Bila Tak Digubris, Pemuda Pancasila Kota Padang Bakal Turun Tuk Tertibkan Trotoar di Kawasan Pondok


Tingginya geliat ekonomi di kawasan "Kota Tua" yang dipenuhi gedung cagar budaya di Kampung Pondok Kecamatan Padang Barat Kota Padang,  menjadikan kondisi kota kian akrab dengan kemacetan. Dimana kondisi jalan raya yang penuh kendaraan bermotor, menjadikan lalu lintas semakin padat. Hal ini diperparah dengan diperluasnya usaha pemilik toko dan kafe dikawasan itu dengan merampas hak pejalan kaki melalui penyekatan trotoar yang ada.

Akibat kerakusan oknum-oknum pemilik toko dan kafe yang ada diseputaran tersebut, menjadi area yang berbahaya bagi pejalan kaki. Karena turun ke jalan raya dan  mengalah demi kepentingan individu nan egois yang merampas jalur trotoar. 

Ini disampaikan Ketua MPC PP Kota Padang Roy Madea Oka beberapa saat lalu.

Dikatakanya, fungsi trotoar tidak boleh diselewengkan dengan cara dan bentuk apapun. Seperti dimiliki secara pribadi, dijadikan lahan parkir dan tempat berdagang, dan lain sebagainya. Karena  hak-hak pejalan kaki secara jelas dilindungi oleh Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yakni pada pasal 45 ayat (1), dimana pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.

Terlebih fungsi trotoar pun ditegaskan kembali dalam pasal 34 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang jalan yang berbunyi “Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki”. 

Dan selaku organisasi masyarakat yang peduli terhadap kepentingan umum, Ia sangat mengecam dan menyesalkan sikap pemerintah dan DPRD yang terkesan bungkam dan tidak peduli.

Ironisnya, kawasan tersebut termasuk dalam daerah cagar budaya yang jelas menjadi aset pemerintah untuk menarik minat wisatawan  berkunjung ke Kota Padang.

"Bagaimana wisatawan bisa berkunjung ke sini, apabila kenyamanan mereka berjalan kaki untuk menikmati situs cagar budaya, tidak terjamin".

Roy menjelaskan, “mengacu pada ketentuan normatif sebagaimana yang diatur dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya, harusnya pemilik bangunan dan pemerintah Kota Padang bersinergi atas pengelolaan situs bangunan cagar budaya itu,” jelasnya.

Untuk itu, Ia meminta kepada Pemerintah maupun DPRD Kota Padang melalui instansi terkait agar segera mengambil tindakan tegas.

“Jika masih tidak ditanggapi maka saya akan kerahkan Pemuda Pancasila Padang karena koridor yang berada diteras bangunan dijalan Niaga itu harus difungsikan kembali demi kenyaman pejalan kaki,”.

Sekali layar terkembang, surut kita berpantang, tegas Roy Madea Oka. Rel

Post a Comment

Previous Post Next Post