Konsep Pariwisata dan Fashion Dalam Islam


Oleh Yani Riyani
Ibu Rumah Tangga & Aktivis Muslimah


Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (DISPARBUD) Kabupaten Bandung terus berupaya menggeliatkan kembali pariwisata yang sempat terpuruk dikarenakan pandemi Covid-19. Salah satu upaya yang dilakukan DISPARBUD dalam meningkatkan gairah pariwisata di Kabupaten Bandung adalah dengan menggelar pagelaran busana di kawasan wisata Kebun Teh Pandaawas Pangalengan Kabupaten Bandung pada tanggal 26 November 2021 (PRFM NEWS).

Pariwisata sebagai salah satu sumber pendapatan devisanya berlomba-lomba untuk menarik sebanyak mungkin jumlah kunjungan wisatawan. Indonesia memiliki berbagai potensi yang sangat besar khususnya di Kabupaten Bandung yaitu beberapa tempat wisata untuk merebut segmen pasar pariwisata. Oleh karena itu Pemkab Bandung terus berbenah mengembangkan sektor pariwisata ini diantaranya dengan menyertakan pagelaran busana di tempat wisata.

Berbagai upaya Pemerintah daerah, dari mulai pengembangan obyek- obyek wisata alam, wisata budaya, dan wisata buatan hingga pembangunan infrastruktur akses jalan yang dapat menjangkau daerah- daerah wisata baru. Di samping itu juga dilakukan upaya exted product layanan untuk memenuhi kebutuhan wisatawan.

Fashion merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia dalam menjalani hidup ini. Dalam sistem sekuler seperti saat ini fashion dan busana menjadi sebuah kebutuhan tanpa memperhatikan sesuai syariat atau tidak. Khususnya pakaian muslimah masih ada yang belum memenuhi kriteria busana muslim yang baik dan benar. Mereka memakai busana hanya mengarah kepada tujuan mode atau trend semata. Padahal busana muslim merupakan salah satu simbol religius untuk ketaatan dalam melaksanakan perintah Allah Swt.

Seiring perkembangan zaman fashion justru menjadi icon bagi muslim sebagai indentitas jati diri bangsa dan peradaban. Dalam Al-Qur'an berpakaian yang santun adalah suatu keniscayaan sesuai nilai- nilai yang terkandung dalam syariat Islam. Sekitar 72.000 tahun yang lalu masyarakat mulai menggunakan pakaian untuk melindungi diri dari sengatan matahari, derasnya hujan, dingin, panasnya cuaca. Walaupun manusia baru mengenal jahit menjahit sekitar 25.000 tahun yang lalu. Sekitar 50 tahun sesudah manusia mengenal perkembangan fungsi menjadi keindahan dan bahkan terkadang pakaian adalah simbol strata sosial.

Dalam Islam, fungsi utama pakaian adalah menutup aurat sebagaimana tercantum dalam QS. Al- A'raf (7) ayat 26 yang artinya, "Hai anak adam sesungguhnya Kami telah menurunkan padamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan (bersih, bagus, suci)".

Islam juga menentukan prinsip- prinsip umum pakaian yang boleh digunakan yaitu menutup aurat sebagai prinsip pertama yang menjadi dasar agar pakaian tersebut dapat dikatakan sesuai dengan hukum Islam. Sebagaimana yang sudah mafhum bahwa aurat laki-laki adalah antara pusar sampai lutut. Sementara aurat perempuan adalah seluruh badan kecuali dua telapak tangan dan wajah.

Adapun syarat pakaian wanita adalah pertama pakaian tidak boleh transparan atau tembus pandang yang memperlihatkan bentuk tubuh, sebab secara tidak langsung pakaian transparan berarti tidak menutup aurat. Kedua harus luas (wasi'), tidak ketat. Maraknya pakaian yang digunakan sekarang ini seperti yang berbahan kaos, celana jeans yang memperlihatkan lekuk tubuh pemakainya baik laki-laki atau perempuan. Bahkan trend hijaber's yang sekarang berkembang sering mengabaikan hal ini. 

Ketiga, tidak menyerupai lawan jenis yang mana tercantum dalam hadits Bukhari/159. Diriwayatkan Ibn Abbas Ra, bahwa ia berkata, "Rasulullah saw. melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki."

Keempat, etika berpakaian yang perlu diperhatikan adalah kesederhanaan. Pasalnya  kesederhanaan dalam segala hal termasuk dalam berpakaian adalah bagian dari iman. Bukan sebagai alat untuk meningkatkan ekonomi pariwisata oleh kaum kapitalis sekuler saat ini. 

Oleh karena itu mari segerakan penerapan syariat Islam kaffah dalam berbagai kehidupan agar setiap muslim dapat terikat pada hukum syara termasuk dalam berpakaian. Dengan penerapan Islam pula, Khilafah akan meriayah rakyatnya dengan baik. 

Wallahu a'lam bishshawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post