Oleh: Cahyapena
Geger bahkan banyak menuai kritikan netizen, seorang
Millendarus atau dikenal dengan nama lain yaitu Millen Cyrus telah memenangkan
lomba Miss Queen Indonesia 2021. Sebuah lomba ajang kecantikan transgender yang
sudah beberapa tahun lalu telah diselenggarakan dan kali ini diselenggarakan di
Bali. Kemudian pemenangnya akan diberangkatkan ke Thailand untuk mengikuti
ajang kecantikan selanjutnya dalam kancah Internasional.
Menanggapi
hal ini, Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Prof Utang Ranuwijaya, mengatakan bahwa jelas-jelas MUI telah mengeluarkan fatwah bahwa
transgender, termasuk juga pihak yang membantunya merupakan perbuatan yang
haram hukumnya. Ajang seperti ini seharusnya tidak boleh dilakukan apalagi
dipertontonkan didepan publik. (Republika,
3/10/21)
Hal ini menandakan bahwa kampanye LGBT semakin bebas dan
masyarakat makin ‘toleran’ terhadap kerusakan ini. Bahkan warganet memberikan
dukungan terhadap pemenang untuk tampil pada ajang sejenis selanjutnya di
tingkat global.
LGBT merupakan singkatan dari lesbian, gay, biseksual, dan
transgender. Komunitas yang berdiri pada bulan Juni 1968 ini merupakan kelompok
yang menyukai sesama jenis. Berkembangnya komunitas ini tidak terlepas dari banyaknya dukungan berbagai
pihak, baik pemerintahan maupun non pemerintahan, lokal maupun skala
Internasional. Beberapa contoh perusahan internasional yang telah mendukung
komunitas ini yaitu Facebook, YouTube, Google, Appel, Unilever dan lain-lain.
Pada Juli 2019, sudah lebih dari 200 perusahaan di AS
mendesak Mahkamah Agung AS agar memutuskan undang-undang hak sipil federal
melarang diskriminasi terhadap pekerja gay dan waria. Ini menjadi bentuk
dukungan Barat agar komunitas LGBT ini dianggap sebagai makhluk yang melakukan
perilaku atau gaya hidup seperti manusia biasanya kemudian berusaha untuk
dipasarkan ke seluruh dunia, termasuk negeri-negeri muslim sebagai salah satu
targetnya. (Tinta siyasih, 5/6/20)
Oleh karena
adanya dukungan dari Negara adidaya ini melalui organisasi Internasionalnya
yaitu PBB membuat semakin subur dan berkembangan di berbagai Negara, bahkan
setiap Negara akan dipantau untuk tetap melindungi mereka dengan jalan mencabut kebijakan-kebijakan
yang mendiskriminasi kaum LGBT ini.
Perlu diwaspadai bahwa negara telah melakukan pembiaran dan
tidak menutup semua pintu penyebaran ide dan perilaku LGBT karena adopsi
kebebasan dan HAM liberal sehingga wajar akan terpampang nyata dipertontonkan
ke publik terkait hal menyimpang ini. Itulah wajah ideologi kapitalisme sekuler
yang mengagungkan liberalisme (kebebasan).
Dengan
adanya pergerakan LGBT yang semakin masif tentu akan sangat berbahaya dan
mengkhawatirkan untuk kelangsungan peradaban Islam, karena telah memutuskan
institusi keluarga yang tujuannya untuk melestarikan keturunan. Jelas-jelas
bahwa ide dan perbuatan ini sudah sangat menyimpang dari syariat Islam karena
termasuk dalam perbuatan kriminal (QS. Al-A’raaf:80).
Allah telah
memberikan naluri untuk melestarikan keturunan kepada hambanya yang tentu akan
terwujud apabila dilakukan oleh makhluknya yang berlawan jenis seperti
perempuan dengan laki-laki.
Hal ini
telah Allah firmankan dalam QS. An-Nisa ayat 1, sebagaimana firmann-Nya yaitu:
“Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang
telah menciptakan dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan
pasanganya (Hawa) dari (diri)-nya; dan dari keduanya Allah
memperkembangbiakakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada
Allah yang dengan nama-Nya kamu saling memita, dan (peliharalah) hubungan
kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu”.
Dan dalam QS. Al-A’raf ayat 81, Allah telah melaknat pada
hambanya yang menyerupai kaum Nabi Luth, sebagaimana firman-Nya yaitu:
“sesungguhnya kalian
mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian kepada mereka, bukan kepada
wanita, malah kalian ini kaum yang melampaui batas”.
Rasul SAW, bersabda: “Dilaknat
orang yang melakukan perbuatan Nabi Luth (homoseksual)”, (HR At-Tirmidzi
dan Ahmad dari Ibnu Abbas).
Oleh sebab itu, untuk menghindari dan menghilangkan jeratan
penyakit LGBT ini diperlukan keterlibatan berbagai pihak seperti keluarga atau
orang tua dengan mendidik anak sesuai yang diajarkan syariat Islam, memantau
kegiatan atau siapa temannya, komunikatif dan lain-lain. Kemudian dari
masyarakat sebagai kontrol sosial, tetap melakukan amar makruf nahi munkar
yaitu mendakwahkan bahwa ide ini adalah sebagian dari ide yang dipropagandakan
Barat dengan keliberalisasiannya yang dijamin oleh HAM dengan target terkhusus
yaitu umat Islam.
Kemudian juga tidak cukup hanya kita melakukan pemboikotan
terhadap produk-produk yang telah jelas mendukung ide ini, karena mengingat
akan banyaknya pendukung ide ini. Maka perlu cara strategi dan prakis untuk
bisa menghanguskan sampai ke akar-akarnya yaitu dengan pergantian sistem
kapitalisme sekuler ke sistem Islam yang menerapkan aturan Allah Subhanahu wa
Ta'ala secara kaffah yang dapat menjamin kesejahteraan dunia dan akhirat. Wallahu a’lam.
Post a Comment