Oleh Nurlinda
Pemerhati Sosial
Lagi dan lagi pemerintah mengeluarkan kebijakan membuka kran impor garam. Pada Maret lalu pemerintah telah mengeluarkan keputusan terkait impor garam sebanyak 3,07 juta ton. Apabila impor garam ini telah dilakukan maka jumlah impor saat ini adalah impor garam yang terbesar dilakukan oleh pemerintah.
Keputusan impor garam diambil dengan alasan bahwa produksi garam dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan garam. Khususnya garam untuk keperluan industri.
Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Menteri perindustrian, Agus Gumiwang bahwa kebutuhan garam di sektor industri adalah 4,6 juta ton, sehingga masih membutuhkan garam impor untuk menutupinya.
Disamping itu Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi juga menjelaskan alasan pemerintah memutuskan membuka kran impor garam karena untuk memenuhi kebutuhan garam industri. Mendag juga mengatakan bahwa kualitas garam industri yang diproduksi dalam negeri belum menyamai kualitas garam impor.
Tidak hanya itu, Jokowi juga menyoroti masih rendahnya produksi garam nasional di Indonesia. Sehingga terus-menerus melakukan impor garam. "Sehingga kemudian cari yang paling gampang yaitu impor garam. Dari dulu gitu terus dan enggak pernah ada penyelesaian," jelas Jokowi.
Keputusan impor garam tersebut itu sangat disayangkan. Karena melalui keputusan tersebut ini membuktikan bahwa target swasembada pangan tahun ini telah gagal terlaksana. Keputusan impor ini juga telah mengabaikan suara petani lokal yang garamnya tidak laku terjual dikarenakan kalah dalam bersaing dengan garam impor.
Padahal sebagaimana kita ketahui bahwa Indonesia memiliki potensi yang besar dalam menghasilkan garam. Karena lahan garam yang ada di Indonesia itu cukup besar yaitu sekitar 20 juta-an hektar. Sehingga apabila di kelola dengan maksimal maka otomatis mampu memenuhi kebutuhan garam yang di butuhkan di negeri ini. Sehingga pemerintah tidak perlu lagi mengambil kebijakan impor dengan jumlah yang besar.
Namun sayangnya lahan yang besar itu tidak dikelola dengan cara optimal sehingga banyak lahan yang tidak di manfaatkan. Wajar apabila kebutuhan garam di dalam negeri tidak terpenuhi. Maka pemerintah memutuskan untuk impor garam demi memenuhi kebutuhan industri.
Hal ini juga telah disebutkan oleh Presiden Jokowi. Pada Oktober tahun lalu, Presiden Jokowi sempat marah dan menyebut bahwa masalah garam rakyat belum terselesaikan hingga saat ini. Bahkan, tidak ada pihak yang ingin mencari jalan keluarnya. Kita tahu masalahnya tapi tidak pernah dicarikan jalan keluarnya, "kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, seni (5/10). (merdeka.com, 21/3/2021).
Namun permasalahan tersebut belum juga terselesaikan. Pemerintah malah mengambil kebijakan untuk impor garam dengan jumlah yang fantastis. Rakyat tidak butuh retorika akan tetapi hasil nyata yang mampu mengatasi permasalahan. Agar negara tidak hanya memfasilitasi pemburu rente dari impor produk vital.
Semestinya ada kesungguhan dalam kebijakan negara untuk mengatasi masalah berulang ini. Persoalan kuntitas dan kualitas itu bisa diatasi dengan kemauan politik untuk swasembada.
Solusi Islam
Dalam sistem Islam para pemimpin adalah pengurus dan sebagai jumlah bagi rakyatnya. Maka cara menyelesaikan persoalan dengan memikirkan kemaslahatan rakyatnya. Negara dan pemerintah bertanggung jawab lansung dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Terkait masalah garam, maka pemerintah akan terjun langsung mulai dari perencanaan, produksi, distribusi dan konsumsi. Dari sisi produksi negara akan memberikan dukungan agar peningkatan produksi garam dapat berkualitas. Pemerintah akan melakukan pelatihan kepada petambak garam, mendukung dengan berbagai penemuan teknologi baru yang akan mendukung produksi serta mendirikan infrastruktur pendukung.
Dari sisi distribusi, maka negara akan memastikan distribusi secara merata ke seluruh wilayah. Pemerintah harus menyediakan pasar yang sehat dan mudah dijangkau oleh masyarakat.
Sedangkan apabila pemerintah hendak melakukan impor itu boleh. Kalaupun pemerintah memang harus impor maka itu murni keputusan dari negara bukan karena adanya keterlibatan dari negara lain. Kegiatan impor adalah bagian dari urusan perdagangan dengan luar negeri, maka harus di perhatikan bahan yang di impor dan negara tempat mengimpor. Negara yang boleh melakukan impor adalah negara yang memang telah diikat dengan perjanjian dan negara yang tidak membenci Islam.
Wallahu a'lam bishawwab
Post a Comment