Oleh: Sari Putri Kesuma Arifin
Alumni Gunadarma
Belakangan
pemerintah sedang berambisi menjadikan Indonesia sebagai kiblat ekonomi
syariah. Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam acara Peringatan Hari Santri
Nasional dan Peluncuran Logo Masyarakat Ekonomi Syariah di Istana Negara pada
Jumat (22/10/21). "Indonesia harus
menjadi pusat gravitasi ekonomi syariah dunia dan Alhamdulillah, perkembangan
ekonomi syariah kita cukup pesat," jelas Jokowi.
Acara yang bertemakan "Sinergi untuk Negeri" tersebut dihadiri pula oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Agama Yaqut Choli Qoumas, dan Menteri BUMN Erick Thohir. Jokowi mengatakan, kemajuan pesat dari ekonomi syariah Indonesia tercermin dalam data The State of Global Islamic Economy Indicator Report. Disebutkan pula pada 2018 ekonomi syariah Indonesia berada di peringkat 10 besar dunia. Kemudian, pada 2019 naik menjadi peringkat 5. Lalu di 2020 ekonomi syariah Indonesia kembali naik ke peringkat 4 dunia.
Mengingat Indonesia merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, membuat Indonesia memiliki potensi yang besar dalam meningkatkan ekonomi syariah. Meningkatnya comcern masyarakat tentang halal lifestyle menjadikan kesempatan besar bagi industri halal untuk dikembangkan. Potensi besar tersebut di antaranya adalah sektor industri keuangan syariah yang mengalami peningkatan jumlah investor pada pasar modal syariah.
Dilansir dari liputan6.com (21/06/2021), Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa saham syariah meningkat 28,62 persen dan sukuk korporasi naik 206,5 persen. Reksa dana syariah meningkat lebih tinggi lagi sebesar 574,8 persen dan sukuk pemerintah juga meningkat 226 persen. Tak hanya itu, Menteri BUMN Erick Tohir saat Halal Trade Forum di Jakarta, Jumat (22/10), mengatakan aset perbankan syariah pada 2020 tumbuh 22,71 persen year on year atau jauh di atas bank konvensional yang hanya tumbuh 7,7 persen. Kemudian dikembangkannya keuangan sosial syariah yang juga dilirik karena memiliki potensi yang tidak kalah untuk dikembagkan seperti zakat dan wakaf.
Mengetahui fakta di atas seperti memberikan harapan kepada masyarakat Muslim akan kemajuan ekonomi Islam dan meningkatnya pemerataan ekonomi di tengah masyarakat. Tapi apakah pemerintah benar-benar ingin meningkatkan ekonomi Islam atas dasar syariat? (karena syariat Islam yang memiliki prinsip keadilan bagi semua pihak yang terlibat dan menyejahterakan umat).
Ketika negara belum berlandaskan syariah, kebijakan seperti ini dimungkinkan lahir dari cara pandang kapitalistik, karena melihat peluang keuntungan negara dari sektor ini. Sebab sistem ekonomi syariat memiliki cara pandang yang berbeda dengan sistem yang dicanangkan oleh pemerintah, karena ekonomi syariat Islam yang dicanangkan pemerintah tidak merepresentasikan ekonomi Islam secara utuh.
Jika mengambil sudut pandang Islam maka sistem ekonomi syariah Islam berasal dan tidak terpisahkan dari ideologi Islam. Jika memang ingin dijadikan sebagai sebuah sistem maka haruslah lahir dari sudut pandang Islam yang meyakini Allah SWT-lah yang telah menciptakan alam semesta dan seisinya, satu-satunya zat yang memiliki hak prerogratif untuk mengatur urusan manusia di dunia. Dan pegaturan yang dibuat sifatnya total atau menyeluruh sehingga melahirkan gaya hidup seorang Muslim yang harus terikat dengan syariat dalam seluruh aktivitas dengan keyakinan akan mendatangkan maslahat dan jika ditinggalkan menjadi sumber kemudharatan.
Jika berangkat dari sudut pandang ekonomi Islam sebagai sebuah sistem maka ada cara pandang yang khas yang berbeda dengan cara pandang kapitalisme ataupun sosialisme. Dapat disimpulkan, sebenarnya sistem ekonomi Islam mengatur seluruh harta kekayaan yang dititipkan oleh Allah, baik menyangkut pengaturan kepemilikan harta, pengaturan pendistribusian harta, pengaturan pengembangan harta, semuanya harus dibangun berlandaskan syariat.
Lagi pula jika ekonomi syariat ini dibangun dengan fundamental kapitalis, belum tentu membuahkan hasil yang baik secara konsisten karena jika tidak memiliki strategi yang bagus. Dan itu hanya akan menjadi korban kapitalisasi dari pertumbuhan ekonomi syariah dunia sebab bukan hanya Indonesia saja yang mencanangkan dan mengembangkan sektor ini.
Sudut pandang kapitalis hanya berprinsip mencari keuntungan semata. Berbeda jika dilandaskan oleh syariat Islam yang berasal dari Sang Pencipta yang tidak akan diragukan lagi keberhasilannya, yang memang memegang prinsip untuk menyejahterakan umat dan akan menjadi kiblat ekonomi global. Semestinya pemerintah tidak ragu mengimplementasikan seluruh syariat termasuk sistem ekonomi Islam karena dorongan iman. Dengan begitu maka Allah SWT turunkan berkah, negara dan rakyat mendapat maslahat (keuntungan, kesejahteraan).[]
Post a Comment