Oleh: Wildayanti
Akhir-akhir ini dunia Maya di hebohkan dengan tagar
#PercumaLaporPolisi di media sosial Twitter. Hal ini berawal dari pemberhentian
penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan 3 anak yg dilakukan oleh Bapak kandungnya
di Luwu Timur Sulawesi Selatan (Sulsel).Pihak kepolisian beralasan tidak
melanjutkan penyelidikan terhadap kasus tersebut karena belum memiliki cukup
bukti untuk melakukan pemeriksaan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo
Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, "Ketika satu
laporan ternyata alat-alat bukti yang menjurus pada laporan tersebut tidak
mencukupi, dan ternyata memang penyidik berkeyakinan tidak ada suatu tindak pidana,
tentunya penyidik tidak akan melanjutkan laporan tersebut,".Terkait kasus
di Luwu Timur, Rusdi sebelumnya menyatakan, apabila ke depannya ditemukan Novum
atau bukti baru yang terkait dugaan pemerkosaan tersebut, pihaknya bakal
kembali membuka perkara ini.
Dalam kasus dugaan seorang Bapak memperkosa 3
anaknya ini, dapat di lihat bagaimana keadilan dalam hal penegakan hukum di
negeri ini.Demi ingin mendapatkan keadilan Ibu kandung ketiga korban
menggandeng sejumlah pihak untuk meminta bantuan ketika mengetahui anaknya
mendapatkan perlakuan tak pantas.Hingga akhirnya dilakukan pelaporan ke
polisi.Namun saat ini karena belum cukup bukti penyelidikan kasus tersebut
terancam terhenti.
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Lembaga
Survei Indonesia (LSI), menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia sangat tidak
puas dengan penegakan hukum di negara ini.Peneliti LSI Dewi Arum mengatakan,
dalam survei tersebut yang menilai tidak puas terhadap penegakan hukum di
Indonesia, cakupannya merata di semua lapisan masyarakat."Temuan ini
menggambarkan rendahnya wibawa hukum di mata publik," kata Dewi Arum di
Kantor LSI, Rawamangun, Jakarta Timur, Minggu (7/4/2013).
Menurut Dewi, survei yang dilakukan LSI pada 1
sampai 4 April 2013 ini, dilakukan terhadap 1.200 responden di 33 provinsi.
Hasilnya, 56 persen masyarakat menyatakan kurang puas dengan penegakan hukum di
Indonesia.
Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakkan
hukum di negeri ini dapat dijadikan sebagai instrumen untuk mengukur sejauh
mana efektifitas penegakan hukum yang
adil. Hilangnya kepercayaan kepada penegak hukum menyebabkan hilangnya rasa
aman bagi masyarakat.Karena memang sejatinya penegak hukumlah yang memberikan
rasa adil dan nyaman bagi rakyat.
Adanya rasa ketidakadilan hukum sejatinya tidak
terlepas dari produk hukum dan sistem yg diterapkan saat ini.Sudah diketahui
bahwa sistem yang diterapkan di negeri ini merupakan sistem kapitalis, yg
merupakan hasil dari pemikiran manusia, yang dibuat dan diterapkan oleh
manusia.Dengan demikian tak heran apabila penegakkan hukumnya tidak sesuai dan
menuai ketidak adilan. Keadilan dalam hukum sekuler kapitalisme tidak berlaku
bagi rakyat-rakyat kecil.Hukum dalam sistem sekuler rentan dengan kepentingan
dan mudah untuk dimanipulasi sesuai kepentingan para penegak hukumnya.
Berbeda halnya dengan hukum dalam negara Islam
(Khilafah). Hukum dalam Islam memiliki ketentuan dan kadar yang baku, yaitu
hukum dari sang pencipta manusia (Allah Subhanahu wa Ta’ala) dan maha adil
yaitu syariah Islam. Hukum ini sangat cocok dan sangan fleksibel untuk
digunakan di segala zaman atau masa sebab hukum ini tidak dapat dirubah
mengikuti kepentingan tertentu.
Dalam Islam hukum
bersifat baku, tidak ambil jalan tengah/kompromi. Hukum Islam adil bagi seluruh rakyat, tidak
tebang pilih.Tidak seperti hukum dalam sistem kapitalisme, yang dimana hukum
tidak berlaku bagi penguasa. Penerapan hukumnya tajam ke bawah tumpul ke atas,
serta hukum bisa di kompromikan sesuai kepentingan. Sudah sewajarnya manusia sebagai makhluk/ciptaan mengikuti
peraturan yang dibuat oleh sang Khalik, yang dimana penerapan hukumnya adil
kepada seluruh elemen masyarakat tanpa membeda-bedakan kelas ataupun status.
Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surah Al-Maidah,
"Hai
orang-orang yg beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan
(kebenaran) karena Allah menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali
kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.
Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah
kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yg kamu kerjakan."
(T.Q.S. Al-Maidah [5]: 8).
Hanya sistem Islam yg mampu melahirkan regulasi dan
penegakan hukum yg adil. Hukum buatan manusia, hasil dari pemikiran manusia
yang terbatas tidak akan mungkin melahirkan hukum yang dapat mensejahterakan
rakyat. Hanya kepada Allah dan hukum Allah yg menjadi harapan terwujudnya
sebuah keadilan diatas kebenaran yang hakiki. Dan hukum Islam yang adil serta
memberikan kesejahteraan hanya akan didapatkan dalam negara Islam Khilafah.
Khilafah sangat diperlukan oleh umat saat ini untuk melindungi hak-hak rakyatnya, karena Islam selalu mengutamakan
kepentingan dan kesejahteraan rakyat.
Post a Comment