Arogansi Korporasi di Sengketa Lahan

Oleh: Ida Istikhomatul Khoiriyah, S.E.

Alumni Fakultas Ekonomi Universitas Pancasila

 

Kasus sengketa lahan yang terjadi di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kota Bogor antara warga setempat dan pihak korporasi PT Sentul City. PT Sentul City pihaknya merupakan pemilik sah atas lahan tersebut dengan nomor SHGB Nomor 2411 dan 2412 yang dikeluarkan oleh Pemkab Bogor pada 1994. Lahan tersebut sudah  didirikan bangunan-bangunan rumah dan dihuni oleh warga asli Bojong Koneng maupun warga pendatang.

Kasus sengketa tanah di Bojong Koneng kian memanas. Pihak Sentul City tetap memaksa membulldozer rumah-rumah warga sehingga berimbas dari permasalahan atas sengketa tanah tersebut yaitu tindakan anarkis oleh massa, massa yang mendatangi kantor Desa Bojong Koneng merusak gedung kantor desa.

Permasalahan sengketa lahan yang terjadi di negara kita ini tidak hanya satu kasus ini saja baik antar masyarakat maupun masyarakat dengan korporasi, sudah sering terjadi kasus sengketa lahan di daerah-daerah lainnya. Solusi dari pemerintah yaitu melakukan sertifikasi tanah untuk menyelesaikan sengketa tanah.

Dikutip dari kompas.com Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria Dewi Kartika mengatakan, ada sesat pikir dari pemerintah selama ini yang melakukan reforma agraria melalui seremoni pembagian sertifikat. "Penyelesaian konflik agraria keliru jika diletakkan pada sertifikasi tanah belaka.  Mulai ada sesat pikir mengenai pelaksanaan reforma agraria yang diterjemahkan melalui seremoni-seremoni pembagian sertifikat yang dilakukan Presiden akhir-akhir ini.

Dan seharusnya, reforma agraria didahului dengan proses penataan ulang struktur agraria yang selama ini timpang. "Sertifikasi tanah, tanpa didahului oleh proses penataan ulang struktur agraria yang timpang, hanya akan melegalkan dan memperparah ketimpangan struktur penguasaan tanah yang sudah timpang antara masyarakat miskin, petani gurem dan korporasi skala besar." Program pemerintah buat Indonesia bebas sengketa 2025 tidak akan menuntaskan permasalahan tentang sengketa lahan sampai ke akar-akarnya.

Kepemilikan lahan dalam sistem Islam itu bersatu dengan pengelolaannya. Walaupun lahan yang sah dimiliki seseorang, namun diterlentarkan  hingga tiga tahun maka hak kepemilikan lahan tersebut akan hilang. Begitu pun sebaliknya, ketika ditemukan suatu lahan yang tidak tampak ada kepemilikan seseorang di sana, maka boleh dimiliki siapa pun asalkan lahan tersebut dikelolanya. Pengaturan sesuai sistem islam inilah yang akan menjaga kepemilikan seseorang atas lahan terlantar dengan mudah tergarap dan bisa bermanfaat. Kalau kita lihat kasus sengketa yang berada di Desa Bojong Koneng udah hampir 27 (dua puluh tujuh) tahun tanah milik PT. Sentul City tidak dikelola dan tidak tergarap karena kepemilikannya.

Bahwa masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim perlu tahu bagaimana Islam memberikan solusi/penyelesaian persoalan seperti sengketa lahan. Karena Islam telah hadir untuk menyelesaikan berbagai problematika manusia secara menyeluruh termasuk di dalamnya mengenai kepemilikan dan pengelolaan tanah. Dan Allah telah berfirman dalam Qur’an surah al-Ma’idah ayat 3 yang artinya,  “Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu”.

Status kepemilikan lahan dalam pandangan islam terdapat tiga status, pertama, lahan yang boleh dimiliki individu seperti lahan pertanian, kebun dan sebagainya. Kedua, Islam melarang penguasaan pada swasta/korporasi yaitu lahan milik umum seperti hutan, tambang dan sebagainya karena mengakibatkan hal pemicu konflik dan menghalangi masyarakat untuk memanfaatkan lahan tersebut. Ketiga, lahan  milik negara, lahan-lahan yang tidak berpemilik yang di atasnya terdapat harta milik negara seperti bangunan milik negara.

Keberhasilan pengadilan dalam Islam adalah hukum yang diterapkan sesuai dengan syariat Islam termasuk kepemilikan lahan, bukan sistem demokrasi yang mana hukum dibuat oleh manusia. Islam pun menghadirkan penguasa bervisi melayani umat, yang membela hak-hak rakyat bukan membela korporasi dan mengkriminalisasi umat apalagi merampas tanah rakyat.[]

Post a Comment

Previous Post Next Post