Tak Cukup Moratorium dan Penerbitan Pinjol, Transaksi Ribawi Harus Dihapus

Oleh: Nurul Rabiatul Adawiyah

Dalam suatu bidang hukum, moratorium adalah otorisasi legal untuk menunda pembayaran utang atau kewajiban tertentu selama batas waktu yang ditentukan. Istilah ini sering digunakan untuk mengacu ke waktu penundaan pembayaran itu sendiri sementara otorisasi disebut sebagai Undang-Undang moratorium.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate akan melakukan moratorium atau menghentikan sementara penerbitan izin bagi penyelenggara sistem elektronik atas pinjaman online (pinjol). “Kemkominfo pun juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru,” kata Johnny dikutip dari YouTube Setpres, Jumat (Bisnis.com, 15/10/2021).

Kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan dalam rapat terbatas bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkominfo Johnny G. Plate, Gubernur BI Perry Warjiyo Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Wibowo. Selain Kemenkominfo, Jokowi juga memerintahkan hal yang sama kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni moratorium penerbitan izin fintech atas pinjol yang baru.

Terkait pinjol kenapa baru sekarang diributkan, padahal awalnya pinjol ini dibanggakan oleh presiden jokowi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah mengumumkan industri pinjaman online (pinjol) telah menyalurkan pinjaman sebesar Rp128,7 triliun per September 2020. Angka itu naik 113 persen dibandingkan dengan September 2019 lalu. Jokowi dengan bangga menyatakan terdapat 89 penyelenggara pinjol yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka berkontribusi Rp9,87 triliun pada transaksi layanan jasa keuangan. "Lalu Rp15,5 triliun disalurkan penyelenggaraan financial technology equity crowdfunding berizin. Hal ini merupakan perkembangan yang luar biasa," tutur Jokowi dalam Pekan Fintech Nasional 2020, pada Rabu (11/11).

Melakukan moratorium atau menghentikan sementara penerbitan izin bagi penyelenggara sistem elektronik atas pinjaman online bukanlah sebuah solusi bagi masyarakat untuk tidak membayar hutang, faktanya hutang tetap dibayar dan bunga riba tetap berjalan.

Sebab, banyak masyarakat yang menderita akibat terbelit hutang baik itu pinjaman online maupun tidak karena sistem pinjaman berbunga. Belum lagi bila batas waktu pembayaran sudah lewat yang jelas uang bunga akan semakin bertambah jadi hal inilah yang banyak membuat masyarakat menderita, pinjol meskipun terlihat mustakhir tak ubahnya seperti bank keliling yang beroperasi dikampung-kampung dan bunganya mencekik yang justru memakan korban rakyat kebanyakan.

Namun, disisi lain menko polhukam Mahfud MD mengimbau masyarakat yang sudah sempat meminjam online agar tidak perlu membayar tagihan kepada pinjol ilegal. "Kepada masyarakat yang sudah terlanjur jadi korban jangan membayar. Bila tidak membayar lalu ada yang tidak terima diteror lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan memberikan perlindungan," (Kompas.com, 19/10/2021).

Padahal, dalam sistem pinjol bersifat mengancam, meneror bahkan mengintimidasi. Sehingga, tak heran banyak pinjol yang depresi bahkan bunuh diri seperti kasus yang terjadi di wonogiri.

Sejatinya, kalau cuma hanya diminta untuk tidak membayar hutang rakyat juga sudah pandai jadi tak perlu bergelar sebagai profesor, menko polhukam atau menkominfo, bila rakyat tidak membayar pajak, ngemplang jiwasraya, duit asabri, ngembat dana bansos, baru itu yang tidak bisa. jadi pengen deh rasanya dapat uang milyaran hanya sekedar memainkan kekuasaan. pingin juga rasanya rakyat menikmati pajak seperti para pejabat.

Pemerintah yang melegalisasi riba online dan rakyat hanya bisa mengaksesnya. Bila pemerintah tidak melegalisasikan pinjaman riba yang jelas nasib rakyat tidak sampai mencekik seperti ini. Dan hal ini tentu saja akibat dampak dari sistem ekonomi kapitalisme. bahkan riba menjadi tulang punggung pembangunan negara.

Kasus pinjol menjadi bukti buruknya dampak transaksi ribawi. Sepatutnya negara tidak hanya meregulasi tapi menghapus segala hal yang menyebabkan masyarakat terjerat kemiskinan, gaya hidup, dan adanya lembaga keuangan ribawi.

Dalam Islam, pinjol yang mengandung riba baik legal maupun ilegal semuanya tetap haram. Dan kalau sudah berhutang, bukan berati halal mengemplang utang. Utang tetap wajib dibayar, apapun alasannya. Hanya saja, dalam Islam hanya pokoknya yang wajib dibayar, tidak termasuk bunga ribanya.

Rasulullah SAW bersabda: " setiap hutang piutang yang menghasilkan manfaat maka itu adalah suatu bentuk dari beberapa bentuk riba", (HR. Baihaqi). Dan juga Allah SWT berfirman, yang artinya: "maka ketahuilah Allah dan Rasulnya akan memerangimu disebabkan tidak meninggalkan sisa riba"(QS. Al-Baqarah: 279).

Regulasi negara juga dimungkinkan menjadi pintu fintech asing untuk masuk ke pasar indonesia sehingga transaksi ribawi makin mengepung kehidupan umat. Sebab, sistem pinjol berbunga tidak akan ada bila tidak ada seseorang yang melakukan transaksi dan sistem riba juga tidak akan ada bila pemimpin negara yang melegalisasikannya.

Maka, bila negeri ini menginginkan kemiskinan berkurang, gaya hidup yang lebih baik maka sistem keuangan riba harus dihapus tidak cukup hanya melakukan moratorium. Islam memberlakukan sistem yang melahirkan pribadi yang tidak gampang tergiur tawaran pinjaman ribawi, menyejahterakan rakyat dan menutup pintu transaksi dan lembaga keuangan bertentangan dengan syara.

Rasulullah melaknat orang yang mengambil riba, yang menjalani riba dan kedua orang saksi mereka. Beliau: berkata "Mereka semua sama (berdosanya)," (HR. Ahmad). Allah SWT berfirman, yang artinya: "Barangsiapa meminjami Allah dengan pinjaman yang baik maka Allah melipatgandakan ganti kepadanya dengan banyak. Allah menahan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-NYA lah kamu dikembalikan." (QS. Al- Baqarah:245).

Maka, jika ingin terbebas dari riba. Pertama, secara pribadi kita tidak boleh melakukan dan mengambil riba baik itu pinjaman online, bank atau pribadi. Kedua, secara sistem, kita harus merubah sistem ekonomi kita bebas dari riba dan untuk itu hanya ada dalam sistem ekonomi Islam.

Wallahu a’lam bishshawaab.

Post a Comment

Previous Post Next Post