Ciptaker Inkonstitusional Bersyarat, Setengah Hati Menghapus UU Cacat

Oleh: Ida Istikhomatul Khoiriyah

 Alumni Universitas Pancasila

 

Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Ciptaker banyak yang menentang karena isinya tidak jelas, masih banyak hal yang tidak bisa diterima atau masih banyak cacatnya. Maka, Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan sidang mengenai UU Ciptaker dan memberikan putusan akhirnya yaitu memberikan waktu 2 tahun untuk pemerintah dan DPR memperbaiki pembuatan UU Ciptaker. Namun, putusan MK terkait UU Ciptakerja banyak menuai kontroversi.

Pakar Hukum Tata Negara dari STIH Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan putusan inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional) dua tahun tak lepas dari pertimbangan politik. Bivitri menilai hal itu bukan sebuah kemenangan bagi para pemohon meskipun uji formil dikabulkan. "Bila melihat rekam jejak MK, kita juga bisa melihat bagaimana MK selalu melakukan pertimbangan politik, tidak hanya hukum. Karena itu lah, jalan keluarnya adalah conditionally unconstitutional," kata Bivitri. (CNN  27/11/2021).

Dengan cara memberikan conditionally unconstitutional dinilai sikap MK tidak tegas, ambigu dan membuat kejanggalan. Seharusnya kalau MK menilai UU Ciptaker itu cacat formil, maka hal yang harus diambil sikap tegas yaitu MK dapat membatalkan seluruhnya bukan malah memberikan waktu untuk merevisi UU tersebut.

Bisa dibayangkan UU Ciptaker prosedur dianggap inkonstitusional, tetapi tetap dianggap konstitusional. Artinya UU Ciptaker ini tidak batal alias aturannya tetap berlaku. Hanya saja, MK memberikan persyaratan agar mendapat perbaikan dalam tempo selama 2 tahun ke depan. Jika syarat ini tidak dipenuhi, maka UU Ciptaker akan dinyatakan benar-benar inkonstitusional secara permanen. Dan juga MK meminta agar menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas juga melarang menerbitkan peraturan pelaksaan (PP) baru sebagai turunan UU Ciptaker ini.

Indonesia meniru UU Ciptaker atau Omnibus Law dari beberapa negara yang sudah menerapkannya seperti Amerika Serikat, Kanada, Vietnam dan Filipina. Negara-negara tersebut yang sudah menerapakan peraturan itu bisa dikatakan berhasil. Namun di Indonesia meniru peraturan tersebut akibatnya mudah dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan segelintir para pemodal atau investor untuk mencari keuntungan dan banyak merugikan masyarakat.

MK menjadi tempat berharap atas keadilan masyarakat terkait UU yang dibuat oleh pemerintah maupun DPR. Namun keputusan MK atas sidang UU Ciptaker menunjukkan pro kepada pihak kapitalis yang berkepentingan saja dan juga pihak-pihak yang diuntungkan tidak menilai keadilan untuk seluruh masyarakat. Sebagian kalangan menilai MK tampak masih tunduk pada kekuatan eksekutif.

Semua UU Ciptaker ini lahir dari asas kapitalisme dan sekularisme yang menuhankan akal dan bertumpu pada pemegang kekuasaan demokrasi yaitu para pemilik uang. Berbeda dalam sistem Islam, penguasa hanya berposisi sebagai pelaksana hukum, bukan pembuat hukum.

Hukum dalam Islam berasaskan akidah Islam, keimanan kepada Allah sebagai Zat Yang Maha Mengatur, Mahaadil, Mahatahu, dan Mahasempurna sehingga semua hukum-hukum Islam bersifat fiks dan jauh dari kepentingan pihak mana pun, termasuk para penguasa, apalagi pengusaha.

Sangat berbeda dalam ketegasan bersikap untuk membela kebenaran dan memenangkan kemaslahatan publik seperti Mahkamah Mazhalim yang ada dalam sistem Islam. Mahkamah Mazhalim ialah qadhi yang diangkat untuk menyelesaikan setiap tindakan kezaliman yang dilakukan oleh negara yang menimpa setiap orang yang hidup di bawah kekuasaan negara.

Masyarakat, penguasa, pejabat ataupun pegawai yang melanggar hukum syariat akan diputuskan perselisihan tersebut oleh Mahkamah Mazhalim. Mahkamah Mazhalim juga berwenang mencopot penguasa yang membebani rakyatnya. Misalkan dalam penetapan harga, jika tidak adil maka disebut juga sebagai tindakan kezaliman, pun terkait kebijakan dalam penarikan pajak, dan lain-lain yang dikenakan secara semena-mena, sebab mengambil harta seorang Muslim tanpa hak juga termasuk tindak kezaliman.[]

Post a Comment

Previous Post Next Post