Korupsi Tak Jua Lepas Landas


Oleh Sitti Nurlyanti Sanwar
 (Penggiat Sosial Media)

Rekening gendut kentur tak berbunyi 
Tapi baunya busuk sekali
Ya cuma kertas, ya Cuma kertas 
Dengan halaman berlembar-lembar
Keluar masuk duit, keluar masuk duit
Sulit terlihat karena dikempit
Angka-angka terus memuai 
Entah darima singgah dimana


Sepenggal bait lagu dari penyanyi lawas Indonesia  Iwan Fals, secara seni lagu tersebut sangat berkelas namun secara moral lagu itu menunjukkan betapa mirisnya tatanan sosial negara Indonesia. Lagu yang berjudul Rekening Gendut menceritakan tentang korupsi yang dilakukan oleh para penguasa. Korupsi seperti lumut yang tumbuh subur, kasus korupsi sejatinya sudah ada sejak Orde lama hingga Orde Baru dengan pola yang sama. 

Seperti yang dilakukan oleh ASB mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) karena kasus dugaan korupsi makan, minum dan reses di sekretariat DPRD Muna Barat tahun anggaran 2017-2019. Dari hasil pemeriksaan dinyatakan bahwa selama kurun waktu dua tahun kedua tersangka tersebut tidak pernah menyediakan makan dan minum harian untuk staf, begitupun saat rapat. Sedangkan reses 20 anggota DPRD dipotomg lebih 8,5 juta per orang yang sehurusnya diterima sebesar 15 juta (mediakendari.com/4/11/2021).


Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsu (KPK) menyebutkan sebanyak 86% koruptor yang ditangkap  KPK adalah mereka para kaum intelektual yang berpendidikan tinggi S1,S2 bahkan S3. Bukan rahasia lagi kasus korupsi terjadi dikalangan pejabat yang duduk di birokrasi atupun PNS, korupsi bukanlah hal tabu untuk dilakukan, seperti budaya yang terus dipertahankan . 


Banyak faktor yang menyebabkan korupsi terjadi di pemerintahan yakni faktor  internal yang terdiri dari perilaku individu dan sosial dimana hal tersebut berkaitan dengan sifat tamaknya seseorang yang menginginkan lebih dari apa yang dia miliki dan dorongan keluarga menuntut ini dan itu untuk memenuhi keinginan agar dapat dipandang glamor. 


Kemudian faktor eksternal, faktor luar yang berasala dari lingkungan yang mendukung seseorang untuk melakukan korupsi terdiri dari aspek organisasi dimana manajemn yang kurang baik sehingga memberikan peluang, tidak ada control, kultrul organisasi yang lemah dan kurangnya trasparansi pengelolaan keuangan, ekonomi yang menjadikan gaya hidup konsumtif, tekanan kelompok dan hukum yang pincang sehingga seseorang dapat melakukan tindak korupsi. 


Bahkan bahkan sampai saat ini korupsi tak jua lepas landas dari peraduan terus terbang tinggi, laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) menunjukkan, kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp 26,83 triliun pada semester 1 2021. Jumlah ini meningkat 47,63% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp 18,17 triliun. Jumlah kasus korupsi yang berhasil ditemukan aparat penegak hukum (APH) pada periode tersebut adalah sebanyak 209 kasus dengan jumlah 482 tersangka yang diproses hukum (databoks.katadata.co.id/13/9/2021)


Banyak strategi dan upaya yang dilakukan pemerintah untuk memberantas korupsi diantaranya pencegahan, penegakan hukum, harmonisasi peraturan perundang-undangan, kerja sama internasional dan penyelamatan aset hasil tindak pidana korupsi, pendidikan budaya antikorupsi, mekanisme pelaporan pelaksanaan pemberantasan korupsi. Namun semua strategis dan upaya tersebut tidak dapat memberikan efek kepada calon korupsi ataupun pelaku korupsi.


Tidak bisa dipungkiri sistem yang dianut dalam menjankan negara adalah sumber masalah, kenapa? Kerena untuk menduduki kursi DPRD tidaklah muda banyak jalan yang harus ditempuh, entah itu dengan jalan halal atau pun haram. Sistem politik pilihan Indonesia memberikan konsekuensi logis. Siapapun yang ingin duduk di kursi kekuasaan, maka jalan mulusnya dengan materi. Partai politik yang menjadi kendaraan tak serta-merta memberikan tiket gratis. Ada harga yang harus dibayar mahal untuk bisa berlabuh dikekuasaan.  Sistem politik demokrasi telah memberikan celah bertindak korupsi. Tak malu lagi korupsi dilakukan berjamaah dan saling membantu menutupi masalahnya. 

Dalam Islam, kepemimpinan dan kekuasaan adalah amanah, tanggung jawab itu tak hanya di hadapan manusia di dunia, tetapi juga di hadapan Allah di akhirat kelak. Islam menetapkan bahwa korupsi adalah salah satu tindakan kha’in (penghianatan) dengan cara kepemilikan harta haram.

Islam agama paripurna yang mengatur segala lini kehidupan dari masuk WC sampai mengatur negara, kerena Islam adalah ideologi bukan agama ritual semata. Islam memberikan hukuman kepada mereka pelaku korupsi. Pada masa Rasullah saw pelaku kecurangan seperti korupsi selain hartanya disita, pelakunya di tasyhir atau diumumkan kepada khalayak, sanksi penjara hingga hukuman mati sesuai keputusan qodhi sebagai ta’zir dalam sistem pidana islam 

Korupsi dalam Islam akan dibarantas dengan tegas karena negara dan masyarakatnya dibangun atas dasar ketakwaan. Hukum yang mengaturnya pun bersal dari wahyu bukan dari hawa nafsu manusia untuk kepentingan pribadi ataupun kelompoknya sebagaiman dalam sistem kapitalis demokrasi. Oleh karena itu sudah saatnya kita kembali pada syariah Islam maka kasus korupsi akan lepas landas tak berjejak.

Post a Comment

Previous Post Next Post