Kasus Korban Pinjol, Bukti Buruknya Transaksi Ribawi

Oleh: Ummu Haura’

Aktivis Dakwah

 

Kasus korban akibat pinjaman online (pinjol) kembali terkuak. Seorang ibu rumah tangga berusia 38 tahun (WPS), bunuh diri pada Sabtu (21/10/2021) akibat tak kuat dengan teror penagihan dari pelaku pinjol ilegal. Wanita yang tinggal di Wonogiri, Jawa Tengah ini terjebak utang ke-25 aplikasi pinjol dengan total utang sebesar Rp51,3 juta. Rata-rata utang WPS ke berbagai aplikasi pinjol berkisar Rp1,6 juta hingga Rp3 juta.

Atas dasar itu, Johnny G. Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) akan melakukan penghentian sementara penerbitan izin bagi penyelenggara aplikasi pinjol yang baru. Johnny juga mengatakan, terkait pinjol ilegal yang merugikan masyarakat, Presiden Jokowi meminta agar segera ditangani. Salah satunya dengan menutup aplikasi pinjol oleh Kementerian Kominfo. Jokowi juga memerintahkan hal yang sama kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni penghentian sementara penerbitan izin fintech atas aplikasi pinjol yang baru.

Negara seharusnya tidak hanya mengeluarkan aturan yang sifatnya sementara saja, tapi segera ditindaklanjuti dengan menghentikan seluruh akitivitas aplikasi pinjol baik legal atau pun ilegal. Penggerebekan kantor berbagai aplikasi pinjol ilegal tidak menyelesaikan masalah secara utuh, hanya bersifat seperti pemadam kebakaran saja jika negara tetap melegalkan bisnis tersebut. Negara juga harus membuat aturan agar tidak ada celah masuknya pintu fintech asing untuk masuk ke pasar Indonesia, agar transaksi ribawi tidak makin mengepung kehidupan rakyat.

Negara juga harus menghapus penyebab rakyat terjerat utang. Seperti kemiskinan, gaya hidup konsumtif dan adanya berbagai lembaga keuangan ribawi. Sebelum aplikasi pinjol marak di tengah masyarakat, transaksi ribawi bernama kartu kredit dan kredit tanpa agunan (KTA) juga pernah menjerat masyarakat.

Jika dilihat, maraknya korban yang mengalami teror oleh berbagai aplikasi pinjol legal atau pun ilegal adalah bukti buruknya dampak transaksi ribawi. Korban pinjol adalah fenomena gunung es dari sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan di negara ini.

Parahnya, negara yang mayoritas penduduknya Muslim malah menyuburkan praktik ribawi. Padahal Allah SWT telah mengharamkan riba di Al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 275 yang artinya, “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”

Pengabaian firman Allah terkait riba, karena sistem sekularisme yang diberlakukan di tengah- tengah kehidupan umat Islam. Sehingga umat Islam tak berdaya oleh aturan-aturan yang bertentangan dengan syariat Islam. Jika umat Islam bersepakat untuk memberlakukan kembali aturan-aturan syariat Islam, insyaallah transaksi ribawi akan dihentikan. Syariat Islam akan memberlakukan sistem yang lahirkan pribadi tak mudah tergiur tawaran pinjaman ribawi, menyejahterakan rakyat dan menutup pintu transaksi dan lembaga keuangan yang bertentangan dengan syariat Islam.[]

 

 


Post a Comment

Previous Post Next Post