Jerat Pinjol Bikin Kantong Jebol dan Mati Konyol


Oleh: Umul Bariyah (Aktivis Muslimah)


Maraknya pemberitaan di media sosial terkait korban bunuh diri akibat pinjol (pinjaman online) membuat masyarakat mengelus dada. Denyut jantung terasa teriris perih menyaksikan kejadian tragis tersebut. Ditambah fakta miris kesempitan ekonomi itu menjadi pemandangan lumrah dan biasa.


Dilansir dari TRIBUNNEWS.COM, Karyawan pinjaman online (Pinjol) ilegal yang ditangkap polisi usai meneror ibu di Wonogiri, Jawa Tengah, hingga akhiri hidup ternyata digaji dengan angka fantastis. Yakni, "diantara Rp 15 sampai Rp 20 juta per bulan," KataDirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021).


Diketahui, ada tujuh orang tersangka yang ditangkap karena diduga terlibat jaringan pinjol ilegal tersebut. Seluruhnya mendapatkan gaji masing-masing maksimal Rp 20 juta per bulan.


Baru baru ini kita juga mendengar berita, bahwa pria asal Tulungagung Jawa Timur juga mengalami hal yang sama, yakni bunuh diri akibat pinjol. Ini baru sebagian yang terekspos media. Entah berapa kasus serupa yang masih belum terungkap.


Pinjol adalah pinjaman yang diberikan secara online. Informasi terkait jasa pinjol ini bisa kita peroleh dari sms ke nomor HP kita. Jasa pinjol bisa digunakan oleh semua orang,termasuk yang tidak terdaftar di bank. Bagi sebagian orang pinjaman ini bak angin segar yang mungkin bisa menyelesaikan kesulitan ekonomi di tengah aturan PPKM yang masih berlanjut.


Jasa Pinjol dikemas dengan cantik. Dengan persyaratan yang amat mudah, proses cepat dan iming iming bunga yang rendah, calon customer bisa memperoleh pinjaman dengan cepat.  Hanya berbekal poto copy KTP, uang yang diinginkan bisa langsung masuk ke rekening pribadi. Tapi sayangnya, mereka tidak membekali diri tentang pengetahuan yang baik dan bahaya dibalik transaksi ilegal ini. Pinjol ilegal tidak memberikan kepastian perlindungan konsumen. Contohnya: pinjol tersebut sering kali meminta ijin untuk mengakses semua data kontak di HP pengguna. Data tersebut digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan pinjaman. 


Maka tak heran kalau pinjol saat ini menjadi pilihan favorit namun berujung "tercekik". Banyak yang tergiur dan langsung  bertransaksi dengan pemilik modal. Padahal hal tersebut bisa menjadi bom waktu yang bisa meledak kapan saja.


CNN Indonesia  (24/06/2019) memberitakan Yesi Lia (25 tahun) sebagai korban dari kekejaman pinjol. Yesi Lia tak pernah menyangka pinjaman online bisa menjadi bumerang bagi kariernya. Persoalan utang yang biasanya menjadi masalah pribadi dan tak diumbar, tiba-tiba diketahui seluruh kontak di ponselnya, termasuk bos dan rekan kerjanya ikut menerima pemberitahuan soal keterlambatan pembayaran utang. Dia dikejar-kejar penagih, bahkan dipermalukan bukan main.


Bunga pinjol tergolong sangat besar. Berdasarkan pengalaman Yesi Lia, pinjam Rp800 ribu, yang diterima hanya sekitar Rp500 ribu-an, dengan tenor 14 hari dan mengembalikannya hampir Rp1 juta.


Mengapa saat ini masyarakat amat mudah bersentuhan dengan pinjol? Sebab utamanya tentu saja adalah lemahnya ekonomi. Tak sedikit bahkan banyak sekali orang yang kehilangan pekerjaan akibat PHK. Perusahaan kecil dan usaha rumahan banyak yang gulung tikar imbas dari pandemi yang masih berkelanjutan.  Sementara harga kebutuhan pangan semakin melambung tinggi dan harus segera dipenuhi. Kehilangan sumber mata pencaharian menyebabkan mereka harus mencari jalan lain untuk memenuhi kehidupan hidupnya. Salah satunya dengan mencari dana segar lewat pinjol.


Sebab ke dua adalah Pola hidup konsumtif. Masyarakat jaman sekarang terkadang demi memenuhi gaya hidup ( life style) mereka berani mengeluarkan uang lebih, walau itu harus dilakukan dengan berhutang. Hanya demi gengsi mereka mati matian ingin memperoleh apa yang diinginkan tanpa mempertimbangkan apakah mereka benar benar mampu secara finansial atau tidak. Itulah saat ini yang menjadi trend di kalangan masyarakat.


Sebab terakhir adalah adanya legalitas oleh Lembaga keuangan untuk pinjol legal maupun ilegal berkembang di masyarakat. Artinya, negara sangat membolehkan transaksi ini terjadi. Maka tak heran kalau tahun tahun terakhir ini pinjol amat menjamur perkembangannya.


Sebagai umat muslim Pinjol ilegal maupun legal, hukumnya adalah HARAM. Karena di sana terdapat unsur riba berupa bunga atau uang tambahan yang harus di bayarkan bersama hutang pokok. Ada denda bila terjadi keterlambatan pembayaran dan biaya administrasi yang tak sedikit jumlahnya. Bahkan di pinjol ilegal ada yang dinamakan dengan istilah dharar yaitu, penagihan yang penuh dengan intimidasi, penyebaran data dari costumer apabila menyalahi perjanjian online dan pemungutan bunga yang amat tinggi.


Sungguh, dibeberapa ayat Al Quran dan beberapa hadits banyak menjelaskan tentang keharaman tentang riba ini. Salah satu haditsnya adalah;


" Riba itu ada 73 pintu dosa, yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri " (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi)


Dan di Al Quran terdapat pada QS. Al Baqarah ayat 275 yang bunyinya: " Orang orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syeitan lantaran (tekanan) penyakit gila"


Dan di ayat berikutnya berbunyi: " Allah mengharamkan riba dan menyuburkan sedekah" (QS. Al Baqarah 276)


Persoalan utama dari langgengnya riba adalah akibat dari tidak diterapkannya sistem Islam dalam kehidupan. Banyak masyarakat bahkan seorang muslim sendiri masih belum paham tentang hukum riba. Mereka masih menganggap bahwa riba adalah suatu kelumrahan dalam hal hutang piutang. Padahal jelas dalam Alquran sebagai kitab sucinya umat Islam, riba apapun bentuknya adalah haram.


Mewujudkan masyarakat bersih dari riba tentu saja tidak cukup dengan gerakan individu atau kelompok. Butuh peran sentral negara dalam membasmi riba dengan segala bentuknya, yaitu negara menerapkan Alquran dan sunnah sebagai dasar hukum ( sebagai dasar pembuatan Undang Undang), termasuk dalam hal ekonomi.


Saat syariat terterapkan secara sempurna, riba mustahil merajalela. Negara akan berupaya untuk mencegah dan memenuhi kebutuhan dasar setiap individu atau rakyat, sehingga tidak ada alasan untuk meminjam harta kesana kemari.


Begitulah harmonisasi tatkala Islam benar benar diterapkan secara sempurna. Negara akan berkah, jauh dari dosa riba dan dosa lainnya, seperti firman Allah yang terdapat dalam QS. Al A'raf ayat 96 yang bunyinya: " Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertaqwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan ( ayat ayat kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.


Wallahu'alam bi shawab. 

Post a Comment

Previous Post Next Post