Over Kapasitas Lapas, Bukti Penjara Tak Bikin Jerah


Oleh: Nasikhah Ummu Mush'ab (Aktivis Muslimah)


Over kapasitas di lembaga pemasyarakatan (LAPAS) sudah terjadi sejak lebih dari 15 tahun lalu di Tanah Air. Misalnya, di Lapas pemuda kelas II di Tangerang Banten kamar yang seharusnya diisi maksimal 8 orang di jejali 20 orang. Faktanya, over kapasitas ini terjadi hampir di seluruh Lapas di Tanah Air. Untuk mengurai over kapasitas lapas, politikus PAN Pangeran Khairul Saleh wakil komisi III DPR RI ini mendorong disegerakannya revisi UU Narkoba yang seharusnya lebih mengedepankan rehabilitas pada pengguna. Karena hampir 50 persen penghuni lapas adalah narapidana narkotika.


   
Menakar Akar Masalah

Narapidana narkotika adalah satu dari masalah, tapi bukan akar masalah. Penghuni lapas pun beragam dari pelaku kriminal, pencuri, penipu, perampok, pemerkosa, penjudi dan lain lain. Sebagian dari para pelaku kriminal  ini melakukan tindak kejahatan dipicu problem kemiskinan.


Probem kemiskinan inipun diperparah dengan adanya Pandemi covid 19 yang menimbulkan krisis ekonomi. Sementara kebijakan pemerintah yang tidak jelas mau dibawa kemana penyelesaian pandemi yang semakin menyengsarakan rakyat ini.


Di samping itu, lapas yang berfungsi sebagai pembinaan dan tempat hukuman saat ini justru beralih fungsi menjadi tempat pembelajaran untuk berbagi teknik kejahatan yang lebih canggih, bahkan sering kita dengar residivis keluar masuk penjara. Ini menunjukan penjara tak mampu membuat jera para pelaku kriminal.


Solusi Islam Atasi Kriminalitas

Kalau kita cermati problem yang luput dari perhatian masyarakat bahkan pemerintah untuk mengatasi tindakan kriminal yang menyebabkan over kapasitasnya lapas adalah faktor akidah[keimanan]. Dengan nilai keimanan, manusia merasa di awasi oleh sang Kholiq. Dengan keimanan ini manusia merasa takut tentang balasan perbuatan yang dilakukan di dunia, karena sekecil apapun perbuatan baik ada balasan dan sekecil apapun perbuatan buruk pasti ada balasannya. Inilah unsur utama dan efektif dalam mencegah tindakan kejahatan.


Hukum yang tegas, adil dan membuat jerah merupakan benteng berikutnya dalam mencegah kriminal. Islam dengan akidah dan syariatnya terbukti mampu meminamalisir tindak kejahatan. Dalam sejarah peradaban Islam mampu menghadirkan kehidupan yang aman, penjagaan keimanan yang dilakukan oleh individu, masyarakat dan negara mampu menjadi kontrol sosial yang baik. Dan sanksi hukum dalam Islam bersifat jawabir dan zawajir. Zawajir bermakna mencegah, artinya mencegah orang lain untuk melakukan tindakan kriminal yang sama. Jawabir adalah penebus dosa bagi para pelakunya sehingga di akhirat tidak diberi sanksi lagi.


Demkian Islam datang untuk menyelesaikan problem manusia, bukan menyusahkan. Dengan islam kaffah maka kehidupan manusia akan memperoleh kebahagian yang sesungguhnya. Wallahu'alam bi shawab.                                      

Post a Comment

Previous Post Next Post