No title



Pernikahan Anak di Sistem Kapitalisme, Islam Solusi !

Oleh : Qonitaat Shalihah 

Kalsel sekarang menjadi urutan ke-6 secara nasional untuk kasus pernikahan anak.  

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Kalimantan Selatan menyebutkan kasus perkawinan anak di Kalsel berada di urutan keenam se-Indonesia. Data ini pun membuat DPPPA perlu bekeja keras untuk mencegah perkawinan anak tersebut. 

Kepala bidang Kualitas Hidup Perempuan dan Keluarga (KHPK) DPPPA Kalsel Titik Haryati mengatakan, perlu upaya yang lebih maksimal dari pemerintah hingga ke tingkat desa agar kasus perkawinan anak bisa terus ditekan. 
"Programkan berbagai kegiatan untuk anak seperti pelatihan, kursus, keterampilan dan olahraga,  memberikan kesibukan bagi anak sehingga tidak terlintas di benak mereka kawin muda," ujar Titik, Kamis (30/9/2021). 
Titik mengharapkan upaya penekanan perkawinan usia anak ini tidak hanya dilakukan di tingkat kabupaten tetapi juga sampai ke tingkat desa. (InewsKalsel.id, jumat 1/10/2021) 

DPPPA semakin gencar menyuarakan pencegahan pernikahan anak dengan menggelar berbagai program. Tapi apakah bisa program-program yang akan dilakukan dapat mencegah pernikahan anak? 
Semua yang terjadi pasti ada hal yang mendorong anak ingin menikah, hal ini lah yang harus diperhatikan dorongan-dorongan yang membuat anak ingin menikah. Sekarang ini sistem yang digunakan yaitu sistem kapitalisme yang berasaskan sekuler (pemisahan agama dengan kehidupan) hal ini lah yang menyebabkan banyak persoalan-persoalan yang terjadi saat ini, salah satunya persoalan pernikahan anak.
Sistem kapitalisme yang membebaskan pergaulan laki-laki dan perempuan tanpa ada batasan, gaya pertemanan dan kehidupan yang mengikuti barat mereka tidak memiliki aturan dalam menyalurkan syahwatnya, serta tontonan-tontonan yang mengandung munculnya syahwat, dan banyaknya juga bacaan-bacaan yang berunsur dewasa, yang membuat anak yang belum paham akan menyalurkan syahwatnya itu bisa melakukan berbagai cara untuk penyalurannya sehingga yang terjadi seks bebas yaitu berzina, mereka tidak bisa membendung hal tersebut karena tidak memahami bagaimana penyaluran yang seharusnya dilakukan. Namun apa gunanya mencegah pernikahan anak terjadi tetapi semua faktor pendorong seks bebas tetap diusung oleh negara? Negara di sistem kapitalis yang membebaskan rakyatnya jauh dari agamanya meninggalkan syariat-syariatnya. Pembebasan yang kebablasan yang membuat anak akhirnya melakukan pernikahan yang belum siap dalam membina rumah tangga bukan karena usia tapi ilmu yang belum mereka mengetahui sehingga sering terjadi konflik dirumah tangga.
Berbeda dengan sistem hidup Islam, negara berperan mengatur kehidupan di masyarakat sesuai aturan syariat Islam. Syariat Islam mengatur interaksi laki-laki dan perempuan dengan baik, mereka hanya bertemu dalam hal udzhur syar'i saja mereka menjaga pandangan mereka sehingga terjaga syahwat mereka, negara mengatur menjaga tontonan-tontonan dan bacaan-bacaan yang diterima oleh anak-anak agar tidak menyebabkan mereka terjerumus kedalam seks bebas. 
Aturan pernikahan di dalam Islam pun sudah jelas dan tegas terkait usia dan tata caranya. 
Islam tidak membatasi usia pernikahan tapi ada syarat-syaratnya yaitu mereka sudah siap dalam membina pernikahan ilmu dan mental serta fisik mereka sudah siap, mereka juga memahami pernikahan adalah suatu sunnah yang harus dijalankan setiap umat Islam dengan pernikahan mereka terjaga dari perbuatan zina. 
Allah SWT meminta hambaNya untuk menikah dengan orang yang sudah siap menikah dan membujang. Menikah juga dikatakan bisa mendatangkan rezeki melalui karunia-Nya. Sebagaimana dalam QS. An Nur Ayat 32 yang artinya : 
Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” 
Peran negara sangat penting dalam mengatur hal ini dangan penerapan syariat Islam secara kaffah karena dengan begitu segala aspek kehidupannya akan diatur dengan syariat Islam yang sudah jelas dapat menyelesaikan problematika kehidupan. Jadi, bukan pernikahan anak yang jadi masalah, tetapi sistem hidup Kapitalisme yang merusak lah yang harus dihilangkan. Tapi syariat Islam hanya bisa diterapkan secara kaffah yaitu dengan bingkaian daulah Khilafah Islamiyah. Wallahu'alam Bhisowab.

Post a Comment

Previous Post Next Post