Oleh: Ida Istikhomatul Khoiriyah, S.E.
Alumni Fakultas Ekonomi Universitas Pancasila
Kasus sengketa lahan yang terjadi di
Desa Bojong Koneng, Kecamatan
Babakan Madang Kota Bogor antara warga setempat dan pihak korporasi PT Sentul
City. PT Sentul City pihaknya merupakan pemilik sah atas lahan tersebut dengan
nomor SHGB Nomor 2411 dan 2412 yang dikeluarkan oleh Pemkab Bogor pada 1994.
Lahan tersebut sudah didirikan
bangunan-bangunan rumah dan dihuni oleh warga asli Bojong Koneng maupun warga pendatang.
Kasus sengketa tanah di Bojong Koneng kian
memanas. Pihak Sentul City tetap memaksa membulldozer rumah-rumah warga
sehingga berimbas dari permasalahan
atas sengketa tanah tersebut yaitu tindakan anarkis oleh massa, massa yang
mendatangi kantor Desa Bojong Koneng merusak gedung kantor desa.
Permasalahan sengketa lahan yang
terjadi di negara kita ini tidak hanya satu kasus ini saja baik antar
masyarakat maupun masyarakat dengan korporasi, sudah sering terjadi kasus
sengketa lahan di daerah-daerah lainnya. Solusi dari pemerintah yaitu melakukan
sertifikasi tanah untuk menyelesaikan sengketa tanah.
Dikutip dari kompas.com
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria Dewi Kartika mengatakan, ada
sesat pikir dari pemerintah selama ini yang melakukan reforma agraria melalui
seremoni pembagian sertifikat. "Penyelesaian konflik agraria keliru jika
diletakkan pada sertifikasi tanah belaka. Mulai ada sesat pikir mengenai
pelaksanaan reforma agraria yang diterjemahkan melalui seremoni-seremoni
pembagian sertifikat yang dilakukan Presiden akhir-akhir ini.”
Dan seharusnya, reforma agraria
didahului dengan proses penataan ulang struktur agraria yang selama ini
timpang. "Sertifikasi tanah, tanpa didahului oleh proses penataan ulang
struktur agraria yang timpang, hanya akan melegalkan dan memperparah
ketimpangan struktur penguasaan tanah yang sudah timpang antara masyarakat miskin,
petani gurem dan korporasi skala besar." Program pemerintah buat Indonesia bebas
sengketa 2025 tidak akan menuntaskan permasalahan tentang sengketa lahan sampai
ke akar-akarnya.
Kepemilikan lahan dalam sistem Islam itu bersatu dengan pengelolaannya.
Walaupun lahan yang sah dimiliki seseorang, namun diterlentarkan hingga tiga tahun maka hak kepemilikan lahan
tersebut akan hilang. Begitu pun sebaliknya, ketika ditemukan suatu lahan yang
tidak tampak ada kepemilikan seseorang di sana, maka boleh dimiliki siapa pun
asalkan lahan tersebut dikelolanya. Pengaturan sesuai sistem islam inilah yang
akan menjaga kepemilikan seseorang atas lahan terlantar dengan mudah tergarap
dan bisa bermanfaat. Kalau kita lihat kasus sengketa yang berada di Desa Bojong
Koneng udah hampir 27 (dua puluh tujuh) tahun tanah milik PT. Sentul City tidak
dikelola dan tidak tergarap karena kepemilikannya.
Bahwa masyarakat Indonesia yang
mayoritas Muslim
perlu tahu
bagaimana Islam
memberikan solusi/penyelesaian persoalan seperti sengketa lahan. Karena Islam telah hadir untuk menyelesaikan
berbagai problematika manusia secara menyeluruh termasuk di dalamnya mengenai kepemilikan dan
pengelolaan tanah. Dan Allah telah berfirman dalam Qur’an surah al-Ma’idah ayat 3 yang artinya, “Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu
untukmu dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu dan telah Aku ridai Islam
sebagai agamamu”.
Status kepemilikan lahan dalam
pandangan islam terdapat tiga status, pertama, lahan yang boleh dimiliki individu
seperti lahan pertanian, kebun dan sebagainya. Kedua, Islam melarang penguasaan pada
swasta/korporasi yaitu lahan milik umum seperti hutan, tambang dan sebagainya
karena mengakibatkan hal pemicu konflik dan menghalangi masyarakat untuk
memanfaatkan lahan tersebut. Ketiga, lahan
milik negara, lahan-lahan yang tidak berpemilik yang di atasnya terdapat
harta milik negara seperti bangunan milik negara.
Keberhasilan pengadilan dalam Islam adalah hukum yang diterapkan
sesuai dengan syariat Islam
termasuk kepemilikan lahan, bukan sistem demokrasi yang mana hukum dibuat oleh
manusia. Islam pun
menghadirkan penguasa bervisi melayani umat, yang membela hak-hak rakyat bukan
membela korporasi dan mengkriminalisasi umat apalagi merampas tanah rakyat.[]
Post a Comment