Oleh Marita Handayani
Ibu Rumah Tangga dan Aktivis Dakwah
Diberitakan kumparannews.com (7/11/2021), MUI mengkritisi aturan Kemendag soal impor, salah satunya aturan impor minuman keras. MUI menilai aturan ini bisa merusak anak bangsa.
Menurut Ketua MUI, Cholil Nafis dalam keterangannya, Minggu (7/11), Permendag RI No. 20 tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor ini memang memihak kepentingan wisatawan asing agar datang ke Indonesia, tetapi merugikan anak bangsa dan pendapatan negara.
"Kerugian negara terletak pada perubahan pasal 27 Permendag tahun 2014 yang menyatakan bahwa pengecualian bawaan minuman beralkohol (minol) boleh di bawah 1000 ml menjadi longgar di Permendag No. 20 tahun 2021 bahwa minol bawaan asing boleh 2500 ml. Pastinya ini menurunkan pendapatan negara," beber Cholil Nafis.
"Tak hanya soal pendapatan negara, kerugian bangsa juga terletak pada melonggarnya peredaran minol (minuman beralkohol) dan menganggapnya hal yang biasa karena wisatawan asing atau kita yang keluar negeri akan membawa minol lebih banyak," ujarnya.
Cholil Nafis berharap, Kemendag tak hanya memikirkan kepentingan wisatawan asing, tetapi juga anak bangsa.
Sungguh heran dengan para pemimpin di negeri ini. Kenapa begitu tega menggadaikan masa depan anak bangsa dengan aturan seperti itu? Negeri yang lebih banyak kaum muslim ini seperti tak berdaya menghadapi aturan yang lebih mementingkan wisman (wisatawan mancanegara) agar devisa negara tetap aman. Padahal akibat negatif dari minol itu sendiri sudah jelas disadari oleh berbagai lapisan masyarakat.
Sistem sekuler kapitalis inilah akar penyebab terbentuknya pemikiran yang terus mengikis para penganutnya. Aturan yang dibuat sangat semrawut sehingga membuat kebingungan pada masyarakat. Walaupun ada sebagian penguasa yang meraup keuntungan di dalamnya. Dengan semakin banyaknya jumlah minol yang masuk ke dalam negeri, maka semakin rusak pula moral anak bangsa di negeri tercinta.
Kita tahu sendiri bagaimana Al-Qur'an menjelaskan dengan rinci bahwa keharaman khamr itu pasti. Secuil minol saja sudah banyak kemudharatannya. Janganlah masyarakat dibuat bingung dengan aturan yang baru karena alasan ini dan itu. Walaupun dengan embel-embel adanya pengawasan dari penguasa, namun tidak menutup kemungkinan akan membuka peluang pelanggaran yang lebih besar lagi.
Haruslah ada penolakan dari seluruh komponen masyarakat, bukan hanya dari kwantitas minol tapi dari seluruh aspek aktivitas minol. Berapapun jumlahnya yang masuk ke dalam negeri ini, masyarakat harus menentang proses produksi-distribusi dengan alasan apapun karena hal tersebut bertentangan dengan syariat.
Di dalam QS. Al-Maidah : 90 yang artinya, "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."
Dari ayat di atas, kata 'khamr' ditulis paling awal, maka jelas bahwa meminum khamr adalah sebuah dosa besar. Telah Allah Swt. jelaskan bahwa khamr adalah pangkal segala dosa besar. Seperti pembunuhan, mencuri, pemerkosaan dan dosa lainnya. Minol bisa merusak pelakunya bahkan orang lain. Bisa memunculkan permusuhan dan kebencian pada sesama. Bagi kaum muslim khususnya, khamr juga dapat melalaikan perkara ibadah dan memalingkannya dari mengingat Allah Swt. Naudzubillah.
Sadarlah wahai kaum muslim! Aturan yang berasal dari Allah Swt. akan lebih berkah pada kehidupan kita di dunia maupun akhirat. Maka janganlah ada keraguan jika penerapan syariat Islam harus ditegakkan secara kaffah. Dan penerapan syariat Islam hanya dapat ditegakkan dalam sebuah sistem pemerintahan yang bernama Khilafah.
Khilafah takkan menghalalkan sesuatu yang sudah jelas keharamannya walaupun dengan berbagai alasan. Khilafah pun takkan mengemis pada wisman dengan alasan menambah devisa negara. Karena sistem yang diterapkan yaitu sistem ekonomi Islam berbasis baitul mal. Dan sanksi tegas yang akan dijatuhkan pada pelaku peminum khamr yaitu hukuman cambuk berfungsi sebagai zawabir (mencegah orang lain melakukan hal serupa) dan jawazir (penebus dosa di kehidupan akhirat kelak).
Inilah sistem yang sangat sempurna, sehingga jika diterapkan secuil dosa pun takkan dibiarkan begitu saja. Tidak terkecuali pada hukum minol yang sudah jelas keharamannya.
Wallahu'alam bi showwab.
Post a Comment