Sawah Terancam Puso, Akibat Proyek Pemerintah


Oleh : Vini Setiyawati

Ratusan hektar sawah di tiga desa di Baleendah, Kabupaten Bandung yaitu di Desa Malakasari, Bojongmalaka dan Kelurahan Andir, terancam mengalami puso atau gagal panen akibat debit air yang mengalir ke persawahan mereka terhalang oleh pengerjaan proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) Daerah Irigasi Ciherang di kawasan tersebut.

Proyek tersebut dimaksudkan untuk optimalisasi sarana dan prasarana pertanian, khususnya dalam pengadaan air baku yang mencapai 3.000 liter per detik yang akan mengaliri wilayah tersebut. Proyek itu sendiri mulai dikerjakan pada 31 Agustus 2021 lalu dan diharapkan rampung pada Desember 2021.

Ketika saluran irigasi lancar, area pesawahan di wilayah yang dialiri irigasi Ciherang tidak pernah kekurangan air. Namun yang terjadi saat ini sebagian besar luas lahan tanaman padi yang sedang dalam proses mematangkan bulir padi terancam Puso karena tidak mendapat pasokan air yang cukup dan hal ini sangat merugikan para petani yang sedang menanti musim panen. 

Hal ini membuktikan bahwa lembaga pemerintah dalam sistem kapitalisme kurang cermat menjalankan fungsinya sebagai pelayan masyarakat. Pemerintah cenderung kurang memperhatikan kondisi rakyat dan lingkungan. Seharusnya pemerintah dalam hal ini Dinas Pertanian, mampu membuat perencanaan yg matang, sebelum pengerjaan proyek tersebut dengan cara menganalisa kemungkinan2 yg akan terjadi selama proyek berjalan sehingga bisa segera dilakukan antisipasi jika terjadi hal-hal diluar prediksi dan sebisa mungkin menghindari dampak buruk bagi para petani.

Dalam Islam terdapat tiga kaidah fikih yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, yaitu: 
(1) ad-dhararu yuzalu (kemudaratan harus dihilangkan); 
(2) jalbul mashalih wa daf’ul mafasid (meraih kemaslahatan dan menolak kemudaratan); 
(3) al-mashlahul ‘ammah muqaddamah ‘alal mashlahatil khasshah (kemaslahatan publik didahulukan daripada kemaslahatan individu) (Dzazuli, 2010:9-11). 
Ketiga kaidah fikih ini dengan tegas menyebutkan bahwa kesusahan bagi masyarakat harus dicegah dan ditiadakan. Pemerintah memiliki tanggung jawab besar agar masyarakat yang dipimpin tetap terlayani dengan baik.

Disamping itu Pemerintah sebagai pelayan masyarakat harus memperhatikan hak-hak manusia dan kelestarian alam. Maka sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk melindungi hak-hak manusia dan kelestarian alam tersebut dengan cara melaksanakan edukasi ditengah-tengah masyarakat dan memberikan sanksi bagi siapapun yg melanggar aturan sekalipun aparat yg melakukannya. 

Pemerintah juga harus memiliki komitmen untuk melayani masyarakat dengan bersandar pada aturan yang shahih yaitu Al-Qur'an dan Hadist. Bukankah sudah sangat jelas bagaimana Rosululloh SAW memberi teladan sebagai seorang Kepala Negara yang sangat memperhatikan kesejahteraan rakyatnya. Sudah saatnya kita kembali pada Islam sebagai satu-satunya aturan hidup yang sempurna yang akan membawa kemaslahatan bagi seluruh alam semesta.

Wallahu'alam.

Post a Comment

Previous Post Next Post