Pinjaman Online yang Menyengsarakan


Oleh: Deasy Yuliandasari, SE
Mompreneur

Di tengah sulitnya ekonomi di masa pademi ini, masyarakat memilih jalan instan untuk menyelesaikan permasalahan ekonomi mereka. Salah satu sumber pendapatan yang mudah adalah pinjaman online atau sering kita dengar dengan kata Pinjol.

Pinjaman online sangat digandrungi oleh masyakarat membuat para penyandang dana berbondong-bondong mendirikan fintech pinjaman online baik legal maupun ilegal. Dalam catatan Bisnis.com ada 68 juta orang atau akun tercatat memanfaatkan layanan dalam kegiatan teknologi finansial dengan putaran uang atau omset mencapai Rp260 triliun.

Bukannya pinjol ini dapat menyelesaikan masalah perekonomian masyarakat. Yang terjadi justru adanya pinjol apalagi pinjol ilegal dapat meresahkan masyarakat. Pasalnya mereka menggunakan nada-nada ancaman saat penagihan hutang dan tidak sedikit kasus bunuh diri yang terjadi karena merasa tertekan akan tumpukan hutang.

Seperti kasus yang terjadi baru-baru ini, yaitu seorang ibu rumah tangga berinisial WPS (38) asal Wonogiri, Jawa Tengah, tewas tak wajar karena terilit utang pinjaman online. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Selomarto, Giriwoyo, Wonogiri, Jawa Tengah pada Sabtu, (2/10/2021) pada pukul 04.00 WIB. (Tribun News.com)

Suami korban mengetahui alasan si istri melakukan bunuh diri karena sebelum meninggal korban menulis surat bahwasanya korban memiliki pinjaman di 25 aplikasi pinjaman online dengan total mencapai Rp51,3 juta.

Setelah diselidiki  polisi menetapkan tujuh tersangka yang merupakan karyawan dari pinjol yang bertugas mengirim SMS ancaman dan penistaan kepada peminjam. Selain ketujuh tersangka polisi juga sedang memburu satu Warga Negara Asing (WNA) berinisial ZJ yang diduga sebagai penyandang dana dari layanan penyebaran SMS ancaman tersebut. Mereka tidak hanya bekerja pada satu pinjol saja tapi beberapa pinjol dengan gaji mencapai Rp20 juta perbulan.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 45B Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang R.I. No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Adapun ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Adanya banyak kasus yang terjadi dan telah banyak merugikan masyarakat. Pemerintah menurunkan regulasi berupa moratorium atau menghentikan sementara penerbitan izin bagi penyelenggara sistem elektronik atas pinjaman online (pinjol).

Hingga hari ini, Menkominfo menyebut pihaknya telah menutup 4.874 akun pinjol. Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan, ada 107 lembaga penyedia jasa pinjol yang terdaftar secara resmi di OJK. Adapun persoalan pinjol ilegal ini menjadi perhatian khusus karena sebanyak 68 juta orang atau akun tercatat memanfaatkan layanan dalam kegiatan teknologi finansial dengan putaran uang atau omset mencapai Rp260 triliun. (Bisnis.com) 

Apakah dengan regulasi pemerintah tersebut permasalahan akan terelesaikan? Praktik ribawi yang telah diharamkan dalam Islam yang tertuang dalam QS. al-Baqarah ayat 275,

ÙˆَØ£َØ­َÙ„َّ اللَّÙ‡ُ الْبَÙŠْعَ ÙˆَØ­َرَّÙ…َ الرِّبَا

Artinya: "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

Nyatanya memang akan menimbulkan mudharat yang besar bagi ummat. Seharusnya pemerintah bukan saja membatasi adanya praktik ribawi namun sudah seharusnya menghentikan semua praktik ribawi.

Wallahu a'lam bishshawab

Post a Comment

Previous Post Next Post