Islam Jelas Melarang Riba Pinjol pun Membawa Petaka


Oleh: Devita Deandra
 (Aktivis Muslimah)

Ditengah sulitnya ekonomi hari ini, rupanya jasa Pinjaman Online (Pinjol) menjadi di gandrungi oleh sebagian masyarakat. Seperti diketahui sejauh ini sudah ada 64,8 juta orang Indonesia yang meminjam uang ke pinjol, total dana pinjaman yang berhasil disalurkan senilai Rp 221,56 triliun (Detikfinance, 06/10/21).

Adapun, alasan masyarakat menggunakan pinjol. Sebab syarat yang diberikan dianggap mudah dan tidak terlalu berbelit, pun dana lebih cepat cair. 

Namun sayangnya.  Korban dari pinjol ini sampai ada yang terkena depresi. Hingga ada yang sampai tertekan dan terganggu secara psikis, bahkan ada yang bunuh diri, akibat Beban bunga yang tinggi dan terus menumpuk. Yang pada akhirnya membuat utang makin tak terbayar hingga mustahil terlunasi. Akibatnya, marak cerita mengenaskan dari masyarakat yang terjerat pinjol. Lantaran tak sanggup bayar bunga yang terlampau tinggi.

Seperti baru-baru ini beredar kasus dari korban pinjol yang diduga tak kuat terus diteror debt collector pinjaman online. Seorang ibu di Wonogiri, Jawa Tengah, tewas gantung diri di teras rumahnya. 

WPS (38) nekat mengakhiri hidupnya lantaran terlilit utang pada puluhan pinjol. Ibu dua anak itu disebut meminjam uang pada 23 aplikasi pinjol dan satu koperasi simpan pinjam. Melalui surat wasiat yang ditinggalkannya, ia mengaku merasa frustasi karena terus-terusan mendapatkan teror (Merdeka.com, 06/10/21).

Belum lama ini marak juga. Penggerebekan kantor pinjol (pinjaman online) oleh polisi. Penggerebekan ini dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menyoroti pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat (harianaceh.co.id, 15/10/2021).

Pernyataan Jokowi itu kemudian ditindaklanjuti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sang jendral memerintahkan jajarannya untuk bertindak. Aktivitas Pinjol ini sebenarnya sudah lama terjadi, tapi tidak pernah tersentuh oleh aparat kepolisian hingga akhirnya kini menjamur dimana-mana.

Kasus pinjol menjadi bukti buruknya dampak transaksi ribawi. Sepatutnya negara tidak hanya meregulasi, dengan hanya memandang pinjol itu legal atau ilegal, namun lihat bagaimana dampaknya ditengah masyarakat. Sepatutnya juga negara membasmi semua bentuk transaksi ribawi disusul dengan menghapus penyebab masyarakat terjerat (kemiskinan, gaya hidup konsumtif dan adanya Lembaga keuangan ribawi) yang dimanfaatkan sebagian masyarakat untuk menjadi cara praktis mendapat uang, yakni seperti pinjaman online, koperasi, dll.

Seharusnya menjadi tugas negara memastikan rakyatnya terbebas dari kemiskinan, terlebih negeri ini merupakan negeri kaya. Namun sayangnya masih begitu banyak masyarakatnya yang harus terpaksa bertransaksi riba, sebab sulitnya memenuhi kebutuhan hidupnya. Ditambah lembaga-lembaga yang memberi pinjaman pun faktanya hanya mencari keuntungan dalam kesempitan, yakni dengan memberi hutang namun dengan bunga yang besar. Regulasi negara juga dimungkinkan menjadi pintu fintech asing untuk masuk ke pasar Indonesia sehingga justru transaksi ribawi makin mengepung kehidupan umat.

Padahal, jelas didalam Islam melarang riba atau, sebuah aktivitas yang mengarah kepada riba sekecil apapun. Sebagaimana telah jelas Al-Qur'an sampaikan.

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al Baqarah: 275).

Dengan demikian, sudah jelas bahwa riba adalah haram, termasuk jasa pinjol ribawi. Maka tindakan yang tepat untuk dilakukan adalah menutup akses mereka untuk melakukan transaksi ribawi, tidak hanya menutup sementara bahkan yang ketahuan ilegal saja. Pasalnya pinjol dan transaksi ribawi lainnya telah banyak memakan korban. Jelas kasus ibu rumah tangga di Wonogiri tersebut bukan yang pertama. Dan tentu semua juga ingin ini menjadi yang terakhir kalinya.

Maka dengan demikian, peran negara sangatlah penting untuk menjaga keamanan warga negaranya, begitu pun menjamin kebutuhan mendasar mereka, hingga rakyat tidak stres mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari mereka. Terlebih selama dua tahun ini, perekonomian warga hancur, maka tidak dipungkiri sebab utama mereka terpaksa terjerat riba adalah, akibat kesulitan ekonomi yang mereka alami.

Namun ketika negara hari ini menerapkan sistem ekonomi Islam, dan menjalankan fungsinya dengan benar tentu praktik ribawi seperti halnya pinjo ini tak akan terjadi. Dalam Islam, sudah pasti tidak akan diberlakukan lembaga pinjaman yang ribawi. Selain merugikan peminjam, juga sangat dilarang dalam Islam. Riba sangat dibenci oleh Allah SWT. Allah SWT berfirman.ۚ

“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.” (QS Al Baqarah 279).

Nabi Muhammad SAW juga bersabda,

“Riba itu ada 70 dosa. Yang paling ringan, seperti seorang anak berzina dengan ibunya.” (HR. Ibnu Majah 2360 dan dishahihkan al-Albani)

Banyak firman Allah SWT yang memberikan peringatan kepada kita bahwa riba itu haram. Maka, wajib bagi orang yang beriman untuk meninggalkan riba. Riba akan membuat pelakunya tidak hanya sengsara di dunia, tapi juga di akhirat.

Jadi, janganlah kita melakukan hal yang merugikan diri sendiri karena para pelaku riba akan terjerumus ke dalam api neraka. Allah SWT berfirman,

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang yang beriman.” (Al Baqarah: 278)

Masyaa Allah, luar biasanya Islam dalam memberikan aturan. Sesuatu yang dapat membahayakan pelakunya selalu Islam larang. Jauh berbeda dengan sistem aturan yang jauh dari Islam. Justru seolah kita malah dipaksa untuk melakukan hal yang dapat merugikan diri sendiri. Pasalnya dalam sistem hari ini yang sekuler kapitalistik kita di paksa hidup dengan pilihan sulit, begitu pun jika dalam kesulitan ekonomi harus mensolusikan sendiri. Sudah saatnya umat sadar dan kembali kepada aturan Allah Swt. Karena hanya dengan aturannya lah umat akan hidup sejahtera dan umat akan terhindar dari setiap perbuatan dosa besar seperti riba. Wallahu alam

Post a Comment

Previous Post Next Post