sebagai keyakinannya maka tidak ada paksaan baginya untuk meninggalkan keyakinannya karena Allah telah berfirman dalam Alquran La ikroha fiddin (Tidak ada paksaan bagimu untuk memeluk Islam). Namun bagi mereka yang menghalangi manusia untuk mendapatkan Hidayah atau memahami rahmat Allah dalam kehidupan ini, maka disinilah diberlakukan jihad untuk menghilangkan penghalang - penghalang tersebut.
Di dalam jihad terdapat aturan-aturan yang tidak boleh dilanggar bagi mujahid yakni tidak boleh merusak lingkungan, tidak merusak fasilitas umum, melindungi kaum hawa, melindungi anak- anak. Yang dihadapi dalam berjihad hanyalah pasukan yang ada di hadapannya bukan anarkis apalagi tidak mengindahkan aturan-aturan yang sudah Allah gariskan.
Jihad juga bermakna perang untuk melawan kezaliman yang dilakukan negara-negara kafir terhadap kaum muslim, untuk melindungi negara dari rongrongan negara-negara lain serta melindungi Daulah dari wilayah-wilayah yang mengancam keutuhan wilayah Daulah Khilafah Islamiyah.
Setiap warga wajib mempertahankan keutuhan wilayah, bahkan menyadarkan sêtiap ummat akan butuhnya mereka terhadap aturan Allah Maha Pencipta mahluk sekaligus Maha Mengatur. Tuhan pencipta manusia yang tidak akan membiarkan hambanya kebingungan mencari aturan untuk mengatur kehidupannya. Allah memberikan solusi atas semua itu hingga manusia tidak perlu mencari solusi lain karena Allah di dalam memberikan aturannya tersebut disesuaikan dengan kadar kemanusiaan.
Kita memohon kepada Allah, Semoga Allah segera menolong kita, melimpahkan karunianya kepada kita, memuliakan kita dengan kemuliaan dan keagungannya. Semoga dengan itu umat ini kembali menjadi umat terbaik yang dilahirkan untuk umat manusia. Semoga dengan itu pula Daulah Islam kembali menjadi negara adidaya di dunia, yang menyebarkan kebaikan di segala penjuru dunia dan menyebarkan keadilan di segala sisinya. Pada hari itu kaum mukmin akan bergembira karena Pertolongan Allah dan dengan semua itu Allah akan mengobati dada dada kaum muslim.
Wallahu a’lam bishshowab
Post a Comment