Kiblat Ekonomi Syariah, Jangan Hanya Kapitalisasi




Oleh  Juniwati Lafuku, S. Farm. 
(Pemerhati Sosial) 

Indonesia harus menjadi pusat gravitasi ekonomi syariah dunia," kata Jokowi dalam acara Peringatan Hari Santri Nasional dan Peluncuran Logo Baru Masyarakat Ekonomi Syariah di Istana Negara, Jakarta, Jumat (22/10/2021).

Negara di kawasan Asia Tenggara yang penduduknya mayoritas beragama Islam terbesar yaitu Indonesia. Menurut data Statista  perkiraan populasi Muslim di Indonesia pada tahun 2020 mencapai 87% dari total populasi (Detikcom, 10/9/2021). 

Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) dan juga Menteri BUMN Erick Thohir mengajak seluruh pihak bergotong royong mendukung industri syariah dalam negeri. 
pengembangan industri produk halal juga merambah potensi pasar domestik. Dengan jumlah pemeluk Islam 87,17 persen dari total populasi atau setara 209,12 juta jiwa, Indonesia merupakan negara muslim terbesar di dunia yang layak diperhitungkan sebagai primadona ekonomi syariah. 

“Kita harus jadi produsen produk halal yang diekspor ke berbagai negara," tutur Wakil Presiden Ma’ruf Amin (Katadata.co.id, 13/11/2019).

Jokowi mengatakan, perkembangan ekonomi syariah Indonesia cukup pesat. Menurut data The State of Global Islamic Economy Indicator Report, ekonomi syariah RI mengalami pertumbuhan signifikan dari tahun ke tahun.

Tahun 2018 Indonesia berada di peringkat 10 besar dunia. Angka itu naik pesat di tahun 2019 menjadi peringkat lima.

Tahun 2020 capaian tersebut kembali mengalami peningkatan hingga menempatkan ekonomi syariah RI pada peringkat empat dunia.

Syariah Membawa Berkah 

Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) mempunyai peran penting dalam pengembangan ekonomi syariah Tanah Air. Lembaga ini diharapkan mampu berkontribusi dalam pemerataan ekonomi dalam negeri. 

MES merupakan organisasi nirlaba yang bertujuan mengembangkan dan mempercepat penerapan sistem ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Dengan adanya kolaborasi antara MES, BUMN, dan seluruh pihak, pemerintah berharap Indonesia menjadi kiblat industri syariah atau halal, seperti makanan, minuman, fesyen, obat-obatan dan kosmetik, media, kesehatan, serta pariwisata.

Indonesia sudah memiliki aset perbankan syariah pada 2020 yang tumbuh 22,71 persen year on year atau jauh di atas bank konvensional yang hanya tumbuh 7,7 persen. Kendati begitu, kebutuhan pendanaan syariah tentunya harus mendapat dorongan untuk mendukung industri halal Indonesia.

Berdasarkan data Bank Indonesia, pertumbuhan rantai pasok halal produk fashion muslim dan kosmetik halal terus meningkat. Pun dengan sektor pertanian dan makanan halal yang juga merupakan pendukung utama rantai pasok halal yang terus berkembang di atas pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) nasional.

Agar berperan besar di pasar industri halal domestik dan global. Indonesia harus menjadi bagian rantai pasok halal global melalui peningkatan kualitas produk, penggunaan sistem jaminan sosial halal, kebijakan afirmatif seperti pengembangan kawasan industri halal, dan peningkatan pelaku usaha syariah akan mendorong pelaku usaha masuk ke pasar global. 

Tentu hal ini menjadi kabar gembira bagi para pelaku bisnis halal di Indonesia. Juga menjadi indikator geliat umat Islam di Indonesia terus bertumbuh dan berpegang pada nilai-nilai syariah. 

Penggunaan Label Syariah, Hanya 'Gincu' Semata

Sayangnya, tidak semua syariah Islam menjadi patokan dasar dalam melakukan berbagai aktivitas Muslim di Indonesia. Justru sebaliknya, Indonesia dengan mayoritas Muslim terbesar di dunia, tapi identitas keislaman pada diri mereka hanya sebatas fashion, food hingga travel religi. Dengan kata lain, syariah belum di dukung secara penuh. 

Paradoks kebijakan pemerintah terlihat pada dualisme sikap dalam menetapkan kebijakan publik terkait Islam. Bagi syariat Islam yang memberikan profit besar, seperti industri halal, haji, umroh serta zakat, sangat diapresiasi dan diberikan tempat untuk berkembang. Tak hanya itu, dibentuk berbagai komunitas agar mendukung indrustri tersebut hingga negara mendapatkan keuntungan yang besar. 

Namun, jika dihadapkan dengan syariat jihad, hudud dan jinayat pemerintah cenderung menampilkan sikap represif ant antipati bagi para pendukung nilai-nilai tersebut. 

Lantas, apa bedanya syariah Islam satu dengan lainnya? Karena agama Islam bukan agama prasmanan. Hukum Islam yang dikehendaki saja yang akan diambil, sedangkan yang tidak disukai karena merasa tidak berkepentingan disana justru ditolak. Wajar jika dikatakan label syariah dalam industri halal hanya sekedar 'gincu' semata. 

Karena sampai detik ini belum ada negara yang benar-benar menerapkan syariah secara sempurna, hanya parsial dan memilih hidup dengan pandangan sekuler. 

Bahkan, negeri Arab hari ini tak ada bedanya dengan negeri Barat. Demokrasi telah menjamin kebebasan individu, hingga menjadikan nilai-nilai agama hanya sebatas formalisasi semata. 

Syariah Islam: Konsekuensi Logis yang Lahir dari Keimanan

Akidah dan syariah Islam adalah satu integritas yang tidak dapat dipisahkan. Dengannya, umat Islam tidak perlu lagi mengadopsi hukum atau aturan baru untuk mengatur kehidupan mereka. Baik ranah pribadi hingga publik. 

Akidah Islam menetapkan bagi setiap muslim untuk terikat dengan hukum Islam dimanapun mereka berada. Melaksanakan seluruh amalannya baik dalam kondisi ringan atau berat, suka rela atau terpaksa. Karena konsekuensinya akan mendapatkan sanksi berupa pahala dan dosa. Panduan berislam seorang muslim pun sangat jelas dalam firman Allah dalam QS Al-Baqarah: 208, “Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu.”

Allah Swt. telah menurunkan syariah Islam agar umat Islam membangun seluruh struktur kehidupan mereka dalam rangka mempersembahkan amalan terbaik dari kemampuan tiap diri mereka. Karenaya umat Islam wajib mengambil syariah Islam secara menyeluruh agar rahmat bagi semesta alam dapat terwujud. Bukan mengambil syariah Islam secara parsial.

Definisi kesejahteraan dalam Islam adalah kondisi saat seseorang dapat mewujudkan semua tujuan syariat (maqashid asy-syariah), yaitu terlindungi kesucian agamanya, keselamatan dirinya, akalnya, kehormatannya, dan hak miliknya/hak ekonominya. Bukan dengan menjadikan syariah sebagai magnet kapitalisasi. 

Wallahu a'lam bishawwab

Post a Comment

Previous Post Next Post