Oleh: Sari Putri Kesuma Arifin
Alumni Universitas Gunadarma
Beberapa
waktu lalu viral di media sosial
sebuah video yang direkam Animal Defenders Indonesia (ADI) terkait praktik
penjualan daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat. Dalam video tersebut, ADI menyertakan penjelasan
tentang hasil penelusurannya, ternyata temuan ini sudah berlangsung bertahun-tahun.
Hal ini telah dikonfirmasi oleh Manajer Umum dan Humas Perumda Pasar Jaya Gatra
Vaganza di Jakarta, Ahad (12/9) yang
membenarkan adanya
pedagang Perumda Pasar Jaya telah melakukan penjualan daging anjing tersebut di
Pasar Senen Blok III. ADI menyatakan telah menginvestigasi salah satu lapak dan
menemukan minimal menjual 4 ekor anjing dalam sehari dan sudah beroperasi lebih
dari 6 tahun.
Hal
tersebut menunjukkan kurangnya
pengawasan jaminan bahan halal dari pemerintah dalam sektor pangan dan gagal pula jamin pangan halal. Terlepas
dari sisi ketidakhalalannya, daging anjing bukanlah hewan ternak yang dapat
dikonsumsi dan berpotensi menularkan penyakit seperti rabies dan anjing gila
bagi manusia bahkan hewan lainnya. Gatra juga menjelaskan, penjualan daging
anjing tersebut tidak sesuai dengan peraturan Perumda Pasar Jaya. Dalam
peraturan tersebut, daging anjing tidak termasuk dalam komoditas yang dapat
diperjualbelikan di jaringan pasar milik Pemprov DKI Jakarta tersebut. Selain
membahayakan masyarakat, hal tersebut juga telah melanggar peraturan setempat.
Dalam
hal ini peran negara wajib dalam memberikan sanksi yang tegas bagi para pelaku
usaha yang menjual daging anjing tersebut. Para pelaku usaha tidak bisa
disalahkan sepenuhnya karena pemerintah juga memiliki peran penting dalam
mengawasi bahan pangan yang beredar dan menjamin keselamatan serta kesehatan
masyarakat. Kasus tersebut haruslah menjadi bahan evaluasi pemerintah agar
lebih memperhatikan operasional penjualan pangan agar kasus ini tidak akan
terulang kembali dan tidak hanya bertindak ketika sudah terjadi, tetapi juga
melakukan pencegahan dengan memberikan edukasi kepada pelaku usaha.
Bagi
seorang Muslim
sangat penting dalam memperhatikan hal-hal terutama yang masuk ke dalam
tubuhnya. Memeriksa makanan dan minuman halal yang dikonsumsi adalah sebuah
kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai bentuk ketaatan kita terhadap syariat
Islam. Terlepas dari ada tidaknya
manfaat dan dampak buruk bagi dirinya, perintah atau syariat Islam harus dilaksanakan.
Ukuran halal dan haram suatu hal
bukanlah dilihat dari manfaat atau dampak yang dihasilkan setelah dikonsumsi
tetapi hanya dari perintah Allah SWT. Seperti
yang dijelaskan
dalam Al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 168 yang artinya, “Hai sekalian manusia, makanlah yang
halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti
langkah-langkah setan karena sesungguhnya setan adalah musuh yang nyata bagimu.”
Jika suatu makanan yang diharamkan seperti
daging anjing ini ternyata terbukti tidak memiliki dampak buruk bagi kesehatan
dan keselamatan, status hukumnya tidak akan berubah menjadi halal. Dalam
peradaban Islam
pemerintah juga harus berperan tegas dalam menjamin kehalalan pangan yang
beredar dan terdapat hukum dan sanksi tegas yang telah diatur oleh Islam. Karena dasar hukum yang digunakan
berasal dari Allah SWT yaitu syariat Islam yang tidak ada keraguan di
dalamnya.[]
Post a Comment