Pemindahan IKN, Bahaya Mengintai


Oleh : Yanti Mursidah Lubis
Ibu Rumah Tangga


Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur kembali menjadi perbincangan. Melalui surat presiden RUU IKN, pembangunan mega proyek tersebut tampaknya terus berlanjut. RUU IKN terdiri atas 34 pasal dan 9 bab yang berisi visi ibu kota negara, pengorganisasian, penggunaan lahan, hingga pembiayaan. Publik memang layak mempertanyakan keberlanjutan pembangunan IKN. Mengapa pemerintah bersikukuh melanjutkan proyek IKN, sementara kondisi ekonomi dan keuangan negara masih tertatih-tatih terhantam pandemi? Padahal, kita ketahui bersama, upaya pemulihan ekonomi dan penanganan pandemi banyak memakan biaya yang sangat besar. Terlebih, negeri ini terlilit utang yang terus meningkat. Bahkan, pemerintah menarik Special Drawing Rights atau SDR dari Dana Moneter Internasional atau IMF sebesar Rp90,23 triliun lantaran butuh suntikan dana tambahan untuk pemulihan ekonomi. 

Semua ini terjadi karena penerapan kapitalisme neoliberal. Sistem ekonomi kapitalisme membenarkan terjadinya penguasaan harta kekayaan rakyat menjadi milik individu, swasta, atau asing. Sistem politik demokrasi juga menjadi biang kerok bagi negeri ini. Atas nama kebebasan kepemilikan, penguasa memberi jalan bagi swasta atau asing untuk memperjualbelikan kekayaan negara. Penguasa juga kerap melegalkan UU demi melancarkan kepentingan korporasi/asing. Jika UU nya tak sesuai, bisa diubah dengan usulan RUU atau revisi UU yang ada agar sejalan dengan kepentingan mereka. 

Ketergantungan pada swasta tidak akan menjadikan negeri ini mandiri dan berdaulat. Menggantungkan pengelolaan negara kepada swasta hanya akan membuat negeri ini mudah tereksploitasi, baik secara politik maupun ekonomi. Jika demikian, kondisi ini tidak ada bedanya dengan penjajahan. Hal ini jelas berbahaya. Terjarah SDA-nya, terbajak potensinya, dan terkuasai aset dan pengelolaannya.

Berbeda dengan sistem Islam dalam menyikapi proyek-proyek “wah” seperti IKN, Islam tidak akan memberlakukan kebijakan yang tidak urgen. Semua pembangunan infrastruktur berlangsung untuk memenuhi kebutuhan serta mempermudah rakyat dalam menikmatinya. Negara akan berfokus pada pengurusan kemaslahatan yang lebih penting, seperti penanganan wabah, pemulihan sistem kesehatan, pemberian bantuan ekonomi kepada rakyat, serta pendistribusian kebutuhan pokok secara adil dan merata. 

Dalam pembiayaan infrastruktur, negara dapat memproteksi beberapa harta milik umum seperti minyak, gas, dan tambang. Pengeluarannya bisa khusus untuk membiayai kebutuhan infrastruktur. Rasulullah Saw. pernah memproteksi tanah an-naqi’ menjadi tempat menggembala kuda. Negara juga dapat menarik dharibah (pajak) untuk pembiayaan infrastruktur. Strategi ini hanya boleh terjadi ketika kas Baitulmal benar-benar kosong. Itu pun hanya untuk membiayai sarana dan prasarana vital, dan hanya mengambil dari kaum muslim, laki-laki, dan mampu, selainnya tidak. Mengenai pinjaman atau utang luar negeri, syariat tidak membenarkan hal itu. Selain mengandung riba yang jelas haram, utang luar negeri merupakan ancaman bagi negeri Islam. Negara bisa mudah berada dalam setiran kreditur karena tidak ada utang gratis bagi pengemban kapitalis. Wallahu'alam bishawab []

Post a Comment

Previous Post Next Post